Written by M Gunawan Purba
Tuesday, 01 September 2009
Puluhan wartawan media cetak dan elektronik, memboikot acara pelantikan anggota DPRD Pematangsiantar periode 2009 - 2014, Senin (31/8). Aksi boikot dilakukan, terkait tindakan diskriminasi yang dilakukan Sekretariat Dewan.
Sejumlah wartawan dibuat kesal, akibat ulah panitia yang melarang wartawan melakukan liputan di gedung DPRD setempat. Malah, untuk memasuki areal perkantoran wakil rakyat itu saja, awalnya wartawan sudah tidak diperkenankan masuk, kecuali yang memiliki undangan resmi dari Sekretaris Dewan (Sekwan).
Begitu juga ketika insan pers hendak memasuki gedung dewan, kembali penghadangan dilakukan, jika tidak memiliki undangan atau bad yang disediakan panitia. Bahkan, untuk menghadang wartawan yang tidak memiliki undangan atau bad, panitia meminta bantuan aparat kepolisian dari Polresta Pematangsiantar dan Brimob Kompi II Detasemen B Pematangsiantar.
Melihat ulah dan tindakan panitia pelantikan seperti itu, puluhan wartawan melakukan aksi protes Kepada Kabag Umum Sekretariat Dewan, H Butar Butar. Sejumlah wartawan menyampaikan protes dan rasa kesalnya.
Protes juga disampaikan kepada Asisten I Sekretariat Pemko Pematangsiantar, Jonson Simanjuntak, yang mencoba menengahi aksi protes wartawan kepada pihak panitia.
Kontributor Metro TV Hendri Sihombing mengaku sangat kecewa dengan tindakan panitia yang membeda-bedakan keberadaan wartawan di Pematangsiantar. Seharusnya, panitia tidak perlu menerbitkan undangan untuk wartawan.
Karena sudah menjadi tugas seorang jurnalis untuk meliput, kemudian menyebarkan hasil liputannya kepada masyarakat melalui medianya masing masing. "Tidak perlulah wartawan itu diundang, karena memang sudah tugasnya untuk meliput," sebut Hendri Sihombing.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Kota Pematangsiantar, Tigor Munthe mengutuk keras perlakuan diskriminasi yang dilakukan panitia pelantikan dewan terhadap wartawan.
Tindakan itu menunjukkan panitia yang merupakan pejabat dan pegawai di Sekretariat Dewan, tidak memahami tugas dan fungsi jurnalis, yang memiliki hak untuk memperoleh dan mengolah informasi. "Itu sama saja dengan betuk penghalangan terhadap tugas jurnalis," sebut Tigor Munthe.
Sedangkan Kabag Umum Sekretariat Dewan, H Butar Butar membantah dilakukan diskriminasi terhadap wartawan. Menurutnya, undangan hanya untuk sebagian wartawan dilakukan, mengingat ruangan pelantikan yang terbatas. "Tidak ada kita melakukan diskriminasi," sebut H Butar Butar.
20 Maret 2010
Tangkap Para Pelaku, Stop Kekerasan Terhadap Pers
Saturday, 02 May 2009
Mengingat wartawan juga merupakan pekerja, yang juga artinya sebagai buruh, sehingga layak pulalah di hari buruh (May Day) kemarin, kalangan jurnalis bersuara.
Demikian dikatakan koordinator pembentukan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Pematangsiantar, Tigor Munthe, Jumat (1/5).
Dalam pandangan Tigor Munthe, ada sejumlah kekurangan yang dirasakan kalangan jurnalis di Kota Pematangsiantar dan di Kabupaten Simalungun.
Seperti upah yang diterima seorang wartawan belum dapat dikategorikan layak. Untuk itu, Munthe berharap perusahaan pers untuk memberikan upah yang layak kepada pekerja pers yang di dalamnya terdapat jurnalis.
Menyikapi persoalan hukum yang sedang berlangsung prosesnya di lembaga penegakan hukum Pematangsiantar, AJI Persiapan Kota Pematangsiantar mendesak Polresta untuk segera memproses sejumlah pengaduan wartawan.
Seperti pengaduan wartawan (kontributor) Trans TV Andi Siahaan terhadap Julham Situmorang, Kabag Humas Sekretariat Pemko Pematangsiantar dan Plt Camat Siantar Timur, Junaedi Sitanggang.
Anehnya, ketika Andi Siahaan diadukan Junaedi Sitanggang ke Polresta, terkait perbuatan membuat perasaan tidak senang dam memaksa masuk ke ruangan, penyidik dengan cepat menetapkan wartawan Trans TV itu sebagai tersangka, dengan waktu tak sampai satu pekan.
Begitu juga dengan perkara menghalangi tugas wartawan Siantar 24 Jam, Fredy Siahaan. Dalam perkara ini, Freddy menuding Yusuf Simanjuntak alias Ladon sebagai pelakunya. Namun sampai saat ini, Ladon yang dikenal dekat dengan "penguasa Siantar", masih terlihat bebas berkeliaran.
Parahnya lagi, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum petugas Polres Simalungun berinisial JK, terhadap Hendro yang juga wartawan Siantar 24 Jam, belum terungkap.
Melihat kasus-kasus yang dialami sejumlah wartawan itu, Koordinator pembentukan AJI Pematangsiantar, Tigor Munthe mendesak lembaga pemerintahan, TNI/Polri, dan masyarakat supaya menyetop kekerasan terhadap wartawan.
Mengingat wartawan juga merupakan pekerja, yang juga artinya sebagai buruh, sehingga layak pulalah di hari buruh (May Day) kemarin, kalangan jurnalis bersuara.
Demikian dikatakan koordinator pembentukan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Pematangsiantar, Tigor Munthe, Jumat (1/5).
Dalam pandangan Tigor Munthe, ada sejumlah kekurangan yang dirasakan kalangan jurnalis di Kota Pematangsiantar dan di Kabupaten Simalungun.
Seperti upah yang diterima seorang wartawan belum dapat dikategorikan layak. Untuk itu, Munthe berharap perusahaan pers untuk memberikan upah yang layak kepada pekerja pers yang di dalamnya terdapat jurnalis.
Menyikapi persoalan hukum yang sedang berlangsung prosesnya di lembaga penegakan hukum Pematangsiantar, AJI Persiapan Kota Pematangsiantar mendesak Polresta untuk segera memproses sejumlah pengaduan wartawan.
Seperti pengaduan wartawan (kontributor) Trans TV Andi Siahaan terhadap Julham Situmorang, Kabag Humas Sekretariat Pemko Pematangsiantar dan Plt Camat Siantar Timur, Junaedi Sitanggang.
Anehnya, ketika Andi Siahaan diadukan Junaedi Sitanggang ke Polresta, terkait perbuatan membuat perasaan tidak senang dam memaksa masuk ke ruangan, penyidik dengan cepat menetapkan wartawan Trans TV itu sebagai tersangka, dengan waktu tak sampai satu pekan.
Begitu juga dengan perkara menghalangi tugas wartawan Siantar 24 Jam, Fredy Siahaan. Dalam perkara ini, Freddy menuding Yusuf Simanjuntak alias Ladon sebagai pelakunya. Namun sampai saat ini, Ladon yang dikenal dekat dengan "penguasa Siantar", masih terlihat bebas berkeliaran.
Parahnya lagi, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum petugas Polres Simalungun berinisial JK, terhadap Hendro yang juga wartawan Siantar 24 Jam, belum terungkap.
Melihat kasus-kasus yang dialami sejumlah wartawan itu, Koordinator pembentukan AJI Pematangsiantar, Tigor Munthe mendesak lembaga pemerintahan, TNI/Polri, dan masyarakat supaya menyetop kekerasan terhadap wartawan.
Minta Penganiaya Wartawan Ditangkap, AJI Demo PN dan Polresta Siantar
Demo wartawan di Polresta Siantar
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews): Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Kota Pematangsiantar bersama AJI Kota Medan, dan sejumlah wartawan lainnya menggelar aksi unjuk rasa (demo) di Polresta Pematangsiantar dan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun,Jumat (12/3).
Demo digelar, terkait mempertanyakan pelaku kasus penganiayaan Wartawan Medan Bisnis, Samsudin Harahap, dan tindakan pegawai PN Simalungun menghalangi tugas jurnalis yang dialami Wartawan TV One, Daud Sihotang.
Saat melakukan aksi damai, AJI dengan tegas meminta penyidik Polresta untuk menangkap dan menahan 2 tersangka penganiaya wartawan, Samsudin Harahap.
Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar, Tigor Munthe mengaku prihatin terhadap penanganan berbagai kasus penganiayaan terhadap pers di Polresta Pematangsiantar. Untuk itu, Tigor menghimbau penyidik profesional dalam menjalankan tugasnya, arena banyak kasus pers yang belum dituntaskan oleh penyidik.
“Penganiayaan dan pengancaman terhadap pers, merupakan bentuk pembungkaman terhadap upaya penegakan demokrasi,” ujarnya.
Untuk itu, AJI mendesak penyidik Polresta Pematangsiantar, untuk menangkap dan menahan tersangka penganiaya wartawan, Samsudin Harahap, yakni Zulpan Simbolon dan Petri Wanto Gultom . Apalagi, kedua tersangka sudah sempat dinyatakan DPO (buronan).
Sementara itu, Samsudin Harahap dalam orasinya mempertanyakan alasan tidak ditahannya kedua pelaku penganiayaan terhadap dirinya. Dikatakanya, hal ini jelas menimbulkan kekhawatiran atas keselamatanya, karena dua pelaku masih bebas berkeliaran, sedangkan pelaku lainnya, Rudi Lubis telah divonis Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Menyikapi aspirasi AJI Persiapan Kota Pematangsiantar, Waka Polresta, Kompol Endriko S Silalahi mengatakan, proses penegakan hukum terhadap kedua tersangka akan ditindaklanjuti. Karena menurutnya, kekerasan terhadap siapapun tidak dapat ditolerir, termasuk terhadap wartawan.
Waka Polresta juga meminta pihaknya diberikan waktu, sehingga aspirasi yang disampaikan para insan pers daapt terlaksana.
Selanjutnya, puluhan jurnalis asal Medan, Pematangsiantar dan Simalungun, mendatangi kantor PN Simalungun di Jalan Asahan, sebagai bentuk protes atas adanya tindakan menghalangi tugas jurnalis, saat meliput di gedung PN Simalungun.
Dalam orasinya, para wartawan menyesalkan terjadinya peristiwa yang dialami Daud Sitohang, dan meminta PN Simalungun menindak tegas oknum pegawai yang melakukan “kekerasan” terhadap jurnalis. Karena oknum pegawai itu, selain menghalangi, sempat juga hendak merampas kamera handycam yang digunakan Daud Sitohang untuk liputan.
Ketua AJI Kota Medan, Rika Suardiningsi saat berorasi menyampaikan rasa kekesalannya terhadap oknum yang menghalangi tugas jurnalis.“Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan, atas tugas tugas jurnalistik yang terkesan di kriminalisasikan,” ujarnya.
Menurutnya, saat mencari informasi, setiap jurnalis dilindungi oleh undang undang. Dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers. Karena itu, Rika meminta lembaga peradilan dan penegakan hukum, agar lebih mengedepankan undang undang pokok pers, untuk menyelesaikan persoalan pers atau jurnalis.
Ditegaskan Ketua AJI Kota Medan, berdasarkan undang undang pokok pers, setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari informasi.
Usai berorasi, Humas PN Simalungun, Irwansyah Sitorus mengajak perwakilan AJI Medan dan AJI Persiapan Kota Pematangsiantar untuk berdialog di salah satu ruangan di gedung PN Simalungun. Saat berdialog, PN Simalungun diwakili Atok Dwinogroho dan Irwansyah Sitorus SH. Sedangkan dari pihak pengunjukrasa diwakilkan Rika Suardiningsi, Eti, Hendrik Sitinjak, Tigor Munthe, Samsudin Harahap, Jansen Siahaan, Gunawan Purba dan Daud Sitohang.
Saat dialog berlangsung, sempat terjadi beda pendapat tentang kronologis peristiwa yang dialami Daud Sitohang. Meski demikian, akhirnya pihak PN Simalungun melalui Atok Dwinugroho menyampaikan permohonan maaf kepada Daud Sitohang dan jurnalis, atas peristiwa yang membuat jurnalis tersinggung.
Pada pertemuan itu, disepakati juga, PN Simalungun akan lebih terbuka lagi terhadap wartawan yang hendak melakukan tugas liputan. Maksudnya, wartawan tidak lagi harus mendapat izin untuk meliput proses persidangan, melainkan cukup dengan pemberitahuan. Kemudian, PN Simalungun akan melakukan pembinaan terhadap oknum pegawai yang sempat menghalangi tugas jurnalis.(jansen)
Langganan:
Postingan (Atom)