20 Maret 2010

Minta Penganiaya Wartawan Ditangkap, AJI Demo PN dan Polresta Siantar


Demo wartawan di Polresta Siantar
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews): Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Kota Pematangsiantar bersama AJI Kota Medan, dan sejumlah wartawan lainnya menggelar aksi unjuk rasa (demo) di Polresta Pematangsiantar dan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun,Jumat (12/3).

Demo digelar, terkait mempertanyakan pelaku kasus penganiayaan Wartawan Medan Bisnis, Samsudin Harahap, dan tindakan pegawai PN Simalungun menghalangi tugas jurnalis yang dialami Wartawan TV One, Daud Sihotang.

Saat melakukan aksi damai, AJI dengan tegas meminta penyidik Polresta untuk menangkap dan menahan 2 tersangka penganiaya wartawan, Samsudin Harahap.

Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar, Tigor Munthe mengaku prihatin terhadap penanganan berbagai kasus penganiayaan terhadap pers di Polresta Pematangsiantar. Untuk itu, Tigor menghimbau penyidik profesional dalam menjalankan tugasnya, arena banyak kasus pers yang belum dituntaskan oleh penyidik.

“Penganiayaan dan pengancaman terhadap pers, merupakan bentuk pembungkaman terhadap upaya penegakan demokrasi,” ujarnya.

Untuk itu, AJI mendesak penyidik Polresta Pematangsiantar, untuk menangkap dan menahan tersangka penganiaya wartawan, Samsudin Harahap, yakni Zulpan Simbolon dan Petri Wanto Gultom . Apalagi, kedua tersangka sudah sempat dinyatakan DPO (buronan).

Sementara itu, Samsudin Harahap dalam orasinya mempertanyakan alasan tidak ditahannya kedua pelaku penganiayaan terhadap dirinya. Dikatakanya, hal ini jelas menimbulkan kekhawatiran atas keselamatanya, karena dua pelaku masih bebas berkeliaran, sedangkan pelaku lainnya, Rudi Lubis telah divonis Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Menyikapi aspirasi AJI Persiapan Kota Pematangsiantar, Waka Polresta, Kompol Endriko S Silalahi mengatakan, proses penegakan hukum terhadap kedua tersangka akan ditindaklanjuti. Karena menurutnya, kekerasan terhadap siapapun tidak dapat ditolerir, termasuk terhadap wartawan.

Waka Polresta juga meminta pihaknya diberikan waktu, sehingga aspirasi yang disampaikan para insan pers daapt terlaksana.

Selanjutnya, puluhan jurnalis asal Medan, Pematangsiantar dan Simalungun, mendatangi kantor PN Simalungun di Jalan Asahan, sebagai bentuk protes atas adanya tindakan menghalangi tugas jurnalis, saat meliput di gedung PN Simalungun.

Dalam orasinya, para wartawan menyesalkan terjadinya peristiwa yang dialami Daud Sitohang, dan meminta PN Simalungun menindak tegas oknum pegawai yang melakukan “kekerasan” terhadap jurnalis. Karena oknum pegawai itu, selain menghalangi, sempat juga hendak merampas kamera handycam yang digunakan Daud Sitohang untuk liputan.

Ketua AJI Kota Medan, Rika Suardiningsi saat berorasi menyampaikan rasa kekesalannya terhadap oknum yang menghalangi tugas jurnalis.“Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan, atas tugas tugas jurnalistik yang terkesan di kriminalisasikan,” ujarnya.

Menurutnya, saat mencari informasi, setiap jurnalis dilindungi oleh undang undang. Dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers. Karena itu, Rika meminta lembaga peradilan dan penegakan hukum, agar lebih mengedepankan undang undang pokok pers, untuk menyelesaikan persoalan pers atau jurnalis.

Ditegaskan Ketua AJI Kota Medan, berdasarkan undang undang pokok pers, setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari informasi.

Usai berorasi, Humas PN Simalungun, Irwansyah Sitorus mengajak perwakilan AJI Medan dan AJI Persiapan Kota Pematangsiantar untuk berdialog di salah satu ruangan di gedung PN Simalungun. Saat berdialog, PN Simalungun diwakili Atok Dwinogroho dan Irwansyah Sitorus SH. Sedangkan dari pihak pengunjukrasa diwakilkan Rika Suardiningsi, Eti, Hendrik Sitinjak, Tigor Munthe, Samsudin Harahap, Jansen Siahaan, Gunawan Purba dan Daud Sitohang.

Saat dialog berlangsung, sempat terjadi beda pendapat tentang kronologis peristiwa yang dialami Daud Sitohang. Meski demikian, akhirnya pihak PN Simalungun melalui Atok Dwinugroho menyampaikan permohonan maaf kepada Daud Sitohang dan jurnalis, atas peristiwa yang membuat jurnalis tersinggung.

Pada pertemuan itu, disepakati juga, PN Simalungun akan lebih terbuka lagi terhadap wartawan yang hendak melakukan tugas liputan. Maksudnya, wartawan tidak lagi harus mendapat izin untuk meliput proses persidangan, melainkan cukup dengan pemberitahuan. Kemudian, PN Simalungun akan melakukan pembinaan terhadap oknum pegawai yang sempat menghalangi tugas jurnalis.(jansen)

Tidak ada komentar: