18 Mei 2010

KONTRIBUTOR TRANS TV PENUHI PANGGILAN POLISI

formatnews - Pematang Siantar: KONTRIBUTOR Trans TV Andi Siahaan memenuhi panggilan penyidik Polresta Pematang Siantar, Kamis (7/5), di ruangan Sat Reskrim, terkait laporan yang dilakukan Junaidi Sitanggang, Camat Siantar Timur, Pematang Siantar. Junaidi melaporkan Andi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan pemaksaan. Peristiwa tersebut terjadi menyusul gelombang protes lintas parpol ke Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Siantar Timur beberapa waktu lalu. Saat itu, Andi melakukan liputan di seputaran kantor Camat Siantar Timur. Ketika itu, Andi yang mencoba mengambil gambar, berupaya dihalangi Junaidi. Secara spontan Andi berang dan menyesalkan tindakan camat jebolan STPDN itu yang dinilai menghalangi tugas peliputan.

Merasa tidak senang dengan pernyataan Andi, lantas Junaidi membuat laporan pengaduan ke Polresta Siantar tertanggal 14 April 2009. Sebaliknya, Andi yang juga merasa telah dihalang-halangi dalam menjalankan tugas jurnalis, juga membuat pengaduan ke Polresta Pematang Siantar.

Namun, Polresta Pematang Siantar terlebih dahulu merespon laporan Camat. Dalam proses itu, Andi sudah dua kali dipanggil. Walau sempat tidak menghadiri panggilan pertama, Andi ditemani kuasa hukum dari LBH Pematang Siantar Marlas Hutasoit SH, memenuhi panggilan pihak kepolisian, Kamis (7/5).

Juru periksa Polresta Pematang Siantar Bripka Andy Rinaldi melakukan pemeriksaan terhadap Andi Siahaan sejak pukul 10.00 Wib-11.30 Wib, dengan memberikan tiga belas pertanyaan.

Dddampingi Marlas Hutasoit dan Tigor Munthe dari AJI Medan, Andi mengaku pemeriksaan dilalui dengan baik, meski sempat beredar isu bahwa dirinya akan ditahan berikut kasus yang menimpanya cenderung bermuatan politis.

Tendensius
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, penyidik sempat menunjukkan barang bukti rekaman gambar Andi dan Junaidi yang ketika itu sedang adu mulut.

Namun menurut Andi, potongan gambar itu sangat tendensius, karena hanya menunjukkan potongan kejadian dirinya dan Junaidi bersitegang, sementara rekaman ketika Junaidi mencoba merampas kamera miliknya, tidak ditunjukkan atau disertakan.

“Gambar itu sangat tendensius, karena potongan awal mula saya meliput sampai Junaidi mencoba merampas kamera tidak diperlihatkan. Saya nilai polisi tidak proporsional,” katanya.

Menanggapi itu, Marlas menyebut barang bukti milik polisi kurang tepat hanya menunjukkan potongan gambar yang sifatnya menyudutkan Andi. “Begitupun, kita tetap akan mengikuti proses. Nanti di persidangan kita akan putar secara lengkap kejadian sesungguhnya di lokasi, agar majelis hakim bisa melihat apakah Andi yang salah atau camat tersebut. Jika nanti camat itu memang mengada-ada, kita minta agar camat tersebut ditangkap karena melakukan pembohongan,” tandasnya.

Marlas menyebutkan, usai pemeriksaan terhadap Andi, penyidik belum memberikan informasi lanjutan kasus ini, apakah Andi masih akan diperiksa atau sudah akan diteruskan ke kejaksaan.

“Kita tunggu, karena polisi belum memberi kabar,” sebutnya.

Sementara itu, Marlas dan Tigor menyesalkan lima pasal yakni pasal 335, subsider 316 junto 310 dan atau 168 ayat (3( dan (4) serta pasal 170 KUHpidana yang disangkakan terhadap Andi. Mereka menilai, polisi memberatkan Andi dengan pasal-pasal tersebut.

Seharusnya, kata Tigor, polisi melihat ini dalam proporsi UU Pers, namun karena memang Junaidi melapor dengan sangkaan pidana umum maka kita akan tetap melayani.

"Kita juga tetap mendesak polisi agar segera mungkin memeriksa Junaidi terkait laporan Andi atas pelanggaran UU Pers,” kata Tigor.***

Tidak ada komentar: