*Wartawan Metro TV Diancam
Medan Bisnis-Siantar
Puluhan wartawan media cetak dan elektronik yang berasal dari berbagai daerah,
menggelar aksi menuntut pembebasan wartawan Harian Medan Bisnis, Samsudin Harahap, yang ditahan Polresta Siantar beberapa waktu lalu. Dalam setiap orasinya, para perwakilan wartawan yang tergabung dalam Front Pembebasan Wartawan (FPW) menyerukan Bebaskan Udin Siantar (Samsudin Harahap) !!!!
Aksi dilakukan di Kantor Walikota Siantar. Orasi dilakukan secara bergantian
oleh beberapa perwakilan wartawan diantaranya Andy Siahaan (Trans TV), Tigor Munthe (CAS FM), Bantors Sihombing (Sumatera Timur). FPW menilai penahanan Samsudin Harahap semenjak 22 Maret lalu merupakan praktik pembungkaman terhadap pers. ”Samsudin merupakan korban tindakan aparat yang ingin mengekang kebebasan pers,” seru Bantors Sihombing saat aksi di halaman Kantor Walikota Siantar,
Kamis Siang (13/4).
Selanjutnya, iringan wartawan yang menggelar aksi dengan membawa spanduk dan
poster itu dengan berjalan kaki menuju rumah dinas walikota di Jl MH Sitorus, Siantar.
Saat berjalan kaki menyusuri beberapa jalan protokol, tampak simpatik ditunjukkan warga yang melintas yakni sejenak memberhentikan kenderaannya lalu menerima selebaran berisi berita himbauan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang dibagikan para wartawan. Meski ada kegiatan pembagian selebaran itu tak serta merta mengganggu ketertiban lalu lintas, sehingga membuat petugas keamanan yang mengikuti aksi
bisa menjalankan tugas dengan nyaman.
Sesampai di halaman rumah dinas walikota Siantar, tepat di sekitar pemukulan
wartawan Medan Bisnis, Samsudin Harahap, orasi kembali dilakukan. Tampak penjagaan ketat di seputaran rumah dinas walikota di lakukan puluhan petugas dari Satpol PP Pemko Siantar dan juga dari kepolisian.
Perwakilan wartawan, Bantors Sihombing menjelaskan bahwa kejadian pemukulan
Terhadap Samsudin Harahap disaksikan oleh tiga wartawan yakni Fandho Girsang (Pena
Rakyat), Pandapotan Siallagan (Pos Metro) dan Leo Sihotang (Pos Metro). ”Anehnya, saat pemeriksaan di kepolisian, ketiga saksi rekan wartawan itu tidak pernah diperiksa, meski mereka menyatakan bersedia diperiksa,” ujarnya.
Fandho Girsang yang ikut dalam barisan demonstrasi mengungkapkan peristiwa yang
dilihatnya. Fandho mengungkapkan bahwa Samsudin Harahap lah yang dipukul oknum TNI terlebih dahulu. ”Namun sayang justru Samsudin yang diadukan melakukan penganiayaan terhadap oknum TNI yang disipilkan tersebut,” katanya sembari menunjukkan posisi tepat arena pemukulan.
Selanjutnya, para peserta aksi menaburkan bunga di tempat yang ditunjukkan
Fandho. Anehnya, salah seorang oknum , Ladong Simanjuntak, yang saat aksi sudah berada di pagar masuk rumah dinas walikota menyapu setiap bunga yang ditabur. Tak jelas alasan oknum itu membersihkan setiap tebaran bunga.
Aksi menabur bunga ini dipotret para wartawan. Namun kegiatan ini berusaha
dihalau Ladong Simanjuntak yang diduga suruhan walikota seperti dialami Darma Setiawan, kontributor Metro TV Siantar. Menurut Darma, Ladong sempat mengancamnya. ” Awas kau ambil gambarku ya,” ungkap Darma menirukan. Upaya ini diduga untuk memancing wartawan untuk melakukan kekerasan namun
tidak digubris wartawan yang berdemontrasi.
Selain melakukan aksi ke rumah dinas walikota, para wartawan menuju Kantor
Kejari Siantar menjenguk Samsudin Harahap yang ditahan di sana. Kemarin, berkas Samsudin memang sudah dilimpahkan Polresta Siantar ke Kejari Siantar dengan status tahanan jaksa di LP Siantar.
Sebelumnya, Samsudin ditahan Mapolresta Siantar atas pengaduan Edi Damanik,
petugas keamanan di rumah dinas walikota. Edi mengadukan Samsudin telah menganiaya dirinya pada Kamis 23 Maret 2006 lalu.###
20 Maret 2010
Preman Serang Kantor Harian Siantar 24 Jam
Nama Ir RE Siahaan Disebut-sebut
Kekerasan terhadap pers semakin mengkhawatirkan di Kota Pematangsiantar. Setelah sejumlah pengaduan “kekerasan” terhadap pers di adukan ke polisi, Selasa (26/5), kantor surat kabar harian Siantar 24 Jam diserang segerombolan preman. Nama Ir RE Siahaan-pun disebut sebut.
Malam sekitar pukul 19.55 WIB, BS mendatangi kantor harian Siantar 24 Jam di Jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Kehadiran BS, bukan untuk berbuat baik, melainkan mengintervensi kinerja kru harian Siantar 24 Jam.
BS merasa tidak senang dengan pemberitaan media lokal tersebut, karena selalu menyoroti kinerja Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat. Selanjutnya BS-pun sempat mempertanyakan hal yang membuat jurnalis di Siantar 24 Jam selalu mengkritisi Ir RE Siahaan.
Oleh Fandho Girsang, saat itu menjawab kalau wartawan Siantar 24 Jam selalu bekerja sesuai fakta yang ada dilapangan. Bukan karena unsur intervensi atau pesanan dari pihak pihak tertentu, seperti yang dituduhkan BS kepada Siantar 24 Jam. Selanjutnya, BS beradu argumentasi dengan Rencana Siregar, selaku kepala sirkulasi di Siantar 24 Jam.
Mendengar jawaban Rencana Siregar, BS merasa keberatan dan menghubungi teman temannya melalui ponselnya. Seketika, segerombolan massa panggilan BS-pun tiba di Jalan Sriwijaya dengan wajahnya yang sangar.
Melihat segerombolan temannya sudah berada di lokasi, BS-pun semakin arogan melakukan intervensi terhadap sejumlah kru Siantar 24 Jam, yang malam itu sedang mengurusi pemberitaan untuk hari ini. Karena merasa intervensinya tidak berhasil, BS-pun marah dan sempat memukul meja yang ada di kantor itu. Bahkan aksi saling kejar dengan Rencana Siregar-pun sempat terjadi.
Bahkan, sejumlah wartawan yang ada dikantor tersebut saat itu, tidak luput dari ancaman BS dan rekan premannya yang lain. Ditengah rasa takut sejumlah wartawan Siantar 24 Jam, membuat rasa takut semakin menghantui mereka. Saat itu BS mengancam akan membunuh wartawan Siantar 24 Jam. Hal itu mebuat dua wartawati yang ada menjadi trauma.
Tidak berapa lama kemudian, warga sekitar Jalan Sriwijaya-pun mengetahui ada keributan di kantor Siantar 24 Jam. Kehadiran warga itu, ternyata membuat ciut nyali segerombolan preman yang sedang menyerang itu. Preman preman itupun kabur meninggalkan kantor Siantar 24 Jam. Meski telah pergi, tetap saja aksi yang dilakukan BS dan sekitar 10 orang rekannya itu, membuat kebebasan pers di Kota Pematangsiantar menjadi sangat terancam.
Aksi menyerang kantor media itu, mendapat kecaman dan kutukan dari Tigor Munthe kordinator AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Persiapan Kota Pematangsiantar. Tigor meminta Polresta menangkap seluruh pelaku penyerangan kantor Siantar 24 Jam. Sebab, kekerasan pers bukan delik aduan, yang harus diadukan terlebih dahulu.
Kemudian, Tigor juga menduga, keberanian preman menyerang pers, tidak terlepas dari sikap kepolisian yang terkesan tidak tegas terhadap tersangka kekerasan pers. Dari sekian tersangka yang diadukan ke Polresta Pematangsiantar, sampai saat ini masih bebas berkeliaran.(Edwin Garingging)
Kekerasan terhadap pers semakin mengkhawatirkan di Kota Pematangsiantar. Setelah sejumlah pengaduan “kekerasan” terhadap pers di adukan ke polisi, Selasa (26/5), kantor surat kabar harian Siantar 24 Jam diserang segerombolan preman. Nama Ir RE Siahaan-pun disebut sebut.
Malam sekitar pukul 19.55 WIB, BS mendatangi kantor harian Siantar 24 Jam di Jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Kehadiran BS, bukan untuk berbuat baik, melainkan mengintervensi kinerja kru harian Siantar 24 Jam.
BS merasa tidak senang dengan pemberitaan media lokal tersebut, karena selalu menyoroti kinerja Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat. Selanjutnya BS-pun sempat mempertanyakan hal yang membuat jurnalis di Siantar 24 Jam selalu mengkritisi Ir RE Siahaan.
Oleh Fandho Girsang, saat itu menjawab kalau wartawan Siantar 24 Jam selalu bekerja sesuai fakta yang ada dilapangan. Bukan karena unsur intervensi atau pesanan dari pihak pihak tertentu, seperti yang dituduhkan BS kepada Siantar 24 Jam. Selanjutnya, BS beradu argumentasi dengan Rencana Siregar, selaku kepala sirkulasi di Siantar 24 Jam.
Mendengar jawaban Rencana Siregar, BS merasa keberatan dan menghubungi teman temannya melalui ponselnya. Seketika, segerombolan massa panggilan BS-pun tiba di Jalan Sriwijaya dengan wajahnya yang sangar.
Melihat segerombolan temannya sudah berada di lokasi, BS-pun semakin arogan melakukan intervensi terhadap sejumlah kru Siantar 24 Jam, yang malam itu sedang mengurusi pemberitaan untuk hari ini. Karena merasa intervensinya tidak berhasil, BS-pun marah dan sempat memukul meja yang ada di kantor itu. Bahkan aksi saling kejar dengan Rencana Siregar-pun sempat terjadi.
Bahkan, sejumlah wartawan yang ada dikantor tersebut saat itu, tidak luput dari ancaman BS dan rekan premannya yang lain. Ditengah rasa takut sejumlah wartawan Siantar 24 Jam, membuat rasa takut semakin menghantui mereka. Saat itu BS mengancam akan membunuh wartawan Siantar 24 Jam. Hal itu mebuat dua wartawati yang ada menjadi trauma.
Tidak berapa lama kemudian, warga sekitar Jalan Sriwijaya-pun mengetahui ada keributan di kantor Siantar 24 Jam. Kehadiran warga itu, ternyata membuat ciut nyali segerombolan preman yang sedang menyerang itu. Preman preman itupun kabur meninggalkan kantor Siantar 24 Jam. Meski telah pergi, tetap saja aksi yang dilakukan BS dan sekitar 10 orang rekannya itu, membuat kebebasan pers di Kota Pematangsiantar menjadi sangat terancam.
Aksi menyerang kantor media itu, mendapat kecaman dan kutukan dari Tigor Munthe kordinator AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Persiapan Kota Pematangsiantar. Tigor meminta Polresta menangkap seluruh pelaku penyerangan kantor Siantar 24 Jam. Sebab, kekerasan pers bukan delik aduan, yang harus diadukan terlebih dahulu.
Kemudian, Tigor juga menduga, keberanian preman menyerang pers, tidak terlepas dari sikap kepolisian yang terkesan tidak tegas terhadap tersangka kekerasan pers. Dari sekian tersangka yang diadukan ke Polresta Pematangsiantar, sampai saat ini masih bebas berkeliaran.(Edwin Garingging)
Wartawan Dianiaya Satpol PP Sergai, PN Tebing Tinggi Didemo
Aksi demo wartawan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
TEBING TINGGI (EKSPOSnews) : Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Solidaritas Wartawan (Forsowan) Sumut, Rabu (24/2) menggelar aksi damai ke Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi.
Aksi ini sebagai bentuk solidaritas atas kasus diadukannya Wartawan Medan Bisnis, yang bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) karena melakukan pengeoyokan terhadap 10 orang anggota Satuan Polisi Pamong Prjaa (Satpol) PP Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi ini diikuti perwakilan wartawan dari Medan, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, karena sesuai jadwal direncanakan Rabu (24/2) agenda vonis di PN Tebing Tinggi.
Selain itu, hadir juga Pemred Medan Bisnis, Bersihar Lubis, Ketua AJI Medan, Rika Yoez, Ketua AJI Persiapan Siantar, Tigor Munthe, dan Ketua Perswakop Siantar, Samsudin Harahap. Kedatangan kuli tinta ini dengan membawa spanduk dan poster ke kantor PN Tebing Tinggi yang terletak di Jalan Merdeka nomor 2, dan dijaga puluhan polisi dari Polresta setempat lengkap dengan alat pemukul berupa tongkat.
Kordinator Lapangan (Korlap), Hendrik Hutabarat dalam orasinya mengatakan, budaya kolonial dan kesewenang-wenangan masih terjadi, meskipun Indonesia merdeka 65 tahun yang lalu. Bahkan, yang menjadi korban penganiayaan wartawan yang dalam aktivitasnya di lapangan dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut dia, awalnya Jhonny hendak wawancara dengan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (PPKA) Serdang Bedagai, Agus Tripiyono di ruang kerjanya, tanggal 3 Agustus 2009. Namun, sebelum masuk, minta ijin ke Sekretaris Kadis dan dipersilahkan masuk ke dalam.
Saat akan masuk, Jhonny justru dihalangi oknum Satpol PP, Khairi dengan cara menarik tas ranselnya Akibatnya keduanya adu mulut dan Kadis PPKA keluar dari ruanganya dan meminta Jhonny masuk. Saat Jhonny selesai dan keluar dari ruangan Agus langsung dikeroyok Khairi dan anggota Satpol PP lainnya disaksikan Agus.
“Tindakan main hakim ini diduga digerakkan oleh pihak yang tidak senang terhadap tulisan Jhony yang mengkritisi sesuai UU Pers. Forsowan mengutuk kejadian ini, apalagi terjadi digedung pemerintah, namun bukan oknum Satpol PP yang dikenakan tindakan, justru Jhonny diadukan kepolisi dan dituntut empat bulan penjara,” ujarnya saat membacakan pernyataan sikap Forsowan Sumut.
Hendrik mengatakan, Forsowan menolak bentuk kriminalisasi terhadap pers dan membebaskan Jhony dari segala tuntutan di pengadilan, termasuk meminta aparat penegak hukum menghukum pelaku penganiayaan wartawan. Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai bertanggung jawab secara moral atas tindakan pengeyokan aparatnya terhadap Jhonny.
“Sepertinya ada diskriminasi, karena pengaduan Jhonny belum ada ditindaklanjuti, justru dilaporkan karena mengeroyok 10 orang anggota Satpol PP dan jelas ini tidak mungkin,” paparnya.
Hal senada disampaikan Samsudin Harahap perwakilan wartawan dari Pematangsiantar, karena menilai tidak masuk akal satu orang wartawan mengeroyok 10 anggota Satpol PP. Menurutnya, ini bentuk ketidak adilan terhadap pers, dan menegaskan wartawan bukan momok yang harus ditakuti. Sedangkan Jhonny mengaku pengaduan atas dirinya berkaitan dan secara substansi seperti jebakan.
“Saya tidak ada memukul, justru dikeroyok Satpol PP dan malah diadukan karena ada kesaksian dari Pemkab Serdang Bedagai," ujar pria bertubuh pendek ini.
Anehnya, meskipun aksi para wartawan ini berlangsung sampai selesai tidak satupun tampak wartawan dari Pemkab Serdang Bedagai ikut bergabung. Sebagai catatan, saat diadukan ke PN Tebing Tinggi, Jhonny dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan, sedangkan dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyinggung UU Pers. (jansen)
TEBING TINGGI (EKSPOSnews) : Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Solidaritas Wartawan (Forsowan) Sumut, Rabu (24/2) menggelar aksi damai ke Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi.
Aksi ini sebagai bentuk solidaritas atas kasus diadukannya Wartawan Medan Bisnis, yang bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) karena melakukan pengeoyokan terhadap 10 orang anggota Satuan Polisi Pamong Prjaa (Satpol) PP Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi ini diikuti perwakilan wartawan dari Medan, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, karena sesuai jadwal direncanakan Rabu (24/2) agenda vonis di PN Tebing Tinggi.
Selain itu, hadir juga Pemred Medan Bisnis, Bersihar Lubis, Ketua AJI Medan, Rika Yoez, Ketua AJI Persiapan Siantar, Tigor Munthe, dan Ketua Perswakop Siantar, Samsudin Harahap. Kedatangan kuli tinta ini dengan membawa spanduk dan poster ke kantor PN Tebing Tinggi yang terletak di Jalan Merdeka nomor 2, dan dijaga puluhan polisi dari Polresta setempat lengkap dengan alat pemukul berupa tongkat.
Kordinator Lapangan (Korlap), Hendrik Hutabarat dalam orasinya mengatakan, budaya kolonial dan kesewenang-wenangan masih terjadi, meskipun Indonesia merdeka 65 tahun yang lalu. Bahkan, yang menjadi korban penganiayaan wartawan yang dalam aktivitasnya di lapangan dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut dia, awalnya Jhonny hendak wawancara dengan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (PPKA) Serdang Bedagai, Agus Tripiyono di ruang kerjanya, tanggal 3 Agustus 2009. Namun, sebelum masuk, minta ijin ke Sekretaris Kadis dan dipersilahkan masuk ke dalam.
Saat akan masuk, Jhonny justru dihalangi oknum Satpol PP, Khairi dengan cara menarik tas ranselnya Akibatnya keduanya adu mulut dan Kadis PPKA keluar dari ruanganya dan meminta Jhonny masuk. Saat Jhonny selesai dan keluar dari ruangan Agus langsung dikeroyok Khairi dan anggota Satpol PP lainnya disaksikan Agus.
“Tindakan main hakim ini diduga digerakkan oleh pihak yang tidak senang terhadap tulisan Jhony yang mengkritisi sesuai UU Pers. Forsowan mengutuk kejadian ini, apalagi terjadi digedung pemerintah, namun bukan oknum Satpol PP yang dikenakan tindakan, justru Jhonny diadukan kepolisi dan dituntut empat bulan penjara,” ujarnya saat membacakan pernyataan sikap Forsowan Sumut.
Hendrik mengatakan, Forsowan menolak bentuk kriminalisasi terhadap pers dan membebaskan Jhony dari segala tuntutan di pengadilan, termasuk meminta aparat penegak hukum menghukum pelaku penganiayaan wartawan. Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai bertanggung jawab secara moral atas tindakan pengeyokan aparatnya terhadap Jhonny.
“Sepertinya ada diskriminasi, karena pengaduan Jhonny belum ada ditindaklanjuti, justru dilaporkan karena mengeroyok 10 orang anggota Satpol PP dan jelas ini tidak mungkin,” paparnya.
Hal senada disampaikan Samsudin Harahap perwakilan wartawan dari Pematangsiantar, karena menilai tidak masuk akal satu orang wartawan mengeroyok 10 anggota Satpol PP. Menurutnya, ini bentuk ketidak adilan terhadap pers, dan menegaskan wartawan bukan momok yang harus ditakuti. Sedangkan Jhonny mengaku pengaduan atas dirinya berkaitan dan secara substansi seperti jebakan.
“Saya tidak ada memukul, justru dikeroyok Satpol PP dan malah diadukan karena ada kesaksian dari Pemkab Serdang Bedagai," ujar pria bertubuh pendek ini.
Anehnya, meskipun aksi para wartawan ini berlangsung sampai selesai tidak satupun tampak wartawan dari Pemkab Serdang Bedagai ikut bergabung. Sebagai catatan, saat diadukan ke PN Tebing Tinggi, Jhonny dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan, sedangkan dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyinggung UU Pers. (jansen)
Langganan:
Postingan (Atom)