24 Juli 2011

Pemkab Dinilai Coba Bungkam Wartawan, Beri Rp40 Ribu per Rilis Berita

KISARAN-Pemkab Asahan dinilai coba membungkam wartawan. Caranya yakni memberikan Rp40 ribu per rilis berita yang terbit. Kebijakan ini mendapat protes dari sejumlah elemen pekerja pers.

Hal ini bermula dari terbitnya SK Bupati Asahan bernomor: 160-HUMAS/2011 tentang kriteria pertanggungjawaban dan besar bantuan biaya kepada wartawan atas pemuatan rilis berita kegiatan pembangunan di Kabupaten Asahan. SK ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Humasy Setdakab Asahan bernomor 27/HUMAS/2011 tertanggal 2 Mei 2011 yang ditandatangani Kabaghumasy Pemkab Asahan Rahman Halim AP.

Dalam surat itu, Rahman Halim menegaskan, pemkab memberikan bantuan biaya sebesar Rp40 ribu untuk setiap berita yang terbit di media massa dengan mengacu kepada berbagai kriteria.
Adapun kriteria yang dimaksud di dalam surat itu antara lain, berita yang diterbitkan hanya bersumber dari rilis berita yang diterbitkan Bagian Humasy, melalui http://humas-asahan.blogspot.com/, dengan pemuatan selambat-lambatnya seminggu

Selain itu, media massa yang menerbitkan rilis wajib terdaftar di Bagian Humasy Pemkab Asahan. Wartawan yang menerima bantuan adalah wartawan yang namanya terdaftar di Bagian Humasy. Yakni inisialnya tertera pada berita, dengan sistem pencairan dana, menyerahkan fotokopi kliping berita sebanyak 2 eksemplar per tanggal 10 setiap bulannya.

Munculnya kembali kebijakan ‘membeli’ wartawan ini kontan menjadi kritikan oleh sejumlah kalangan. Gunawan misalnya. Wartawan surat kabar terbitan Medan ini mengaku kaget. Sebab pada akhir 2010 lalu, rapat antara Kabag Humasy Pemkab (masa itu dijabat Rahmad Hidayat Siregar) dan Sekretaris Inspektorat Sotarduga dengan seluruh wartawan perwakilan media massa di Asahan diputuskan, dana bantuan berita untuk wartawan ditiadakan.

“Saat itu dikatakan, dana bantuan wartawan yang dulu pernah dialokasikan di Bagian Humasy menjadi temuan BPK, karena melanggar Undang-Undang. Nah loh kenapa sekarang diakomodir lagi? Ada apa ini? Jangan-jangan ini upaya pembungkaman,” ujar Gunawan yang mengatakan, persoalan dana itu bisa berakibat negatif bagi pihak yang memberi dan menerimanya.

Senada dikatakan Tigor Munthe dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan. Tigor yang dihubungi kemarin, meminta Pemkab Asahan menghentikan pemberian bantuan dalam bentuk apa pun kepada wartawan, terlebih jika itu menggunakan dana APBD. Selain tidak memiliki payung hukum, kata Tigor, pemberian uang sebagai imbalan atas penerbitan berita dapat diartikan penyuapan terhadap wartawan oleh Pemkab Asahan.

“Kemungkinan besar, ini dilakukan untuk pembungkaman terhadap pers,” kata Tigor.
Wartawan dalam hal ini, sebut Tigor, bukanlah pengemis kepada penguasa. Sebab, hal tersebut sudah mengkhianati UU Pers No 40 Tahun 1999, dan kode etik wartawan yang menegaskan larangan terhadap wartawan untuk menerima bantuan materi atau apapun dari narasumber, termasuk pemerintah terkait pemberitaan.

“Wartawan harus menolak sogokan dalam bentuk apapun. Dan kita berharap upaya penyogokan terhadap wartawan dan institusi pers dihentikan,” tegas Tigor.

Terpisah, Jasa Manurung SSos, sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Komisariat Asahan, Tanjung Balai, Batubara juga menyatakan protesnya terhadap upaya pembungkaman media oleh Pemkab Asahan dengan kedok memberikan ‘hadiah’ uang kepada wartawan atau organisasi kewartawanan.

“Andai kata benar ada dana hibah untuk organisasi profesi wartawan kita menolaknya, terlebih jika ada dana yang dialokasikan untuk IJTI. Kita menilai, ini adalah upaya pembungkaman terhadap kritik sosial yang kerap disuarakan insan pers terhadap kinerja pemerintah. Saya tegaskan sekali lagi, Pemkab tidak perlu dan jangan melakukan blunder dengan memberikan hibah uang kepada pekerja pers, termasuk organisasai, yang IJTI termasuk di dalamnya. Ini untuk mencegah dampak buruk di kemudian hari,” tegasnya.

Kabag Humasy: Itu Sifatnya Bantuan

Sementara itu, Kabaghumasy Pemkab Asahan Rahman Halim dalam sebuah perbincangan dengan wartawan beberapa waktu lalu, berdalih pengalokasian dana bantuan wartawan sebesar Rp40 ribu per rilis berita tersebut tidak menjadi masalah, karena sifatnya bantuan.

Bahkan, saat disinggung tentang rekomendasi BPK untuk meniadakan bantuan dana terhadap wartawan seperti yang tertera dalam audit BPK tahun 2009, dia mengaku, bantuan yang kali ini diberikan beda dengan yang dimaksud BPK. (metroasahan)

Tidak ada komentar: