20 Maret 2010

AJI Minta Penganiaya Wartawan Dihukum

12 March 2010

PEMATANGSIANTAR(SI) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pematangsiantar mendesak aparat hukum di daerah itu menindak pelaku penganiayaan terhadap wartawan.

Desakan itu disampaikan puluhan wartawan yang tergabung dalam AJI Kota Pematangsiantar saat berunjuk rasa di depan Polresta Pematangsiantar kemarin. Demo itu dipicu belum ditangkapnya pelaku penganiayaan terhadap Samsudin Harahap, wartawan salah satu surat kabar terbitan Medan,Medan Bisnis. Para wartawan yang datang membawa spanduk besar bertuliskan “Tangkap danTahanTersangka Penganiaya Wartawan,” dan “Stop Kekerasan terhadap Pers”menyesalkan masih bebasnya pelaku penganiayaan tersebut. Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar Tigor Munthe menyatakan, AJI mengecam keras masih maraknya aksi kekerasan yang dialami wartawan di Kota Pematangsiantar.

Mereka juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang belum menindak pelaku dengan sanksi hukum tegas. “Masih terus berlangsungnya tindak kekerasan terhadap wartawan merupakan dampak dari tidak profesionalnya aparat hukum menangani kasus-kasus kekerasan yang dihadapi para jurnalis.Sebab, kekerasan demi kekerasan terus dihadapi para jurnalis hingga saat ini,”paparnya. Dia mencontohkan kasus penganiayaan yang dialami wartawan Medan Bisnis Samsudin Harahap oleh oknum anggota organisasi kepemudaan (OKP) yang sudah berlangsung hampir tujuh bulan, tetapi hingga kini belum seluruhnya pelaku diproses hukum.

Ironisnya, meski dua pelaku yang sempat buron selama tujuh bulan sudah menyerahkan diri, justru tidak ditahan dan bebas berkeliaran. Selain kasus Samsudin, masih banyak kasus kekerasan yang dihadapi wartawan di Kota Pematangsiantar dan Simalungun yang hingga kini belum dituntaskan. Di antaranya kasus menghalang-halangi tugas wartawan oleh pejabat Pemko Pematangsiantar yang dialami kontributor Trans TV Andi Siahaan dan penganiayaan oleh sejumlah orang yang diduga oknum aparat penegak hukum terhadap mantan wartawan Siantar 24 Jam,Hendro Sinaga.

Wakapolresta Pematangsiantar Kompol ES Silalahi didampingi Kabag Bina Mitra yang juga perwira Humas AKP Muslim danKasat Samapta AKP Arjo saat menerima para wartawan menuturkan, mereka selama ini tidak pernah diskriminasi dalam memproses perkara. Dia pun berjanji akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami Samsudin sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Percayalah polisi tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan tindak pelanggaran hukum terhadap setiap warga negara, termasuk terhadap pelaku penganiayaan Samsudin Harahap tetap diproses hingga saat ini.Bila nanti polisi menyimpulkan pelakunya patut ditahan, akan kami tahan. Kami minta kawan-kawan wartawan bersabar dan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi,”paparnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi Jansen Siahaan didampingi Gunawan Purba menyatakan dukungannya atas upaya penegakan hukum yang dilakukan polisi terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan.Dengan begitu,diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menghindari terulangnya kembali aksi-aksi kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya. (ricky hutapea)

Tidak ada komentar: