25 Oktober 2008

JPRR: Benahi Sistem Pendaftaran Pemilih

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menegaskan harus ada evaluasi yang mendasar terhadap sistem pendaftaran pemilih yang selama ini dilakukan pada pelaksanaan Pilkada. Sebab sistem pendaftaran berjenjang yang berlaku selama ini terbukti tidak efektif dan tidak efisien.

"Untuk itu, perlu evaluasi dan membenahi mekanisme pendaftaran pemilih Pilkada guna menghindari kacaunya proses pendaftaran pemilih Pilkada. Seharusnya wewenang pendaftaran pemilih diberikan kepada pihak KPUD atau dibentuk Panitia Pendaftaran Pemilih yang memiliki petugas hingga tingkat RT," ungkap Koordinator Nasional JPPR Jeirry Sumampow saat diskusi bertajuk "Evaluasi Pilkada 2007: Hasil Pemantauan JPPR" di Jakarta, Jumat (11/1).

Jeirry menilai sistem pendaftaran pemilih selama ini tidak berjalan dengan baik. Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) yang seharusnya bertugas melakukan validasi data penduduk biasanya tidak mengerjakan tugasnya dengan baik. Seringkali, Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak disosialisasikan kepada warga dan kalaupun disosialisasikan waktunya sangat singkat (tiga hari).

Ia menyebutkan, dari 38 pilkada tersebut, setidaknya 87 persen persoalan pendaftaran pemilih yang paling mencolok, kemudian politik uang (64 persen) dan "black campaign" atau kampanye hitam yang menjelekkan saingan ada 73 persen.

Jeirry menambahkan, permasalahan lain adalah sejumlah kekurangan tersebut seperti pihak KPUD masih bersikap tidak transparan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah dan masih lemah melakukan pendidikan pemilih di masyarakat.

Dalam kesempatan sama, Peneliti dari Pusat Pengkajian Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli mengingatkan, jangan sampai pemilihan umum secara langsung ditarik, meskipun masih ada kekurangan dan sejumlah kelemahan.

Menurut Lili, pilkada langsung memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama jika pasangan calon yang terpilih melaksanakan janji-janjinya seperti memberikan pendidikan dan pengobatan gratis.

Berbeda dengan JPPR, Lili melihat bahwa KPUD dan Panwas tidak independen dalam pilkada. Bahkan, ada sejumlah KPUD yang pandai membaca "arah angin kemenangan" dan biasanya KPUD akan lebih banyak memihak pada pasangan calon yang dikehendaki. Lili mengatakan, di kalangan elit atau para kandidat, tidak ada tradisi untuk bisa menerima kekalahan. Ketika tahu mereka akan kalah, maka mereka mencari dan melakukan apa pun berusaha untuk melakukan perubahan itu.

Untuk netralitas birokrasi, baik JPPR maupun Lili melihat bahwa birokrasi di tingkatan lokal seringkali terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan pilkada.
Sementara anggota Fraksi PDI Peruangan (FPDIP) DPR RI, Aria Bima berharap agar pelaksanaan Pilkada ke depan bisa diperbaiki termasuk memperbaiki aspek regulasinya, dan penyelenggaranya yaitu KPU/KPUD.

Aria Bima juga sependapat untuk mengatur secara tegas dan memberikan sanksi yang berat kepada para birokrasi yang tidak netral.

Sumber : www.jurnalnasional.com


Tidak ada komentar: