20 Maret 2010

Wartawan Dianiaya Satpol PP Sergai, PN Tebing Tinggi Didemo

Aksi demo wartawan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
TEBING TINGGI (EKSPOSnews) : Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Solidaritas Wartawan (Forsowan) Sumut, Rabu (24/2) menggelar aksi damai ke Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi.

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas atas kasus diadukannya Wartawan Medan Bisnis, yang bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) karena melakukan pengeoyokan terhadap 10 orang anggota Satuan Polisi Pamong Prjaa (Satpol) PP Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi ini diikuti perwakilan wartawan dari Medan, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, karena sesuai jadwal direncanakan Rabu (24/2) agenda vonis di PN Tebing Tinggi.

Selain itu, hadir juga Pemred Medan Bisnis, Bersihar Lubis, Ketua AJI Medan, Rika Yoez, Ketua AJI Persiapan Siantar, Tigor Munthe, dan Ketua Perswakop Siantar, Samsudin Harahap. Kedatangan kuli tinta ini dengan membawa spanduk dan poster ke kantor PN Tebing Tinggi yang terletak di Jalan Merdeka nomor 2, dan dijaga puluhan polisi dari Polresta setempat lengkap dengan alat pemukul berupa tongkat.

Kordinator Lapangan (Korlap), Hendrik Hutabarat dalam orasinya mengatakan, budaya kolonial dan kesewenang-wenangan masih terjadi, meskipun Indonesia merdeka 65 tahun yang lalu. Bahkan, yang menjadi korban penganiayaan wartawan yang dalam aktivitasnya di lapangan dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut dia, awalnya Jhonny hendak wawancara dengan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (PPKA) Serdang Bedagai, Agus Tripiyono di ruang kerjanya, tanggal 3 Agustus 2009. Namun, sebelum masuk, minta ijin ke Sekretaris Kadis dan dipersilahkan masuk ke dalam.

Saat akan masuk, Jhonny justru dihalangi oknum Satpol PP, Khairi dengan cara menarik tas ranselnya Akibatnya keduanya adu mulut dan Kadis PPKA keluar dari ruanganya dan meminta Jhonny masuk. Saat Jhonny selesai dan keluar dari ruangan Agus langsung dikeroyok Khairi dan anggota Satpol PP lainnya disaksikan Agus.

“Tindakan main hakim ini diduga digerakkan oleh pihak yang tidak senang terhadap tulisan Jhony yang mengkritisi sesuai UU Pers. Forsowan mengutuk kejadian ini, apalagi terjadi digedung pemerintah, namun bukan oknum Satpol PP yang dikenakan tindakan, justru Jhonny diadukan kepolisi dan dituntut empat bulan penjara,” ujarnya saat membacakan pernyataan sikap Forsowan Sumut.

Hendrik mengatakan, Forsowan menolak bentuk kriminalisasi terhadap pers dan membebaskan Jhony dari segala tuntutan di pengadilan, termasuk meminta aparat penegak hukum menghukum pelaku penganiayaan wartawan. Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai bertanggung jawab secara moral atas tindakan pengeyokan aparatnya terhadap Jhonny.

“Sepertinya ada diskriminasi, karena pengaduan Jhonny belum ada ditindaklanjuti, justru dilaporkan karena mengeroyok 10 orang anggota Satpol PP dan jelas ini tidak mungkin,” paparnya.

Hal senada disampaikan Samsudin Harahap perwakilan wartawan dari Pematangsiantar, karena menilai tidak masuk akal satu orang wartawan mengeroyok 10 anggota Satpol PP. Menurutnya, ini bentuk ketidak adilan terhadap pers, dan menegaskan wartawan bukan momok yang harus ditakuti. Sedangkan Jhonny mengaku pengaduan atas dirinya berkaitan dan secara substansi seperti jebakan.

“Saya tidak ada memukul, justru dikeroyok Satpol PP dan malah diadukan karena ada kesaksian dari Pemkab Serdang Bedagai," ujar pria bertubuh pendek ini.

Anehnya, meskipun aksi para wartawan ini berlangsung sampai selesai tidak satupun tampak wartawan dari Pemkab Serdang Bedagai ikut bergabung. Sebagai catatan, saat diadukan ke PN Tebing Tinggi, Jhonny dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan, sedangkan dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyinggung UU Pers. (jansen)

Tidak ada komentar: