15 Oktober 2008

Surat Cuti RE Siahaan Sudah Keluar

Gubernur Sumatera Utara Drs Rudolf M Pardede, melalui SK nya nomor 800/1280.K/2008, memberi izin cuti kepada Ir RE Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar yang akan melaksanakan kampanye Pilgubsu, sehubungan dengan pencalonannya sebagai cagubsu.

Demikian dikatakan Kabag Tapem (Tata Pemerintahan) Pemko Pematangsiantar Hendro Pasaribu Kamis (27/3) di ruang kerjanya kepada wartawan.

Cuti Ir RE Siahaan itu berlaku sejak 30 Maret 2008 sampai dengan 12 April 2008. Di mana dengan cuti itu, segala sesuatunya yang berhubungan dengan urusan Ir RE Siahaan telah diluar tanggungan negara. Penetapan surat cuti itu, ditetapkan Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) pada 18 Maret yang lalu.

Menurut Hendro Pasaribu, sesuai dengan diktum yang tercantum di dalam SK cuti bagi Walikota Pematangsiantar yang diterima Pemko Pematangsiantar, menyebutkan, bila cuti kampanye bagi Ir RE Siahaan berakhir, maka jabatannya sebagai Walikota Pematangsiantar akan kembali dengan sendirinya secara otomatis. “SK ini tidak perlu dicabut, bila telah selesai cuti maka akan kembali lagi,” ujar Hendro Pasaribu sambil menunjukkan SK Gubsu tersebut. Dalam diktum itu disebutkan, setelah selesai menjalankan cuti, pejabat negara tersebut kembali menjalankan tugas.

Tentang pelaksanaan pemerintahan sehari-hari, Hendro berpendapat, pemerintah atasan tidak akan menghunjuk pelaksana tugas Walikota Pematangsiantar. “Sebab, walikota bukan berhalangan tetap, namun hanya cuti sementara,” ucap Hendro Pasaribu. Untuk itu kata Hendro, untuk menjalankan roda pemerintahan di Pemko Pematangsiantar akan dilakukan oleh Wakil Walikota Pematangsiantar.

Tidak Gunakan Fasilitas Negara

Selama cuti di luar tanggungan negara, Ketua Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur Sumatera Utara) Kota Pematangsiantar, Tigor Munthe mengingatkan Ir RE Siahaan sebagai salah satu Cagubsu, agar melepas segala fasilitas dan atribut negara yang ada pada dirinya selama sebagai Walikota Pematangsiantar.

Adapun fasilitas yang tidak dibenarkan dipakai Ir RE Siahaan berupa seluruh fasilitas negara yang diberikan kepadanya ketika menjadi Walikota Pematangsiantar. Di antaranya, Ir RE Siahaan dilarang menggunakan ajudan yang selama ini selalu mendampingi dirinya. Untuk itu, Tigor Munthe meminta ajudan Walikota selama ini, seperti Bayu Andre Tampubolon dan yang lainnya, agar tidak terlibat dalam proses kampanye cagubsu Ir RE Siahaan. Apalagi sampa ikut serta sebagai tim pemenangan ataupun tim sukses. Karena ajudan itu merupakan PNS yang sikapnya harus netral di dalam setiap proses pilkada. Sedangkan mengenai fasilitas rumah dinas, ketua Panwaslih Pematangsiantar tersebut mengatakan, rumah dinas Walikota masih bisa ditempati oleh Ir RE Siahaan. Namun, di rumah dinas itu, tidak diperbolehkan menjadi tempat mobilitas kampanye atau pun sejenisnya.

Bila aturan itu tidak diindahkan cagubsu maupun ajudan yang berasal dari PNS, maka Panwaslih Kota Pematangsiantar akan selalu siap memprosesnya, sesuai dengan surat edaran Menpan nomor SE/08.A/M. PAN/5/2005, tentang netralitas PNS dalam pilkada.

Untuk mengawasi itu semua, Tigor Munthe berharap peranan masyarakat Kota Pematangsiantar. Di mana laporan-laporan dari masyarakat itu agar dilengkapi dengan bukti bukti yang kuat dan dilaporkan secara resmi di Panwaslih. “Bila demikian akan kita tindaklanjuti,” ujar Tigor Munthe.

Sehubungan dengan cuti Ir RE Siahaan sebagai Walikota Pematangsiantar, Tigor Munthe mengatakan, kalau Panwaslih Kota Pematangsiantar dan Sumatera Utara belum menerima surat izin cuti Ir RE Siahaan. Sesuai dengan PP nomor 6 tahun 2005, setiap calon yang cuti, diwajibkan memberikan surat cutinya kepada KPUD dan Panwaslih.

M Gunawan Purba | Global | Pematangsiantar




Tidak ada komentar: