Sabtu, 13 Maret 2010
SIANTAR-METRO; Puluhan perkerja media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Kota Pematangsiantar bersama AJI Kota Medan, Jumat (12/3) berunjuk rasa di Mapolresta Pematangsiantar dan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Demo terkait tindakan Mapolresta yang tidak menahan pelaku penganiaya oknum wartawan, dan adanya oknum pegawai PN Simalungun yang menghalangi tugas wartawan TV One, Daud Sitohang.
Pada aksi demo itu, sejumlah orator yang juga terdiri dari kalangan jurnalis, menyesalkan terjadinya peristiwa yang dialami Daud Sitohang. Oleh seorang orator meminta PN Simalungun menindak tegas oknum pegawai pelaku "kekerasan" terhadap jurnalis. Karena oknum pegawai itu, selain menghalangi, sempat pula hendak merampas kamera handycam yang digunakan Daud Sitohang untuk liputan.
Ketua AJI Kota Medan, Rika Suardiningsi dalam orasinya mangatakan saat mencari informasi, seorang jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers. Karena itu, Rika meminta lembaga peradilan dan penegakan hukum, agar menyelesaikan persoalan pers atau jurnalis.
Humas PN Simalungun, Irwansyah Sitorus SH mengajak perwakilan AJI Medan dan AJI Persiapan Kota Pematangsiantar untuk berdialog dengan Ketua PN Simalungun diwakili Atok Dwinogroho dan Irwansyah Sitorus SH di salah satu ruangan. Saat dialog dari pihak pengunjukrasa diwakilkan Rika Suardiningsi, Eti, Hendrik Sitinjak SH, Tigor Munthe, Samsudin Harahap, Jansen Siahaan, Gunawan Purba dan Daud Sitohang.
Saat dialog berlangsung, sempat terjadi beda pendapat tentang kronologis peristiwa yang dialami Daud Sitohang. Meski demikian, akhirnya pihak PN Simalungun melalui Atok Dwinugroho SH menyampaikan permohonan maaf kepada Daud Sitohang dan jurnalis.
"Wartawan tidak lagi harus mendapat izin untuk meliput proses persidangan, melainkan cukup dengan pemberitahuan. PN Simalungun akan melakukan pembinaan terhadap oknum pegawai yang sempat menghalangi tugas jurnalis," ujarnya.
Sebelumnya, rombongan pengunjuk rasa terlebih menggelar aksi demo di Mapolresta Pematangsiantar. Koorditor aksi, Jansen Siahaan, AJI dengan tegas meminta penyidik Polresta untuk menangkap dan menahan 2 tersangka penganiaya wartawan, Samsudin Harahap.
Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar, Tigor Munthe mengaku prihatin terhadap penanganan kasus pers di Polresta Pematangsiantar. Untuk itu, dia mengimbau penyidik agar profesional menjalankan tugasnya. Dikatakanya, penganiayaan dan pengancaman terhadap pers merupakan bentuk pembungkaman terhadap upaya penegakan demokrasi.
Dalam aksi itu, mereka ditanggapi Waka Polresta, Kompol Endriko Silalahi yang mengatakan, proses penegakan hukum terhadap kedua tersangka akan ditindaklanjuti. Karena kekerasan terhadap siapapun tidak dapat ditolerir, termasuk terhadap wartawan. (mag-12)
20 Maret 2010
21 Desember 2009
SEPUTAR OKNUM POLISI RAMPAS KAMERA WARTAWAN
Selasa, 08 Desember 2009
AJI Medan Minta Kapolres Lakukan Penindakan
TARUTUNG-METRO; Terkait aksi perampasan kamera seorang wartawan salah satu harian lokal di Tapanuli Utara (Taput), yang dilakukan oleh seorang oknum polisi anggota Polres Taput bermarga Simanjuntak, Kapolres Taput, AKBP J Didiek DP SH menegaskan akan mengusut kebenaran peristiwa tersebut dan akan menindak tegas anggota polisi tersebut.
Hal itu diutarakan Didiek saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/12). "Hal ini bertujuan untuk membuat titik jerah kepada oknum polisi itu dan agar tidak terulang kembali kepada wartawan lainnya. Mudah-mudahan hal ini tidak terulang kembali," kata Didiek sembari menyampaikan permohonan maaf kepada Ckosmas Tambunan, wartawan yang menjadi korban dari ulah oknum polisi tersebut.
Sementara anggota Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Medan, Tigor Munthe mengungkapkan, jika benar pernyataan oknum polisi tersebut melakukan perampasan kamera dan bahkan dengan mengeluarkan kata; "Kau baru wartawan daerah Tapanuli Utara, sedangkan wartawan Medanpun sudah sering saya tumbuki. Jadi mulai sekarang kau harus belajar tata keramah atau belajar permisi kepada saya kepada Ckosmas.
Maka sudah sepatutnya, oknum polisi tersebut dilaporkan oleh rekan wartawan tersebut ke atasannya bahkan dilaporkan secara resmi ke Polres Tapanuli Utara, karena selain sudah menghina dan mengancam pekerja pers, dia juga sangat melanggar UU Pers yang memberikan kebebasan kepada pekerja pers untuk melakukan tugasnya.
"Kita juga perlu tahu, kebenaran sang polisi pernah menumbuki (memukuli) wartawan Medan atau wartawan yang dia sebutkan tersebut, apakah memang semudah itu dan oknum polisi tersebut tidak mendapat ganjaran atau hukuman apapun.
Ini juga patut diperhatikan oleh Kapolres Tapanuli Utara, agar segera menyikapi perilaku bawahannya yang sudah tidak lagi memiliki etika dan sikap yang benar dalam menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat apalgi di tengah institusi polisi saat ini tengah dalam sorotan tajam oleh publik nasional.
"Sebagai sesama pekerja pers, kita sangat terpukul dengan cara arogan dan penuh intimidasi yang dilakukan oknum polisi di atas, dan kita berharap teman-teman pers di Tapanuli Utara agar menangkap kejadian rekan tersebut untuk kemudian diarahkan agar membuat sikap tegas dan jelas untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum," pungkasnya.
Aksi perampasan kamera yang dilakukan oknum polisi tersebut terjadi pada Minggu (6/12) pukul 01.00 Wib dini hari. Saat itu Ckosmas Tambunan kebetulan meliput suatu kejadian pertengkaran antara sopir mobil angkutan jurusan Medan Tarutung dengan sopir tangki pertamina. Dan tiba-tiba kameranya dirampas oknum polisi. Diduga oknum polisi tersebut tidak terima diambil fotonya saat kejadian tersebut. (cos)
AJI Medan Minta Kapolres Lakukan Penindakan
TARUTUNG-METRO; Terkait aksi perampasan kamera seorang wartawan salah satu harian lokal di Tapanuli Utara (Taput), yang dilakukan oleh seorang oknum polisi anggota Polres Taput bermarga Simanjuntak, Kapolres Taput, AKBP J Didiek DP SH menegaskan akan mengusut kebenaran peristiwa tersebut dan akan menindak tegas anggota polisi tersebut.
Hal itu diutarakan Didiek saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/12). "Hal ini bertujuan untuk membuat titik jerah kepada oknum polisi itu dan agar tidak terulang kembali kepada wartawan lainnya. Mudah-mudahan hal ini tidak terulang kembali," kata Didiek sembari menyampaikan permohonan maaf kepada Ckosmas Tambunan, wartawan yang menjadi korban dari ulah oknum polisi tersebut.
Sementara anggota Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Medan, Tigor Munthe mengungkapkan, jika benar pernyataan oknum polisi tersebut melakukan perampasan kamera dan bahkan dengan mengeluarkan kata; "Kau baru wartawan daerah Tapanuli Utara, sedangkan wartawan Medanpun sudah sering saya tumbuki. Jadi mulai sekarang kau harus belajar tata keramah atau belajar permisi kepada saya kepada Ckosmas.
Maka sudah sepatutnya, oknum polisi tersebut dilaporkan oleh rekan wartawan tersebut ke atasannya bahkan dilaporkan secara resmi ke Polres Tapanuli Utara, karena selain sudah menghina dan mengancam pekerja pers, dia juga sangat melanggar UU Pers yang memberikan kebebasan kepada pekerja pers untuk melakukan tugasnya.
"Kita juga perlu tahu, kebenaran sang polisi pernah menumbuki (memukuli) wartawan Medan atau wartawan yang dia sebutkan tersebut, apakah memang semudah itu dan oknum polisi tersebut tidak mendapat ganjaran atau hukuman apapun.
Ini juga patut diperhatikan oleh Kapolres Tapanuli Utara, agar segera menyikapi perilaku bawahannya yang sudah tidak lagi memiliki etika dan sikap yang benar dalam menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat apalgi di tengah institusi polisi saat ini tengah dalam sorotan tajam oleh publik nasional.
"Sebagai sesama pekerja pers, kita sangat terpukul dengan cara arogan dan penuh intimidasi yang dilakukan oknum polisi di atas, dan kita berharap teman-teman pers di Tapanuli Utara agar menangkap kejadian rekan tersebut untuk kemudian diarahkan agar membuat sikap tegas dan jelas untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum," pungkasnya.
Aksi perampasan kamera yang dilakukan oknum polisi tersebut terjadi pada Minggu (6/12) pukul 01.00 Wib dini hari. Saat itu Ckosmas Tambunan kebetulan meliput suatu kejadian pertengkaran antara sopir mobil angkutan jurusan Medan Tarutung dengan sopir tangki pertamina. Dan tiba-tiba kameranya dirampas oknum polisi. Diduga oknum polisi tersebut tidak terima diambil fotonya saat kejadian tersebut. (cos)
25 April 2009
Kabag Humas Pemko Siantar Hambat Tugas Wartawan
Medan Bisnis-Siantar
Acara syukuran Kadis Pendidikan dan Pengajaran Kota Siantar, Drs Sulung Sialagan, di Wisma Tama Jalan Sisingamangaraja Pematang Siantar, pekan lalu, ternyata berbuntut panjang. Kali ini bukan sebatas seputar rumor kampanye terselubung dalam acara tersebut, melainkan keberatan pihak Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan kota itu yang menilai kabag humas pemko setempat, Julham Situmorang, menghambat tugas wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Tak tanggung, Ketua AJI Persiapan Kota Siantar, Tigor Munthe, mendesak aparat kepolisian segera memanggil dan memeriksa Julham dan seorang warga sipil, Yusuf Simanjuntak alias Ladon, yang ikut menghalangi tugas wartawan. Apalagi, dua korbannya telah mengadukan kasus tersebut ke Mapolresta Pematang Siantar.
“Kontributor Trans TV, Andi Siahaan dan wartawan harian Metro 24 Jam, Fredy Siahaan, dihalangi Julham dan Ladon saat hendak meliput kegiatan yang diisukan dijadikan ajang kampanye terselubung Walikota RE Siahaan,” tegasnya, beberapa waktu lalu di Siantar.
Tigor menilai, aksi penghadangan tugas jurnalis itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni pasal 4 ayat 2 yang berbunyi: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” serta ayat 3 berbunyi: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Akibat pelanggaran tersebut, keduanya bisa diancam pidana penjara maksimal dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000, sesuai pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihaknya menanti respon dan tindakan aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Sekadar mengingatkan, akhir pekan lalu kedua korban membuat pengaduan resmi secara terpisah atas adanya upaya menghalangi tugas jurnalis pada Kamis (2/2) di Wisma Tama. Keduanya melakukan peliputan karena mendengar adanya informasi kampanye terselubung yang diduga dilakukan Kadis Dikjar Siantar karena mengarahkan para peserta, terdiri dari kepala sekolah dan PNS untuk memilih Partai Demokrat dalam Pemilu 2009. Pertemuan ini juga dihadiri Walikota Ir RE Siahaan, yang juga sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pematang Siantar. (medanbisnis/udin)
Acara syukuran Kadis Pendidikan dan Pengajaran Kota Siantar, Drs Sulung Sialagan, di Wisma Tama Jalan Sisingamangaraja Pematang Siantar, pekan lalu, ternyata berbuntut panjang. Kali ini bukan sebatas seputar rumor kampanye terselubung dalam acara tersebut, melainkan keberatan pihak Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan kota itu yang menilai kabag humas pemko setempat, Julham Situmorang, menghambat tugas wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Tak tanggung, Ketua AJI Persiapan Kota Siantar, Tigor Munthe, mendesak aparat kepolisian segera memanggil dan memeriksa Julham dan seorang warga sipil, Yusuf Simanjuntak alias Ladon, yang ikut menghalangi tugas wartawan. Apalagi, dua korbannya telah mengadukan kasus tersebut ke Mapolresta Pematang Siantar.
“Kontributor Trans TV, Andi Siahaan dan wartawan harian Metro 24 Jam, Fredy Siahaan, dihalangi Julham dan Ladon saat hendak meliput kegiatan yang diisukan dijadikan ajang kampanye terselubung Walikota RE Siahaan,” tegasnya, beberapa waktu lalu di Siantar.
Tigor menilai, aksi penghadangan tugas jurnalis itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni pasal 4 ayat 2 yang berbunyi: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” serta ayat 3 berbunyi: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Akibat pelanggaran tersebut, keduanya bisa diancam pidana penjara maksimal dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000, sesuai pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihaknya menanti respon dan tindakan aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Sekadar mengingatkan, akhir pekan lalu kedua korban membuat pengaduan resmi secara terpisah atas adanya upaya menghalangi tugas jurnalis pada Kamis (2/2) di Wisma Tama. Keduanya melakukan peliputan karena mendengar adanya informasi kampanye terselubung yang diduga dilakukan Kadis Dikjar Siantar karena mengarahkan para peserta, terdiri dari kepala sekolah dan PNS untuk memilih Partai Demokrat dalam Pemilu 2009. Pertemuan ini juga dihadiri Walikota Ir RE Siahaan, yang juga sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pematang Siantar. (medanbisnis/udin)
Langganan:
Postingan (Atom)