18 Mei 2010

KPU Harus Punya Dewan Kehormatan

SIANTAR–METRO; Komisi II DPR RI mengusulkan adanya Dewan Kehormatan (DK) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota. Pembentukan DK di KPU sendiri harus permanen.

Semenatara, tugas DK KPU sendiri, untuk mengawasi kinerja KPU penyelenggaraan pemilukada. Intinya, menjalankan proses pemilihan sesuai kode etik penyelenggaraan pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Mangasi Tua Purba selaku angggota humas KPU Siantar, Sabtu (24/4) mengatakan, Dik atakan dibentuk di KPU. Akan tetapi untuk sementara hanya sebatas sosialisasi. Dan jika diterima, DK harus permanen dan bukan hanya pada masa periode KPU sekarang. Untuk saat ini, DK yang mengawasi KPU Siantar bisa dibentuk sewaktu-waktu bila ditemukan pelanggaran.

"Maka untuk saat sekarang ini, dewan kehormatan hanya ada di KPU Provinsi, sedangkan untuk kota dan kabupaten belum ada," ujarnya.

Sementara itu, mantan Ketua Pengawas Pemilu Siantar, Tigor Munthe beranggapan, bahwa dewan kehormatan di KPU tugasnya hampir sama dengan dewan kehormatan di DPR atau dewan pengawas di lembaga lain. Tugas dewan kehormatan melakukan pengawasan terhadap kode etik, serta melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar kode etik.

Dikatakannya, dewan kehormatan harus ada di KPU Kota maupun Kabupaten, jangan hanya di Provinsi saja. Sebab KPU adanya bukan hanya di Provinsi tapi juga di Kota/kabupaten. Di mana KPU sebagai penyelenggara pemilu yang juga melaksanakan Undang-undang, maka perlu dewan kehormatan harus ada untuk memeriksa penyelenggaraan. (sht)

Hanya 5 Calon Wali Kota Ikuti Debat Membangun Siantar

Ada lima pasangan calon yang hadir, yakni Mahrum Sipayung-Evra Damanik, Poltak Sinaga-Jalel Saragih, Herowhin Sinaga-Hj Frida Damanik, Ria Telaumbanua-Suryatno, dan M Heriza Syahputra-Horas Silitonga.

Debat kali ini menghadirkan panelis, Drs Anggiat Sinurat Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun (USI), Thompson HS dari pengamat budaya, dan Daulat Sihombing pengamat sosial, serta moderator Marim Purba yang juga Mantan Walikota Pematangsiantar periode 1999-2004.

Dalam pelaksanaan debat ini, ketidakhadiran lima pasangan calon dari 10 yang mengikuti Pemilukada 9 Juni mendatang menuai sorotan dan kritik dari para peserta, termasuk AJI Persiapan Kota Pematangsiantar.

Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar, Tigor Munthe dalam sambutannya mengatakan, debat ini diselenggarakan sebagai salah satu program AJI dalam menjembatani informasi terhadap masyarakat, khususnya terkait visi misi dari pasangan calon.

Menurutnya, AJI dalam hal ini menyampaikan terima kasih atas kehadiran lima calon mengkuti debat ini. Namun, dia juga mengungkapkan kekecewaan pihaknya atas ketidakhadiran lima pasangan lain.

“Melalui debat ini, publik ingin mengetahui sejauh mana kualitas, kemampuan dari pasangan calon, termasuk mengenal lebih dekat dari visi misi dan program yang diusung dalam membangun Kota Pematangsiantar lima tahun kedepan,” ujarnya.

Tigor juga menilai dan menduga ketidakhadiran calon lain menyebabkan adanya keraguan serta ketidakseriusan para kandidat mengenai visi misinya apakah dapat terbukti atau tidak. Menurutnya, masyarakat berhak untuk memilih para calon pemimpinnya, termasuk melakukan argumentasi visi misi secara terbuka.

Sedangkan Marim Purba berpendapat, ukuran menilai seseorang bukan hanya melalui penampilan, namun mengetahui konstruksi pemikirannya secara singkat dan jelas. Dikatakannya, debat adalah ukuran untuk mengenal calon, termasuk memahami konstruksi pemikirannya.

“Ini sebagi salah satu bentuk komunikasi politik untuk mengetahu visi misi dari masing-masing calon,” ujarnya.

Sementara itu, para peserta juga menyayangkan ketidakhadiran lima pasang ini, karena sebelumnya juga tidak pernah hadir dalam mengikuti debat sebelumnya.

Dalam debat ini, para panelis menyampaikan beberapa pertanyan kepada pasangan calon, seperti Anggiat Sinurat mengulas keberadaan pedagang kecil yang bersaing dengan pasar modern. Selanjutnya mempertanyakan konsep dari para calon dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), karena menurutnya sering kali Kepala Daerah (KDH) melaksanakan pembangunan, baru dananya ditampung. Anggiat juga menyampaikan pengelolaan keuangan daerah dikaitkan dengan pemerintah bersih.

Sementara itu, Thompson menilai dari pemaparan visi dan misi mengenai budaya hanya empat pasangan Calon yang mengusungnya. Dia juga mempertanyakan konsep para calon dalam membangun kebudayaan lokal.

Sedangkan Daulat mempertanyakan otonomi daerah, yang menyebabkan munculnya raja-raja kecil, politik aliranseperti agama, kelompok dan sebagainya. Hakim Adhok Medan ini juga mengkaji kebijakan para calon terkait permasalahan buruh di Kota Pematangsiantar, masalah korupsi, kasus 19 CPNS Gate, konflik eksekutif dengan legislatif, serta pembahasan APBD maupun versi perwa (Peraturan walikota).(jansen)

Kapolres Pematang Siantar Bakal Dicopot

[MEDAN] Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Oegroseno akan mengganti Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pematang Siantar AKBP Fathori dalam waktu dekat ini. Pencopotan ini terpaksa dilakukan karena perwira menengah Polri ini tidak dapat memberikan contoh yang baik di masyarakat, apalagi dengan melempar tongkat komando beserta topi kepada wartawan.
“Sudah bukan zamannya lagi polisi berbuat arogan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini Kapolres Pematang Siantar segera diganti. Ini tidak bisa dibiarkan sampai berlarut - larut, sebab bisa beresiko lebih buruk lagi,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno kepada SP di rumah dinasnya Jl Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (10/5) malam.
Kapolda mengatakan, pergantian jabatan itu dengan terpaksa dilakukannya setelah menurunkan tim profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sumut ke Pematang Siantar untuk menelusuri peristiwa yang telah terjadi. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kapolres Pematang Siantar dengan menampar warga, apalagi dengan memperlihatkan kearoganannya terhadap wartawan, tidak bisa dibiarkan.
“Ini juga pelajaran bagi seluruh petinggi Polri di ka-bupaten maupun kota di daerah ini. Jangan sampai ada yang berbuat semena-mena terhadap masyarakat. Saya akan mengusulkan pejabat yang bersangkutan untuk segera diganti. Oleh karena itu, bekerjalah dengan menggunakan hati nurani. Jangan sampai menyakiti rakyat,” tegasnya.

Mengecam
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independent (AJI) mengecam tindakan Kapolres Pematang Siantar AKBP Fathori yang dianggap terlalu arogan menantang wartawan untuk adu jotos dengan melemparkan topi dan tongkat komandonya serta membuka baju dinasnya di Markas Polres Pematang Siantar, akhir pekan lalu.
“Kapolda harus mengambil tindakan tegas, sebab apa yang dilakukan Kapolres Pematang Siantar sudah terlalu berlebihan, apalagi dengan menghalang - halangi tugas wartawan yang dilindungi oleh undang - undang, saat melaksanakan tugas di kantor polisi tersebut,” ujar Ketua AJI Pematang Siantar, Tigor Munthe.
Dia mengatakan, tindakan Kapolres yang meminta wartawan untuk memperlihatkan isi rekaman pengambilan gambar saat sedang meliput di kantor polisi itu merupakan tindakan pelecehan. Seharusnya, Kapolres memahami tugas wartawan, tidak membatasi peliputan apalagi sampai wajib memperlihatkan isi pengambilan gambar.
Martahan Sitanggang, salah seorang dari wartawan yang turut ditantang Kapolres saat melakukan peliputan itu menceritakan, kejadian berawal dari wartawan yang sehari - harinya bertugas di kantor polisi itu, melakukan pengambilan liputan pemeriksaan terhadap seorang warga di Mapolres Pematang Siantar. Menurut informasi, pemeriksaan itu karena memotret Kapolres saat menampar seorang pengendara sepeda motor.
“Kami hanya mengecek untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat sedang berada di pelataran parkir Polres, kami didatangi Kapolres. Kami justru diminta untuk memperlihatkan hasil liputan. Dia kemudian marah - marah karena kami tidak bersedia memenuhi keinginannya. Dia malah mengancam mau memindahkan tempat tugas kami ke Papua,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kapolres kemudian mengeluarkan kata-kata kotor yang tidak sepantasnya untuk dilontarkan. Merasa tidak puas juga, Kapolres menantang kalangan wartawan untuk bertinju. Baju seragam yang dipakai dibuka, topi dan tongkat komando pun dilempar begitu saja. Sikap arogansi itu diperlihatkan Kapolres di hadapan khala-yak ramai, baik itu warta- wan, anggota Polri maupun masyarakat.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fathori mengaku menghampiri wartawan karena melakukan pengambilan gambar tanpa ada pemberitahuan maupun izin darinya. [155]

KONTRIBUTOR TRANS TV PENUHI PANGGILAN POLISI

formatnews - Pematang Siantar: KONTRIBUTOR Trans TV Andi Siahaan memenuhi panggilan penyidik Polresta Pematang Siantar, Kamis (7/5), di ruangan Sat Reskrim, terkait laporan yang dilakukan Junaidi Sitanggang, Camat Siantar Timur, Pematang Siantar. Junaidi melaporkan Andi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan pemaksaan. Peristiwa tersebut terjadi menyusul gelombang protes lintas parpol ke Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Siantar Timur beberapa waktu lalu. Saat itu, Andi melakukan liputan di seputaran kantor Camat Siantar Timur. Ketika itu, Andi yang mencoba mengambil gambar, berupaya dihalangi Junaidi. Secara spontan Andi berang dan menyesalkan tindakan camat jebolan STPDN itu yang dinilai menghalangi tugas peliputan.

Merasa tidak senang dengan pernyataan Andi, lantas Junaidi membuat laporan pengaduan ke Polresta Siantar tertanggal 14 April 2009. Sebaliknya, Andi yang juga merasa telah dihalang-halangi dalam menjalankan tugas jurnalis, juga membuat pengaduan ke Polresta Pematang Siantar.

Namun, Polresta Pematang Siantar terlebih dahulu merespon laporan Camat. Dalam proses itu, Andi sudah dua kali dipanggil. Walau sempat tidak menghadiri panggilan pertama, Andi ditemani kuasa hukum dari LBH Pematang Siantar Marlas Hutasoit SH, memenuhi panggilan pihak kepolisian, Kamis (7/5).

Juru periksa Polresta Pematang Siantar Bripka Andy Rinaldi melakukan pemeriksaan terhadap Andi Siahaan sejak pukul 10.00 Wib-11.30 Wib, dengan memberikan tiga belas pertanyaan.

Dddampingi Marlas Hutasoit dan Tigor Munthe dari AJI Medan, Andi mengaku pemeriksaan dilalui dengan baik, meski sempat beredar isu bahwa dirinya akan ditahan berikut kasus yang menimpanya cenderung bermuatan politis.

Tendensius
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, penyidik sempat menunjukkan barang bukti rekaman gambar Andi dan Junaidi yang ketika itu sedang adu mulut.

Namun menurut Andi, potongan gambar itu sangat tendensius, karena hanya menunjukkan potongan kejadian dirinya dan Junaidi bersitegang, sementara rekaman ketika Junaidi mencoba merampas kamera miliknya, tidak ditunjukkan atau disertakan.

“Gambar itu sangat tendensius, karena potongan awal mula saya meliput sampai Junaidi mencoba merampas kamera tidak diperlihatkan. Saya nilai polisi tidak proporsional,” katanya.

Menanggapi itu, Marlas menyebut barang bukti milik polisi kurang tepat hanya menunjukkan potongan gambar yang sifatnya menyudutkan Andi. “Begitupun, kita tetap akan mengikuti proses. Nanti di persidangan kita akan putar secara lengkap kejadian sesungguhnya di lokasi, agar majelis hakim bisa melihat apakah Andi yang salah atau camat tersebut. Jika nanti camat itu memang mengada-ada, kita minta agar camat tersebut ditangkap karena melakukan pembohongan,” tandasnya.

Marlas menyebutkan, usai pemeriksaan terhadap Andi, penyidik belum memberikan informasi lanjutan kasus ini, apakah Andi masih akan diperiksa atau sudah akan diteruskan ke kejaksaan.

“Kita tunggu, karena polisi belum memberi kabar,” sebutnya.

Sementara itu, Marlas dan Tigor menyesalkan lima pasal yakni pasal 335, subsider 316 junto 310 dan atau 168 ayat (3( dan (4) serta pasal 170 KUHpidana yang disangkakan terhadap Andi. Mereka menilai, polisi memberatkan Andi dengan pasal-pasal tersebut.

Seharusnya, kata Tigor, polisi melihat ini dalam proporsi UU Pers, namun karena memang Junaidi melapor dengan sangkaan pidana umum maka kita akan tetap melayani.

"Kita juga tetap mendesak polisi agar segera mungkin memeriksa Junaidi terkait laporan Andi atas pelanggaran UU Pers,” kata Tigor.***

KONTRIBUTOR TRANS TV PENUHI PANGGILAN POLISI

formatnews - Pematang Siantar: KONTRIBUTOR Trans TV Andi Siahaan memenuhi panggilan penyidik Polresta Pematang Siantar, Kamis (7/5), di ruangan Sat Reskrim, terkait laporan yang dilakukan Junaidi Sitanggang, Camat Siantar Timur, Pematang Siantar. Junaidi melaporkan Andi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan pemaksaan. Peristiwa tersebut terjadi menyusul gelombang protes lintas parpol ke Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Siantar Timur beberapa waktu lalu. Saat itu, Andi melakukan liputan di seputaran kantor Camat Siantar Timur. Ketika itu, Andi yang mencoba mengambil gambar, berupaya dihalangi Junaidi. Secara spontan Andi berang dan menyesalkan tindakan camat jebolan STPDN itu yang dinilai menghalangi tugas peliputan.

Merasa tidak senang dengan pernyataan Andi, lantas Junaidi membuat laporan pengaduan ke Polresta Siantar tertanggal 14 April 2009. Sebaliknya, Andi yang juga merasa telah dihalang-halangi dalam menjalankan tugas jurnalis, juga membuat pengaduan ke Polresta Pematang Siantar.

Namun, Polresta Pematang Siantar terlebih dahulu merespon laporan Camat. Dalam proses itu, Andi sudah dua kali dipanggil. Walau sempat tidak menghadiri panggilan pertama, Andi ditemani kuasa hukum dari LBH Pematang Siantar Marlas Hutasoit SH, memenuhi panggilan pihak kepolisian, Kamis (7/5).

Juru periksa Polresta Pematang Siantar Bripka Andy Rinaldi melakukan pemeriksaan terhadap Andi Siahaan sejak pukul 10.00 Wib-11.30 Wib, dengan memberikan tiga belas pertanyaan.

Dddampingi Marlas Hutasoit dan Tigor Munthe dari AJI Medan, Andi mengaku pemeriksaan dilalui dengan baik, meski sempat beredar isu bahwa dirinya akan ditahan berikut kasus yang menimpanya cenderung bermuatan politis.

Tendensius
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, penyidik sempat menunjukkan barang bukti rekaman gambar Andi dan Junaidi yang ketika itu sedang adu mulut.

Namun menurut Andi, potongan gambar itu sangat tendensius, karena hanya menunjukkan potongan kejadian dirinya dan Junaidi bersitegang, sementara rekaman ketika Junaidi mencoba merampas kamera miliknya, tidak ditunjukkan atau disertakan.

“Gambar itu sangat tendensius, karena potongan awal mula saya meliput sampai Junaidi mencoba merampas kamera tidak diperlihatkan. Saya nilai polisi tidak proporsional,” katanya.

Menanggapi itu, Marlas menyebut barang bukti milik polisi kurang tepat hanya menunjukkan potongan gambar yang sifatnya menyudutkan Andi. “Begitupun, kita tetap akan mengikuti proses. Nanti di persidangan kita akan putar secara lengkap kejadian sesungguhnya di lokasi, agar majelis hakim bisa melihat apakah Andi yang salah atau camat tersebut. Jika nanti camat itu memang mengada-ada, kita minta agar camat tersebut ditangkap karena melakukan pembohongan,” tandasnya.

Marlas menyebutkan, usai pemeriksaan terhadap Andi, penyidik belum memberikan informasi lanjutan kasus ini, apakah Andi masih akan diperiksa atau sudah akan diteruskan ke kejaksaan.

“Kita tunggu, karena polisi belum memberi kabar,” sebutnya.

Sementara itu, Marlas dan Tigor menyesalkan lima pasal yakni pasal 335, subsider 316 junto 310 dan atau 168 ayat (3( dan (4) serta pasal 170 KUHpidana yang disangkakan terhadap Andi. Mereka menilai, polisi memberatkan Andi dengan pasal-pasal tersebut.

Seharusnya, kata Tigor, polisi melihat ini dalam proporsi UU Pers, namun karena memang Junaidi melapor dengan sangkaan pidana umum maka kita akan tetap melayani.

"Kita juga tetap mendesak polisi agar segera mungkin memeriksa Junaidi terkait laporan Andi atas pelanggaran UU Pers,” kata Tigor.***

AJI Siantar Fasilitasi Debat Calon, Uji Kemampuan Calon Wali Kota

PEMATANGSIANTAR(EKSPOSnews): Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pematangsiantar akan melaksanakan debat calon wali kota dan wakil wali kota, Sabtu (8/5), bertempat di Siantar Hotel. Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar Tigor Munthe mengatakan, konstelasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemulikada) diseluruh Indonesia sudah ditabuh dengan berbagai hiruk pikuk, termasuk di Kota Pematangsiantar.

Dimana, semua stekholder seperti penyelenggara (KPU dan Panwaslu), Polri, Pemkab/Pemko, Pemprov, DPRD, Partai Politik, dan berbagai elemen masyarakat melakukan serangkaian kegiatan sesuai dengan perannya masing-masing. Ini bertujuan melahirkan pemimpin daerah yang akan duduk lima tahun kedepan membangun dan memajukaan daerah masing-masing sesuai dengan potensi yang ada.

Menurutnya, menyikpai hal itu, AJI Persiapan Kota Pematangsiantar memandang perlu melakukan sebuah terobosan guna memecahkan kebuntuan rakyat dalam menentukan para calon pemimpinnya.

“Terobosan itu sebenarnya amat sederhana, namun kerap diabaiakan oleh semua pihak, yakni menguji kemampuan, kapasitas, wawasan, komitmen dan muatan para calon yang sudah disuguhkan parpol dan penyelenggara. Makanya AJI menyelenggarakan salah satu pola seperti debat kandidat,” ujarnya Minggu (2/5).

Tigor menambahkan, kegiatan ini bertujuan dimana para kandidat diperhadapkan pada publik, sehingga tahu siapa para calon tersebut. Menurutnya, konsep ini diyakini mampu memberikan akses luas dan lebar bagi publik dalam rangka menilai para calon.

“Melalui debat kandidat ini, yang nantinya bisa menjadi rekomendasi bagi semua pihak siapa sesungguhnya calon pemimpin eksekutif Pematangsiantar periode 2010-2015. Tujuan debat kandidat ini agar para calon bisa lebih komprehensif dan holistik terkait visi dan misi, serta programnya dalam lima tahun kedepan membangun Kota Pematangsiantar,” sebutnya.
Selain itu, para calon juga bisa mendapatkan gambaran apa yang dibutuhkan masyarakat, sehingga modal awal dalam konteks pemenangan dan memajukan Pematangsiantar lima tahun kedepan.

Kegiatan debat ini dihadiri para undangan dari penyelenggara, Pemko, DPRD, LSM, pers, parpol, dan elemen masyarakat lainnya.

Tigor juga menegaskan, pada prinsipnya, debat ini bukan untuk ‘menelanjangi’ ataupun menyerang calon-calon tertentu. Namun memberikan pemahaman pada publik mengenai siapa calon pemimpin yang dinilai ideal dan mempunyai konsep nyata dalam membangun Kota Pematangsiantar ke depan.(jansen)

AJI Siantar Audiensi ke METRO SIANTAR

Rabu, 21 April 2010

Kerja Sama Sukseskan Debat Cawalkot
SIANTAR-METRO; AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Persiapan Siantar dalam waktu dekat akan mengadakan, debat calon Wali Kota Pematangsiantar periode 2010-2015. Untuk itu, AJI Persiapan Siantar melakukan kerja sama ke sejumlah instansi termasuk Harian METRO SIANTAR.
Senin (19/4) kemarin, pengurus dan anggota AJI, melakukan audiensi ke kantor redaksi harian METRO SIANTAR di Jalan Sangnawaluh, Komplek Megaland. Tujuannya, guna menjalin kerja sama mensukseskan acara debat calon, yang rencananya digelar 9 Mei 2010 mendatang di Convention Hall Siantar Hotel.

Pertemuan itu dihadiri Pimpinan Perusahaan METRO SIANTAR, Darwin Purba, Pimpinan Redaksi Dame Ambarita dan Wapimred METRO SIANTAR, Eva Wahyuni. Sementara dari Aji sendiri, ada Ketua AJI Tigor Munthe, Ketua Panitia Kegiatan Jansen Siahaan serta kru redaksi harian METRO SIANTAR dan anggota AJI lainnya.

Pertemuan itu menghasilkan, sebuah kerja sama kedua belah pihak guna mensukseskan acara debat calon tersebut.

"Pada prinsipnya METRO SIANTAR siap bekerja sama untuk mensukseskan acara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti debat calon Wali Kota Siantar periode 2010-2015 yang diselenggarakan AJI Persiapan Siantar. Kita siap bekerja sama dengan panitia guna kesuksesan acara debat itu," ujar Pimred METRO Grup, Dame Ambarita.

Ia mengharapkan, agar panitia pelaksana kegiatan dapat mengemas acara supaya berjalan baik. Sehingga nantinya, tujuan kegiatan dapat dirasakan dan usai kegiatan masyarakat sudah lebih memahami dan mengenal lebih dekat 10 calon pemimpin yang akan dipilih dalam pemilukada 9 Juni mendatang.

Sementara, Ketua AJI Persiapan Siantar, Tigor Munthe mengatakan, pihaknya selaku panitia pelaksana kegiatan, mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak untuk mensukseskan acara debat calon itu. Nantinya, setiap calon wali kota diberikan kebebasan memaparkan visi dan misi mereka masing-masing guna membawa Siantar ke arah yang lebih baik.

Acara debat yang diselenggarakan AJI Persiapan Siantar ini tidak untuk memojokkan salah satu pasangan calon. "Namun lebih untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, bagaimana memilih pemimpin 5 tahun ke depan dengan menilai dan mempertimbangkan konsep-konsep pemikiran memajukan Siantar," katanya.

Ia juga mengharapkan, seluruh pasangan calon wali kota dan masyarakat dapat menyaksikan acara bersimbol "No Hate Debat" yang disiapkan para jurnalis-jurnalis di Siantar itu. (dya)


20 Maret 2010

Demo Wartawan Siantar Bebaskan Samsudin Harahap

*Wartawan Metro TV Diancam

Medan Bisnis-Siantar
Puluhan wartawan media cetak dan elektronik yang berasal dari berbagai daerah,
menggelar aksi menuntut pembebasan wartawan Harian Medan Bisnis, Samsudin Harahap, yang ditahan Polresta Siantar beberapa waktu lalu. Dalam setiap orasinya, para perwakilan wartawan yang tergabung dalam Front Pembebasan Wartawan (FPW) menyerukan Bebaskan Udin Siantar (Samsudin Harahap) !!!!

Aksi dilakukan di Kantor Walikota Siantar. Orasi dilakukan secara bergantian
oleh beberapa perwakilan wartawan diantaranya Andy Siahaan (Trans TV), Tigor Munthe (CAS FM), Bantors Sihombing (Sumatera Timur). FPW menilai penahanan Samsudin Harahap semenjak 22 Maret lalu merupakan praktik pembungkaman terhadap pers. ”Samsudin merupakan korban tindakan aparat yang ingin mengekang kebebasan pers,” seru Bantors Sihombing saat aksi di halaman Kantor Walikota Siantar,
Kamis Siang (13/4).

Selanjutnya, iringan wartawan yang menggelar aksi dengan membawa spanduk dan
poster itu dengan berjalan kaki menuju rumah dinas walikota di Jl MH Sitorus, Siantar.

Saat berjalan kaki menyusuri beberapa jalan protokol, tampak simpatik ditunjukkan warga yang melintas yakni sejenak memberhentikan kenderaannya lalu menerima selebaran berisi berita himbauan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang dibagikan para wartawan. Meski ada kegiatan pembagian selebaran itu tak serta merta mengganggu ketertiban lalu lintas, sehingga membuat petugas keamanan yang mengikuti aksi
bisa menjalankan tugas dengan nyaman.

Sesampai di halaman rumah dinas walikota Siantar, tepat di sekitar pemukulan
wartawan Medan Bisnis, Samsudin Harahap, orasi kembali dilakukan. Tampak penjagaan ketat di seputaran rumah dinas walikota di lakukan puluhan petugas dari Satpol PP Pemko Siantar dan juga dari kepolisian.

Perwakilan wartawan, Bantors Sihombing menjelaskan bahwa kejadian pemukulan
Terhadap Samsudin Harahap disaksikan oleh tiga wartawan yakni Fandho Girsang (Pena
Rakyat), Pandapotan Siallagan (Pos Metro) dan Leo Sihotang (Pos Metro). ”Anehnya, saat pemeriksaan di kepolisian, ketiga saksi rekan wartawan itu tidak pernah diperiksa, meski mereka menyatakan bersedia diperiksa,” ujarnya.

Fandho Girsang yang ikut dalam barisan demonstrasi mengungkapkan peristiwa yang
dilihatnya. Fandho mengungkapkan bahwa Samsudin Harahap lah yang dipukul oknum TNI terlebih dahulu. ”Namun sayang justru Samsudin yang diadukan melakukan penganiayaan terhadap oknum TNI yang disipilkan tersebut,” katanya sembari menunjukkan posisi tepat arena pemukulan.

Selanjutnya, para peserta aksi menaburkan bunga di tempat yang ditunjukkan
Fandho. Anehnya, salah seorang oknum , Ladong Simanjuntak, yang saat aksi sudah berada di pagar masuk rumah dinas walikota menyapu setiap bunga yang ditabur. Tak jelas alasan oknum itu membersihkan setiap tebaran bunga.

Aksi menabur bunga ini dipotret para wartawan. Namun kegiatan ini berusaha
dihalau Ladong Simanjuntak yang diduga suruhan walikota seperti dialami Darma Setiawan, kontributor Metro TV Siantar. Menurut Darma, Ladong sempat mengancamnya. ” Awas kau ambil gambarku ya,” ungkap Darma menirukan. Upaya ini diduga untuk memancing wartawan untuk melakukan kekerasan namun
tidak digubris wartawan yang berdemontrasi.
Selain melakukan aksi ke rumah dinas walikota, para wartawan menuju Kantor
Kejari Siantar menjenguk Samsudin Harahap yang ditahan di sana. Kemarin, berkas Samsudin memang sudah dilimpahkan Polresta Siantar ke Kejari Siantar dengan status tahanan jaksa di LP Siantar.

Sebelumnya, Samsudin ditahan Mapolresta Siantar atas pengaduan Edi Damanik,
petugas keamanan di rumah dinas walikota. Edi mengadukan Samsudin telah menganiaya dirinya pada Kamis 23 Maret 2006 lalu.###

Preman Serang Kantor Harian Siantar 24 Jam

Nama Ir RE Siahaan Disebut-sebut
Kekerasan terhadap pers semakin mengkhawatirkan di Kota Pematangsiantar. Setelah sejumlah pengaduan “kekerasan” terhadap pers di adukan ke polisi, Selasa (26/5), kantor surat kabar harian Siantar 24 Jam diserang segerombolan preman. Nama Ir RE Siahaan-pun disebut sebut.

Malam sekitar pukul 19.55 WIB, BS mendatangi kantor harian Siantar 24 Jam di Jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Kehadiran BS, bukan untuk berbuat baik, melainkan mengintervensi kinerja kru harian Siantar 24 Jam.

BS merasa tidak senang dengan pemberitaan media lokal tersebut, karena selalu menyoroti kinerja Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat. Selanjutnya BS-pun sempat mempertanyakan hal yang membuat jurnalis di Siantar 24 Jam selalu mengkritisi Ir RE Siahaan.

Oleh Fandho Girsang, saat itu menjawab kalau wartawan Siantar 24 Jam selalu bekerja sesuai fakta yang ada dilapangan. Bukan karena unsur intervensi atau pesanan dari pihak pihak tertentu, seperti yang dituduhkan BS kepada Siantar 24 Jam. Selanjutnya, BS beradu argumentasi dengan Rencana Siregar, selaku kepala sirkulasi di Siantar 24 Jam.
Mendengar jawaban Rencana Siregar, BS merasa keberatan dan menghubungi teman temannya melalui ponselnya. Seketika, segerombolan massa panggilan BS-pun tiba di Jalan Sriwijaya dengan wajahnya yang sangar.

Melihat segerombolan temannya sudah berada di lokasi, BS-pun semakin arogan melakukan intervensi terhadap sejumlah kru Siantar 24 Jam, yang malam itu sedang mengurusi pemberitaan untuk hari ini. Karena merasa intervensinya tidak berhasil, BS-pun marah dan sempat memukul meja yang ada di kantor itu. Bahkan aksi saling kejar dengan Rencana Siregar-pun sempat terjadi.

Bahkan, sejumlah wartawan yang ada dikantor tersebut saat itu, tidak luput dari ancaman BS dan rekan premannya yang lain. Ditengah rasa takut sejumlah wartawan Siantar 24 Jam, membuat rasa takut semakin menghantui mereka. Saat itu BS mengancam akan membunuh wartawan Siantar 24 Jam. Hal itu mebuat dua wartawati yang ada menjadi trauma.

Tidak berapa lama kemudian, warga sekitar Jalan Sriwijaya-pun mengetahui ada keributan di kantor Siantar 24 Jam. Kehadiran warga itu, ternyata membuat ciut nyali segerombolan preman yang sedang menyerang itu. Preman preman itupun kabur meninggalkan kantor Siantar 24 Jam. Meski telah pergi, tetap saja aksi yang dilakukan BS dan sekitar 10 orang rekannya itu, membuat kebebasan pers di Kota Pematangsiantar menjadi sangat terancam.

Aksi menyerang kantor media itu, mendapat kecaman dan kutukan dari Tigor Munthe kordinator AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Persiapan Kota Pematangsiantar. Tigor meminta Polresta menangkap seluruh pelaku penyerangan kantor Siantar 24 Jam. Sebab, kekerasan pers bukan delik aduan, yang harus diadukan terlebih dahulu.

Kemudian, Tigor juga menduga, keberanian preman menyerang pers, tidak terlepas dari sikap kepolisian yang terkesan tidak tegas terhadap tersangka kekerasan pers. Dari sekian tersangka yang diadukan ke Polresta Pematangsiantar, sampai saat ini masih bebas berkeliaran.(Edwin Garingging)

Wartawan Dianiaya Satpol PP Sergai, PN Tebing Tinggi Didemo

Aksi demo wartawan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
TEBING TINGGI (EKSPOSnews) : Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Solidaritas Wartawan (Forsowan) Sumut, Rabu (24/2) menggelar aksi damai ke Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi.

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas atas kasus diadukannya Wartawan Medan Bisnis, yang bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) karena melakukan pengeoyokan terhadap 10 orang anggota Satuan Polisi Pamong Prjaa (Satpol) PP Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi ini diikuti perwakilan wartawan dari Medan, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, karena sesuai jadwal direncanakan Rabu (24/2) agenda vonis di PN Tebing Tinggi.

Selain itu, hadir juga Pemred Medan Bisnis, Bersihar Lubis, Ketua AJI Medan, Rika Yoez, Ketua AJI Persiapan Siantar, Tigor Munthe, dan Ketua Perswakop Siantar, Samsudin Harahap. Kedatangan kuli tinta ini dengan membawa spanduk dan poster ke kantor PN Tebing Tinggi yang terletak di Jalan Merdeka nomor 2, dan dijaga puluhan polisi dari Polresta setempat lengkap dengan alat pemukul berupa tongkat.

Kordinator Lapangan (Korlap), Hendrik Hutabarat dalam orasinya mengatakan, budaya kolonial dan kesewenang-wenangan masih terjadi, meskipun Indonesia merdeka 65 tahun yang lalu. Bahkan, yang menjadi korban penganiayaan wartawan yang dalam aktivitasnya di lapangan dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut dia, awalnya Jhonny hendak wawancara dengan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (PPKA) Serdang Bedagai, Agus Tripiyono di ruang kerjanya, tanggal 3 Agustus 2009. Namun, sebelum masuk, minta ijin ke Sekretaris Kadis dan dipersilahkan masuk ke dalam.

Saat akan masuk, Jhonny justru dihalangi oknum Satpol PP, Khairi dengan cara menarik tas ranselnya Akibatnya keduanya adu mulut dan Kadis PPKA keluar dari ruanganya dan meminta Jhonny masuk. Saat Jhonny selesai dan keluar dari ruangan Agus langsung dikeroyok Khairi dan anggota Satpol PP lainnya disaksikan Agus.

“Tindakan main hakim ini diduga digerakkan oleh pihak yang tidak senang terhadap tulisan Jhony yang mengkritisi sesuai UU Pers. Forsowan mengutuk kejadian ini, apalagi terjadi digedung pemerintah, namun bukan oknum Satpol PP yang dikenakan tindakan, justru Jhonny diadukan kepolisi dan dituntut empat bulan penjara,” ujarnya saat membacakan pernyataan sikap Forsowan Sumut.

Hendrik mengatakan, Forsowan menolak bentuk kriminalisasi terhadap pers dan membebaskan Jhony dari segala tuntutan di pengadilan, termasuk meminta aparat penegak hukum menghukum pelaku penganiayaan wartawan. Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai bertanggung jawab secara moral atas tindakan pengeyokan aparatnya terhadap Jhonny.

“Sepertinya ada diskriminasi, karena pengaduan Jhonny belum ada ditindaklanjuti, justru dilaporkan karena mengeroyok 10 orang anggota Satpol PP dan jelas ini tidak mungkin,” paparnya.

Hal senada disampaikan Samsudin Harahap perwakilan wartawan dari Pematangsiantar, karena menilai tidak masuk akal satu orang wartawan mengeroyok 10 anggota Satpol PP. Menurutnya, ini bentuk ketidak adilan terhadap pers, dan menegaskan wartawan bukan momok yang harus ditakuti. Sedangkan Jhonny mengaku pengaduan atas dirinya berkaitan dan secara substansi seperti jebakan.

“Saya tidak ada memukul, justru dikeroyok Satpol PP dan malah diadukan karena ada kesaksian dari Pemkab Serdang Bedagai," ujar pria bertubuh pendek ini.

Anehnya, meskipun aksi para wartawan ini berlangsung sampai selesai tidak satupun tampak wartawan dari Pemkab Serdang Bedagai ikut bergabung. Sebagai catatan, saat diadukan ke PN Tebing Tinggi, Jhonny dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan, sedangkan dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyinggung UU Pers. (jansen)

Polisi harus pahami tugas jurnalistik

WASPADA ONLINE

P. SIANTAR - Melihat sejumlah kekerasan yang selalu terulang dan penganiayaan sadis dialami wartawan Samsudin Harahap, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Persiapan Kota P. Siantar menyatakan Polresta harus memiliki kemauan dan keberanian menegakkan hukum dan khususnya UU No 40 tahun 1999.

Pernyataan itu disampaikan AJI Persiapan P. Siantar, dalam siaran persnya, pagi ini, ditandatangani ketua Tigor Munthe dan sekretaris, Gunawan Purba sehubungan aksi kekerasan kerap terjadi terhadap wartawan di P. Siantar.

Namun, sesal AJI Persiapan, tidak satu pun aksi yang bertentangan dengan hukum itu berhasil diselesaikan dengan baik dari lembaga penegak hukum di P. Siantar.

Belum hilang dari ingatan komunitas jurnalis di tingkatan lokal P. Siantar, meski pelaku sudah menyampaikan permohonan maafnya, namun tragedi penyerangan kantor suratkabar Siantar 24 Jam masih menyisakan trauma menyiksa batin insan pers, papar AJI Persiapan.

Dalam hitungan bulan, kekerasan terhadap wartawan kembali terulang dan malah perlakuan ala preman lebih sadis dialami Samsudin Harahap.

Terlepas dari penganiayaan terhadap Samsudin secara beramai-ramai atau tidak, namun yang pasti penyiksaan yang dilakukan oknum anggota OKP tergolong sadis dan tidak manusiawi.

Yang menambah perih perasaan, perlakuan sadis itu berlangsung di hadapan oknum ketua OKP itu dan di hadapan anggota DPRD,” sesal AJI Persiapan.

Saat ini, lanjut AJI Persiapan, penganiayaan terhadap Samsudin sudah dilaporkan secara resmi ke Polresta, namun AJI Persiapan tidak merasa yakin dengan kemampuan polisi menuntaskan kasus itu.

AJI Minta Penganiaya Wartawan Dihukum

12 March 2010
PEMATANGSIANTAR(SI) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pematangsiantar mendesak aparat hukum di daerah itu menindak pelaku penganiayaan terhadap wartawan.

Desakan itu disampaikan puluhan wartawan yang tergabung dalam AJI Kota Pematangsiantar saat berunjuk rasa di depan Polresta Pematangsiantar kemarin. Demo itu dipicu belum ditangkapnya pelaku penganiayaan terhadap Samsudin Harahap, wartawan salah satu surat kabar terbitan Medan,Medan Bisnis. Para wartawan yang datang membawa spanduk besar bertuliskan “Tangkap danTahanTersangka Penganiaya Wartawan,” dan “Stop Kekerasan terhadap Pers”menyesalkan masih bebasnya pelaku penganiayaan tersebut. Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar Tigor Munthe menyatakan, AJI mengecam keras masih maraknya aksi kekerasan yang dialami wartawan di Kota Pematangsiantar.

Mereka juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang belum menindak pelaku dengan sanksi hukum tegas. “Masih terus berlangsungnya tindak kekerasan terhadap wartawan merupakan dampak dari tidak profesionalnya aparat hukum menangani kasus-kasus kekerasan yang dihadapi para jurnalis.Sebab, kekerasan demi kekerasan terus dihadapi para jurnalis hingga saat ini,”paparnya. Dia mencontohkan kasus penganiayaan yang dialami wartawan Medan Bisnis Samsudin Harahap oleh oknum anggota organisasi kepemudaan (OKP) yang sudah berlangsung hampir tujuh bulan, tetapi hingga kini belum seluruhnya pelaku diproses hukum.

Ironisnya, meski dua pelaku yang sempat buron selama tujuh bulan sudah menyerahkan diri, justru tidak ditahan dan bebas berkeliaran. Selain kasus Samsudin, masih banyak kasus kekerasan yang dihadapi wartawan di Kota Pematangsiantar dan Simalungun yang hingga kini belum dituntaskan. Di antaranya kasus menghalang-halangi tugas wartawan oleh pejabat Pemko Pematangsiantar yang dialami kontributor Trans TV Andi Siahaan dan penganiayaan oleh sejumlah orang yang diduga oknum aparat penegak hukum terhadap mantan wartawan Siantar 24 Jam,Hendro Sinaga.

Wakapolresta Pematangsiantar Kompol ES Silalahi didampingi Kabag Bina Mitra yang juga perwira Humas AKP Muslim danKasat Samapta AKP Arjo saat menerima para wartawan menuturkan, mereka selama ini tidak pernah diskriminasi dalam memproses perkara. Dia pun berjanji akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami Samsudin sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Percayalah polisi tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan tindak pelanggaran hukum terhadap setiap warga negara, termasuk terhadap pelaku penganiayaan Samsudin Harahap tetap diproses hingga saat ini.Bila nanti polisi menyimpulkan pelakunya patut ditahan, akan kami tahan. Kami minta kawan-kawan wartawan bersabar dan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi,”paparnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi Jansen Siahaan didampingi Gunawan Purba menyatakan dukungannya atas upaya penegakan hukum yang dilakukan polisi terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan.Dengan begitu,diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menghindari terulangnya kembali aksi-aksi kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya. (ricky hutapea)

AJI Minta Penganiaya Wartawan Dihukum

12 March 2010

PEMATANGSIANTAR(SI) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pematangsiantar mendesak aparat hukum di daerah itu menindak pelaku penganiayaan terhadap wartawan.

Desakan itu disampaikan puluhan wartawan yang tergabung dalam AJI Kota Pematangsiantar saat berunjuk rasa di depan Polresta Pematangsiantar kemarin. Demo itu dipicu belum ditangkapnya pelaku penganiayaan terhadap Samsudin Harahap, wartawan salah satu surat kabar terbitan Medan,Medan Bisnis. Para wartawan yang datang membawa spanduk besar bertuliskan “Tangkap danTahanTersangka Penganiaya Wartawan,” dan “Stop Kekerasan terhadap Pers”menyesalkan masih bebasnya pelaku penganiayaan tersebut. Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar Tigor Munthe menyatakan, AJI mengecam keras masih maraknya aksi kekerasan yang dialami wartawan di Kota Pematangsiantar.

Mereka juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang belum menindak pelaku dengan sanksi hukum tegas. “Masih terus berlangsungnya tindak kekerasan terhadap wartawan merupakan dampak dari tidak profesionalnya aparat hukum menangani kasus-kasus kekerasan yang dihadapi para jurnalis.Sebab, kekerasan demi kekerasan terus dihadapi para jurnalis hingga saat ini,”paparnya. Dia mencontohkan kasus penganiayaan yang dialami wartawan Medan Bisnis Samsudin Harahap oleh oknum anggota organisasi kepemudaan (OKP) yang sudah berlangsung hampir tujuh bulan, tetapi hingga kini belum seluruhnya pelaku diproses hukum.

Ironisnya, meski dua pelaku yang sempat buron selama tujuh bulan sudah menyerahkan diri, justru tidak ditahan dan bebas berkeliaran. Selain kasus Samsudin, masih banyak kasus kekerasan yang dihadapi wartawan di Kota Pematangsiantar dan Simalungun yang hingga kini belum dituntaskan. Di antaranya kasus menghalang-halangi tugas wartawan oleh pejabat Pemko Pematangsiantar yang dialami kontributor Trans TV Andi Siahaan dan penganiayaan oleh sejumlah orang yang diduga oknum aparat penegak hukum terhadap mantan wartawan Siantar 24 Jam,Hendro Sinaga.

Wakapolresta Pematangsiantar Kompol ES Silalahi didampingi Kabag Bina Mitra yang juga perwira Humas AKP Muslim danKasat Samapta AKP Arjo saat menerima para wartawan menuturkan, mereka selama ini tidak pernah diskriminasi dalam memproses perkara. Dia pun berjanji akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami Samsudin sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Percayalah polisi tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan tindak pelanggaran hukum terhadap setiap warga negara, termasuk terhadap pelaku penganiayaan Samsudin Harahap tetap diproses hingga saat ini.Bila nanti polisi menyimpulkan pelakunya patut ditahan, akan kami tahan. Kami minta kawan-kawan wartawan bersabar dan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi,”paparnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi Jansen Siahaan didampingi Gunawan Purba menyatakan dukungannya atas upaya penegakan hukum yang dilakukan polisi terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan.Dengan begitu,diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menghindari terulangnya kembali aksi-aksi kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya. (ricky hutapea)

Wartawan Boikot Pelantikan Anggota DPRD Pematangsiantar

Written by M Gunawan Purba
Tuesday, 01 September 2009

Puluhan wartawan media cetak dan elektronik, memboikot acara pelantikan anggota DPRD Pematangsiantar periode 2009 - 2014, Senin (31/8). Aksi boikot dilakukan, terkait tindakan diskriminasi yang dilakukan Sekretariat Dewan.

Sejumlah wartawan dibuat kesal, akibat ulah panitia yang melarang wartawan melakukan liputan di gedung DPRD setempat. Malah, untuk memasuki areal perkantoran wakil rakyat itu saja, awalnya wartawan sudah tidak diperkenankan masuk, kecuali yang memiliki undangan resmi dari Sekretaris Dewan (Sekwan).

Begitu juga ketika insan pers hendak memasuki gedung dewan, kembali penghadangan dilakukan, jika tidak memiliki undangan atau bad yang disediakan panitia. Bahkan, untuk menghadang wartawan yang tidak memiliki undangan atau bad, panitia meminta bantuan aparat kepolisian dari Polresta Pematangsiantar dan Brimob Kompi II Detasemen B Pematangsiantar.

Melihat ulah dan tindakan panitia pelantikan seperti itu, puluhan wartawan melakukan aksi protes Kepada Kabag Umum Sekretariat Dewan, H Butar Butar. Sejumlah wartawan menyampaikan protes dan rasa kesalnya.

Protes juga disampaikan kepada Asisten I Sekretariat Pemko Pematangsiantar, Jonson Simanjuntak, yang mencoba menengahi aksi protes wartawan kepada pihak panitia.

Kontributor Metro TV Hendri Sihombing mengaku sangat kecewa dengan tindakan panitia yang membeda-bedakan keberadaan wartawan di Pematangsiantar. Seharusnya, panitia tidak perlu menerbitkan undangan untuk wartawan.

Karena sudah menjadi tugas seorang jurnalis untuk meliput, kemudian menyebarkan hasil liputannya kepada masyarakat melalui medianya masing masing. "Tidak perlulah wartawan itu diundang, karena memang sudah tugasnya untuk meliput," sebut Hendri Sihombing.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Kota Pematangsiantar, Tigor Munthe mengutuk keras perlakuan diskriminasi yang dilakukan panitia pelantikan dewan terhadap wartawan.

Tindakan itu menunjukkan panitia yang merupakan pejabat dan pegawai di Sekretariat Dewan, tidak memahami tugas dan fungsi jurnalis, yang memiliki hak untuk memperoleh dan mengolah informasi. "Itu sama saja dengan betuk penghalangan terhadap tugas jurnalis," sebut Tigor Munthe.

Sedangkan Kabag Umum Sekretariat Dewan, H Butar Butar membantah dilakukan diskriminasi terhadap wartawan. Menurutnya, undangan hanya untuk sebagian wartawan dilakukan, mengingat ruangan pelantikan yang terbatas. "Tidak ada kita melakukan diskriminasi," sebut H Butar Butar.

Tangkap Para Pelaku, Stop Kekerasan Terhadap Pers

Saturday, 02 May 2009
Mengingat wartawan juga merupakan pekerja, yang juga artinya sebagai buruh, sehingga layak pulalah di hari buruh (May Day) kemarin, kalangan jurnalis bersuara.

Demikian dikatakan koordinator pembentukan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Pematangsiantar, Tigor Munthe, Jumat (1/5).

Dalam pandangan Tigor Munthe, ada sejumlah kekurangan yang dirasakan kalangan jurnalis di Kota Pematangsiantar dan di Kabupaten Simalungun.

Seperti upah yang diterima seorang wartawan belum dapat dikategorikan layak. Untuk itu, Munthe berharap perusahaan pers untuk memberikan upah yang layak kepada pekerja pers yang di dalamnya terdapat jurnalis.

Menyikapi persoalan hukum yang sedang berlangsung prosesnya di lembaga penegakan hukum Pematangsiantar, AJI Persiapan Kota Pematangsiantar mendesak Polresta untuk segera memproses sejumlah pengaduan wartawan.

Seperti pengaduan wartawan (kontributor) Trans TV Andi Siahaan terhadap Julham Situmorang, Kabag Humas Sekretariat Pemko Pematangsiantar dan Plt Camat Siantar Timur, Junaedi Sitanggang.

Anehnya, ketika Andi Siahaan diadukan Junaedi Sitanggang ke Polresta, terkait perbuatan membuat perasaan tidak senang dam memaksa masuk ke ruangan, penyidik dengan cepat menetapkan wartawan Trans TV itu sebagai tersangka, dengan waktu tak sampai satu pekan.

Begitu juga dengan perkara menghalangi tugas wartawan Siantar 24 Jam, Fredy Siahaan. Dalam perkara ini, Freddy menuding Yusuf Simanjuntak alias Ladon sebagai pelakunya. Namun sampai saat ini, Ladon yang dikenal dekat dengan "penguasa Siantar", masih terlihat bebas berkeliaran.

Parahnya lagi, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum petugas Polres Simalungun berinisial JK, terhadap Hendro yang juga wartawan Siantar 24 Jam, belum terungkap.

Melihat kasus-kasus yang dialami sejumlah wartawan itu, Koordinator pembentukan AJI Pematangsiantar, Tigor Munthe mendesak lembaga pemerintahan, TNI/Polri, dan masyarakat supaya menyetop kekerasan terhadap wartawan.

Minta Penganiaya Wartawan Ditangkap, AJI Demo PN dan Polresta Siantar


Demo wartawan di Polresta Siantar
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews): Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Kota Pematangsiantar bersama AJI Kota Medan, dan sejumlah wartawan lainnya menggelar aksi unjuk rasa (demo) di Polresta Pematangsiantar dan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun,Jumat (12/3).

Demo digelar, terkait mempertanyakan pelaku kasus penganiayaan Wartawan Medan Bisnis, Samsudin Harahap, dan tindakan pegawai PN Simalungun menghalangi tugas jurnalis yang dialami Wartawan TV One, Daud Sihotang.

Saat melakukan aksi damai, AJI dengan tegas meminta penyidik Polresta untuk menangkap dan menahan 2 tersangka penganiaya wartawan, Samsudin Harahap.

Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar, Tigor Munthe mengaku prihatin terhadap penanganan berbagai kasus penganiayaan terhadap pers di Polresta Pematangsiantar. Untuk itu, Tigor menghimbau penyidik profesional dalam menjalankan tugasnya, arena banyak kasus pers yang belum dituntaskan oleh penyidik.

“Penganiayaan dan pengancaman terhadap pers, merupakan bentuk pembungkaman terhadap upaya penegakan demokrasi,” ujarnya.

Untuk itu, AJI mendesak penyidik Polresta Pematangsiantar, untuk menangkap dan menahan tersangka penganiaya wartawan, Samsudin Harahap, yakni Zulpan Simbolon dan Petri Wanto Gultom . Apalagi, kedua tersangka sudah sempat dinyatakan DPO (buronan).

Sementara itu, Samsudin Harahap dalam orasinya mempertanyakan alasan tidak ditahannya kedua pelaku penganiayaan terhadap dirinya. Dikatakanya, hal ini jelas menimbulkan kekhawatiran atas keselamatanya, karena dua pelaku masih bebas berkeliaran, sedangkan pelaku lainnya, Rudi Lubis telah divonis Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Menyikapi aspirasi AJI Persiapan Kota Pematangsiantar, Waka Polresta, Kompol Endriko S Silalahi mengatakan, proses penegakan hukum terhadap kedua tersangka akan ditindaklanjuti. Karena menurutnya, kekerasan terhadap siapapun tidak dapat ditolerir, termasuk terhadap wartawan.

Waka Polresta juga meminta pihaknya diberikan waktu, sehingga aspirasi yang disampaikan para insan pers daapt terlaksana.

Selanjutnya, puluhan jurnalis asal Medan, Pematangsiantar dan Simalungun, mendatangi kantor PN Simalungun di Jalan Asahan, sebagai bentuk protes atas adanya tindakan menghalangi tugas jurnalis, saat meliput di gedung PN Simalungun.

Dalam orasinya, para wartawan menyesalkan terjadinya peristiwa yang dialami Daud Sitohang, dan meminta PN Simalungun menindak tegas oknum pegawai yang melakukan “kekerasan” terhadap jurnalis. Karena oknum pegawai itu, selain menghalangi, sempat juga hendak merampas kamera handycam yang digunakan Daud Sitohang untuk liputan.

Ketua AJI Kota Medan, Rika Suardiningsi saat berorasi menyampaikan rasa kekesalannya terhadap oknum yang menghalangi tugas jurnalis.“Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan, atas tugas tugas jurnalistik yang terkesan di kriminalisasikan,” ujarnya.

Menurutnya, saat mencari informasi, setiap jurnalis dilindungi oleh undang undang. Dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers. Karena itu, Rika meminta lembaga peradilan dan penegakan hukum, agar lebih mengedepankan undang undang pokok pers, untuk menyelesaikan persoalan pers atau jurnalis.

Ditegaskan Ketua AJI Kota Medan, berdasarkan undang undang pokok pers, setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari informasi.

Usai berorasi, Humas PN Simalungun, Irwansyah Sitorus mengajak perwakilan AJI Medan dan AJI Persiapan Kota Pematangsiantar untuk berdialog di salah satu ruangan di gedung PN Simalungun. Saat berdialog, PN Simalungun diwakili Atok Dwinogroho dan Irwansyah Sitorus SH. Sedangkan dari pihak pengunjukrasa diwakilkan Rika Suardiningsi, Eti, Hendrik Sitinjak, Tigor Munthe, Samsudin Harahap, Jansen Siahaan, Gunawan Purba dan Daud Sitohang.

Saat dialog berlangsung, sempat terjadi beda pendapat tentang kronologis peristiwa yang dialami Daud Sitohang. Meski demikian, akhirnya pihak PN Simalungun melalui Atok Dwinugroho menyampaikan permohonan maaf kepada Daud Sitohang dan jurnalis, atas peristiwa yang membuat jurnalis tersinggung.

Pada pertemuan itu, disepakati juga, PN Simalungun akan lebih terbuka lagi terhadap wartawan yang hendak melakukan tugas liputan. Maksudnya, wartawan tidak lagi harus mendapat izin untuk meliput proses persidangan, melainkan cukup dengan pemberitahuan. Kemudian, PN Simalungun akan melakukan pembinaan terhadap oknum pegawai yang sempat menghalangi tugas jurnalis.(jansen)

AJI Tuntut Perlakuan Penganiayaan Wartawan Ditahan

Sabtu, 13 Maret 2010
SIANTAR-METRO; Puluhan perkerja media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Kota Pematangsiantar bersama AJI Kota Medan, Jumat (12/3) berunjuk rasa di Mapolresta Pematangsiantar dan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Demo terkait tindakan Mapolresta yang tidak menahan pelaku penganiaya oknum wartawan, dan adanya oknum pegawai PN Simalungun yang menghalangi tugas wartawan TV One, Daud Sitohang.

Pada aksi demo itu, sejumlah orator yang juga terdiri dari kalangan jurnalis, menyesalkan terjadinya peristiwa yang dialami Daud Sitohang. Oleh seorang orator meminta PN Simalungun menindak tegas oknum pegawai pelaku "kekerasan" terhadap jurnalis. Karena oknum pegawai itu, selain menghalangi, sempat pula hendak merampas kamera handycam yang digunakan Daud Sitohang untuk liputan.

Ketua AJI Kota Medan, Rika Suardiningsi dalam orasinya mangatakan saat mencari informasi, seorang jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers. Karena itu, Rika meminta lembaga peradilan dan penegakan hukum, agar menyelesaikan persoalan pers atau jurnalis.

Humas PN Simalungun, Irwansyah Sitorus SH mengajak perwakilan AJI Medan dan AJI Persiapan Kota Pematangsiantar untuk berdialog dengan Ketua PN Simalungun diwakili Atok Dwinogroho dan Irwansyah Sitorus SH di salah satu ruangan. Saat dialog dari pihak pengunjukrasa diwakilkan Rika Suardiningsi, Eti, Hendrik Sitinjak SH, Tigor Munthe, Samsudin Harahap, Jansen Siahaan, Gunawan Purba dan Daud Sitohang.

Saat dialog berlangsung, sempat terjadi beda pendapat tentang kronologis peristiwa yang dialami Daud Sitohang. Meski demikian, akhirnya pihak PN Simalungun melalui Atok Dwinugroho SH menyampaikan permohonan maaf kepada Daud Sitohang dan jurnalis.

"Wartawan tidak lagi harus mendapat izin untuk meliput proses persidangan, melainkan cukup dengan pemberitahuan. PN Simalungun akan melakukan pembinaan terhadap oknum pegawai yang sempat menghalangi tugas jurnalis," ujarnya.

Sebelumnya, rombongan pengunjuk rasa terlebih menggelar aksi demo di Mapolresta Pematangsiantar. Koorditor aksi, Jansen Siahaan, AJI dengan tegas meminta penyidik Polresta untuk menangkap dan menahan 2 tersangka penganiaya wartawan, Samsudin Harahap.

Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar, Tigor Munthe mengaku prihatin terhadap penanganan kasus pers di Polresta Pematangsiantar. Untuk itu, dia mengimbau penyidik agar profesional menjalankan tugasnya. Dikatakanya, penganiayaan dan pengancaman terhadap pers merupakan bentuk pembungkaman terhadap upaya penegakan demokrasi.

Dalam aksi itu, mereka ditanggapi Waka Polresta, Kompol Endriko Silalahi yang mengatakan, proses penegakan hukum terhadap kedua tersangka akan ditindaklanjuti. Karena kekerasan terhadap siapapun tidak dapat ditolerir, termasuk terhadap wartawan. (mag-12)