20 Maret 2010

Polisi harus pahami tugas jurnalistik

WASPADA ONLINE

P. SIANTAR - Melihat sejumlah kekerasan yang selalu terulang dan penganiayaan sadis dialami wartawan Samsudin Harahap, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Persiapan Kota P. Siantar menyatakan Polresta harus memiliki kemauan dan keberanian menegakkan hukum dan khususnya UU No 40 tahun 1999.

Pernyataan itu disampaikan AJI Persiapan P. Siantar, dalam siaran persnya, pagi ini, ditandatangani ketua Tigor Munthe dan sekretaris, Gunawan Purba sehubungan aksi kekerasan kerap terjadi terhadap wartawan di P. Siantar.

Namun, sesal AJI Persiapan, tidak satu pun aksi yang bertentangan dengan hukum itu berhasil diselesaikan dengan baik dari lembaga penegak hukum di P. Siantar.

Belum hilang dari ingatan komunitas jurnalis di tingkatan lokal P. Siantar, meski pelaku sudah menyampaikan permohonan maafnya, namun tragedi penyerangan kantor suratkabar Siantar 24 Jam masih menyisakan trauma menyiksa batin insan pers, papar AJI Persiapan.

Dalam hitungan bulan, kekerasan terhadap wartawan kembali terulang dan malah perlakuan ala preman lebih sadis dialami Samsudin Harahap.

Terlepas dari penganiayaan terhadap Samsudin secara beramai-ramai atau tidak, namun yang pasti penyiksaan yang dilakukan oknum anggota OKP tergolong sadis dan tidak manusiawi.

Yang menambah perih perasaan, perlakuan sadis itu berlangsung di hadapan oknum ketua OKP itu dan di hadapan anggota DPRD,” sesal AJI Persiapan.

Saat ini, lanjut AJI Persiapan, penganiayaan terhadap Samsudin sudah dilaporkan secara resmi ke Polresta, namun AJI Persiapan tidak merasa yakin dengan kemampuan polisi menuntaskan kasus itu.

Tidak ada komentar: