18 Mei 2010

KPU Harus Punya Dewan Kehormatan

SIANTAR–METRO; Komisi II DPR RI mengusulkan adanya Dewan Kehormatan (DK) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota. Pembentukan DK di KPU sendiri harus permanen.

Semenatara, tugas DK KPU sendiri, untuk mengawasi kinerja KPU penyelenggaraan pemilukada. Intinya, menjalankan proses pemilihan sesuai kode etik penyelenggaraan pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Mangasi Tua Purba selaku angggota humas KPU Siantar, Sabtu (24/4) mengatakan, Dik atakan dibentuk di KPU. Akan tetapi untuk sementara hanya sebatas sosialisasi. Dan jika diterima, DK harus permanen dan bukan hanya pada masa periode KPU sekarang. Untuk saat ini, DK yang mengawasi KPU Siantar bisa dibentuk sewaktu-waktu bila ditemukan pelanggaran.

"Maka untuk saat sekarang ini, dewan kehormatan hanya ada di KPU Provinsi, sedangkan untuk kota dan kabupaten belum ada," ujarnya.

Sementara itu, mantan Ketua Pengawas Pemilu Siantar, Tigor Munthe beranggapan, bahwa dewan kehormatan di KPU tugasnya hampir sama dengan dewan kehormatan di DPR atau dewan pengawas di lembaga lain. Tugas dewan kehormatan melakukan pengawasan terhadap kode etik, serta melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar kode etik.

Dikatakannya, dewan kehormatan harus ada di KPU Kota maupun Kabupaten, jangan hanya di Provinsi saja. Sebab KPU adanya bukan hanya di Provinsi tapi juga di Kota/kabupaten. Di mana KPU sebagai penyelenggara pemilu yang juga melaksanakan Undang-undang, maka perlu dewan kehormatan harus ada untuk memeriksa penyelenggaraan. (sht)

Tidak ada komentar: