20 Maret 2010

AJI Tuntut Perlakuan Penganiayaan Wartawan Ditahan

Sabtu, 13 Maret 2010
SIANTAR-METRO; Puluhan perkerja media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Kota Pematangsiantar bersama AJI Kota Medan, Jumat (12/3) berunjuk rasa di Mapolresta Pematangsiantar dan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Demo terkait tindakan Mapolresta yang tidak menahan pelaku penganiaya oknum wartawan, dan adanya oknum pegawai PN Simalungun yang menghalangi tugas wartawan TV One, Daud Sitohang.

Pada aksi demo itu, sejumlah orator yang juga terdiri dari kalangan jurnalis, menyesalkan terjadinya peristiwa yang dialami Daud Sitohang. Oleh seorang orator meminta PN Simalungun menindak tegas oknum pegawai pelaku "kekerasan" terhadap jurnalis. Karena oknum pegawai itu, selain menghalangi, sempat pula hendak merampas kamera handycam yang digunakan Daud Sitohang untuk liputan.

Ketua AJI Kota Medan, Rika Suardiningsi dalam orasinya mangatakan saat mencari informasi, seorang jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers. Karena itu, Rika meminta lembaga peradilan dan penegakan hukum, agar menyelesaikan persoalan pers atau jurnalis.

Humas PN Simalungun, Irwansyah Sitorus SH mengajak perwakilan AJI Medan dan AJI Persiapan Kota Pematangsiantar untuk berdialog dengan Ketua PN Simalungun diwakili Atok Dwinogroho dan Irwansyah Sitorus SH di salah satu ruangan. Saat dialog dari pihak pengunjukrasa diwakilkan Rika Suardiningsi, Eti, Hendrik Sitinjak SH, Tigor Munthe, Samsudin Harahap, Jansen Siahaan, Gunawan Purba dan Daud Sitohang.

Saat dialog berlangsung, sempat terjadi beda pendapat tentang kronologis peristiwa yang dialami Daud Sitohang. Meski demikian, akhirnya pihak PN Simalungun melalui Atok Dwinugroho SH menyampaikan permohonan maaf kepada Daud Sitohang dan jurnalis.

"Wartawan tidak lagi harus mendapat izin untuk meliput proses persidangan, melainkan cukup dengan pemberitahuan. PN Simalungun akan melakukan pembinaan terhadap oknum pegawai yang sempat menghalangi tugas jurnalis," ujarnya.

Sebelumnya, rombongan pengunjuk rasa terlebih menggelar aksi demo di Mapolresta Pematangsiantar. Koorditor aksi, Jansen Siahaan, AJI dengan tegas meminta penyidik Polresta untuk menangkap dan menahan 2 tersangka penganiaya wartawan, Samsudin Harahap.

Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar, Tigor Munthe mengaku prihatin terhadap penanganan kasus pers di Polresta Pematangsiantar. Untuk itu, dia mengimbau penyidik agar profesional menjalankan tugasnya. Dikatakanya, penganiayaan dan pengancaman terhadap pers merupakan bentuk pembungkaman terhadap upaya penegakan demokrasi.

Dalam aksi itu, mereka ditanggapi Waka Polresta, Kompol Endriko Silalahi yang mengatakan, proses penegakan hukum terhadap kedua tersangka akan ditindaklanjuti. Karena kekerasan terhadap siapapun tidak dapat ditolerir, termasuk terhadap wartawan. (mag-12)

Tidak ada komentar: