15 Oktober 2008

Penempelan Tanda Gambar Dinilai Bentuk Kampanye

Wednesday, 19 March 2008 01:45 WIB
Pematangsiantar, WASPADA Online

Panwaslih Pematangsiantar menyebutkan pemasangan tanda gambar pasangan calon sudah merupakan salah satu
bentuk kampanye.

"Panwaslih Pematangsiantar secara khusus sudah mengusulkan agar redaksional kumulatif aturan kampanye sesuai. Keputusan KPUD Sumut dibuang," sebut Ketua Panwaslih P. Siantar Tigor Munthe di sela rapat kerja Panwaslih tingkat
kecamatan P. Siantar di Simalungun Room Siantar Hotel Senin (17/3).

Munthe menyebutkan sesuai Keputusan KPU Nomor 07 tahun 2008, pelanggaran kampanye terjadi bila tiga unsur kampanye dilakukan secara kumulatif (serentak dan bersamaan) yakni disampaikan pasangan calon, juru kampanye dan tim kampanye, penyampaian berbagai program, visi dan misi pasangan calon dan mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan calon. "Tidak perlu secara serentak dan bersamaan, kalau satu unsur pun dilakukan dari tiga unsur kampanye itu, sudah merupakan pelanggaran kampanye."

Menurut Munthe, usul Panwaslih Pematangsiantar yang disampaikan saat rapat kerja Panwaslih Sumut dengan Panwaslih kabupaten/kota se-Sumut bersama KPUD Sumut serta DPRD Sumut baru-baru ini sudah diakomodir Panwaslih Sumut. "Namun, faktanya hingga saat ini di mana-mana tanda gambar pasangan Cagub/Cawagub masih
bertebar, padahal belum pelaksanaan kampanye." (a14) (ags)




Tidak ada komentar: