Siantar (12/9): Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar yang merupakan perguruan tinggi terbesar di Kota Pematangsiantar akan memperingati ulang tahun (dies natalis) yang ke-45 pada tanggal 18 September 2010. Serangkaian kegiatan telah dan akan dilaksanakan untuk menyambut hari bersejarah tersebut.
Sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, dies natalis tahun ini juga dirangkaikan dengan upacara wisuda lulusan USI tahun akademik 2009/2010. Upacara dies natalis diadakan pada hari Sabtu 18 September 2010 sementara wisuda pada hari Senin 20 September 2010. Untuk mempersiapkan segala keperluan penyambutan dan pelaksanaan kegiatan tersebut, telah dibentuk Panitia yang diketuai Drs. Hisarma Saragih,M.Hum., Pembantu Rektor I USI.
Menurut Ketua Panitia, berbagai kegiatan akan diselenggarakan menyambut perayaan dies natalis tahun ini sebagai wujud ekpresi USI yang semakin dewasa dan berpengalaman 45 tahun dalam pengelolaan perguruan tinggi. Dengan dukungan segenap sivitas akademika dan masyarakat pada umumnya, USI dapat melaksanakan tri dharma perguruan tinggi secara berimbang.
Sehingga dengan demikian USI tidak hanya melaksanakan kegiatan pengajaran, akan tetapi juga melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Menurut Hisarma, bahwa antara USI Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun mempunyai hubungan istimewa. Tidak dapat disangkal bahwa USI berdiri tahun 1965 atas prakarsa Radjamin Poerba, SH, Bupati Simalungun saat itu dengan dukungan dari pemerintah dan berbagai komponen masyarakat kedua daerah. Jika diibaratkan USI adalah anak kandung, sehingga pantas berbakti kepada daerah ini.
Dalam kaitan ini USI akan melaksanakan Seminar dan Public Hearing Pembangunan Kota Pematangsiantar Jangka Menengah. Pada kesempatan itu ketua Panitia didampingi Ir. Jhonson A. Marbun, M.Si., sebagai koordinator pelaksanaan seminar. Jhonson Marbun menyatakan bahwa panitia sengaja memilih tema yang diambil dari motto Kota Pematangsiantar sendiri, Sapangambei Manoktok Hitei.
Menurutnya motto berarti jati diri, oleh sebab itu subjek utama membangun Kota Pematangsiantar adalah masyarakat dan pemerintah Kota Pematangsiantar sendiri. Sekaligus, sapangambei manoktok hitei adalah: sifat, ciri, kriteria dan metode yang harus diperhatikan dan diterapkan oleh subjek pembangunan Kota Pematangsiantar.
Ditambahkan, seminar dan public hearing yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 16 September 2010, dimaksudkan untuk menghimpun, menganalisis dan merumuskan gagasan objektif pembangunan Kota Pematangsiantar dari berbagai aspek. Rumusan seminar, berupa gagasan dan aspirasi tentang pembangunan Kota Pematangsiantar jangka menengah, akan disampaikan kepada Walikota dan Ketua DPRD Pematangsiantar. Untuk itu, baik Jhonson Marbun dan Hisarma Saragih, sama-sama mengharapkan kehadiran dan partisipasi seluruh komponen masyarakat agar rumusan yang dihasilkan seminar ini lebih komprehensif.
Dalam seminar dan public hearing ini, direncanakan lima orang Narasumber yang akan menelaah tema sapangambei manoktok hitei dari berbagai aspek keahlian masing-masing. Kelima narasumber adalah Walikota Pematangsiantar, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Prof. Dr. Marihot Simanullang (Dosen PPs USI – akademisi), Kristian Silitonga, S.H. (Dewan Pendidikan - Tokoh Masyarakat) dan Tigor Munthe (Aliansi Jurnalis Independen Siantar – Pemerhati).
Acara ini akan dipandu oleh Drs. Ulung Napitu, M.Si., Rektor Universitas Simalungun.
Ketua Panitia, Hisarma Saragih menambahkan dalam menyambut dies natalis tahun ini, USI telah melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Pada hari Jumat 27 Agustus 2010 dilaksanakan kegiatan kebersihan lingkungan sekitar Pasar Horas dengan mengerahkan 1.000 orang mahasiswa, dosen dan pegawai USI. Kegiatan ini didukung oleh aparat Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan se Siantar Barat.
Pada hari yang sama, juga dilakukan penghijauan dengan menanam 1.000 pohon di wilayah Kelurahan Bah Kapul dan Bah Sorma. Untuk kegiatan ini dikerahkan 300 orang mahasiswa, Pegawai dan Dosen Fakultas Pertanian yang langsung dikoordinir Dekan, Ir. Rosmadelina Purba, M.P. Kegiatan ini juga mendapat dukungan aparat Pemerintah, khususnya dari aparat Kecamatan dan Kelurahan se Siantar Sitalasari, serta PDAM Tirta Uli.
Pada kesempatan ini, hadir dan melakukan penanaman simbolis: Rektor USI, Pembantu Rektor dan Ketua LPPM USI, beserta Sekretaris Kecamatan, para Lurah se kecamatan Siantar Sitalasari dan yang mewakili Dan Ramil Siantar Martoba. Untuk pemeliharaan pohon penghijauan tersebut, diminta kesediaan Dirut PDAM Tirta Uli untuk menyirami pohon setiap hari selama dua minggu berturut-turut.
Sebelumnya, Program Pascasarjana USI telah melaksanakan seminar nasional tentang pembangunan wilayah ditinjau dari berbagai aspek, sementara Fakultas Pertanian melaksanakan seminar kewirausahaan. Empat Fakultas lainnya telah merencanakan dan akan melaksanakan seminar dalam waktu dekat sesuai bidang kajian masing-masing. Semua itu dilaksanakan untuk memelihara tradisi ilmiah perguruan tinggi.
Panitia juga telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan penyusunan angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar yang diikuti seluruh dosen. Kegiatan ini diadakan sehubungan dengan terjadinya berbagai perubahan peraturan dalam system. (formatnews.com)
24 Juli 2011
AJI Medan Ajak Jurnalis Siantar Berserikat
PEMATANGSIANTAR - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengajak insan pers di Kota Pematangsiantar untuk berserikat. Pasalnya pekerjaan sebagai jurnalis memiliki resiko yang sangat tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua AJI Kota Medan, Rika Yoez pada acara seminar Jurnalis Berserikat, Sabtu (30/04/2011) sekitar Pukul 10.00 WIB. Seminar ini berlangsung di Parbina International Hotel, Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar. Acara yang dihadiri oleh insan pers ini dilaksanakan AJI Persiapan Kota Pematangsiantar.
Dalam seminar Rika Yoez selaku pembicara menjelaskan secara detail mengenai profesionalisme wartawan serta realitas kehidupan insan pers. Selanjutnya Rika juga menjelaskan betapa pentingnya jurnalis untuk berserikat.
Tak sendirian, Rika Yoez juga ditemani oleh Direktur Radio CAS FM, Sulaiman Sinaga selaku pembicara. Dalam kesempatan ini, Sulaiman Sinaga yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Simalungun memaparkan tentang perusahaan media, antara media dan bisnis.
Seminar ini pun mendapat apresiasi positif dari insan pers yang hadir dalam acara ini.
Seminar yang berakhir sekitar Pukul 12.00 WIB juga dihadiri oleh beberapa pengurus AJI Kota Medan. Diantaranya Sekretaris AJI Medan Jalaluddin Ibrahim, Agus Perdana, Tigor Munthe, serta Ketua Dewan Etik AJI Kota Medan Bambang Soed.(tribunmedan)
Hal ini disampaikan oleh Ketua AJI Kota Medan, Rika Yoez pada acara seminar Jurnalis Berserikat, Sabtu (30/04/2011) sekitar Pukul 10.00 WIB. Seminar ini berlangsung di Parbina International Hotel, Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar. Acara yang dihadiri oleh insan pers ini dilaksanakan AJI Persiapan Kota Pematangsiantar.
Dalam seminar Rika Yoez selaku pembicara menjelaskan secara detail mengenai profesionalisme wartawan serta realitas kehidupan insan pers. Selanjutnya Rika juga menjelaskan betapa pentingnya jurnalis untuk berserikat.
Tak sendirian, Rika Yoez juga ditemani oleh Direktur Radio CAS FM, Sulaiman Sinaga selaku pembicara. Dalam kesempatan ini, Sulaiman Sinaga yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Simalungun memaparkan tentang perusahaan media, antara media dan bisnis.
Seminar ini pun mendapat apresiasi positif dari insan pers yang hadir dalam acara ini.
Seminar yang berakhir sekitar Pukul 12.00 WIB juga dihadiri oleh beberapa pengurus AJI Kota Medan. Diantaranya Sekretaris AJI Medan Jalaluddin Ibrahim, Agus Perdana, Tigor Munthe, serta Ketua Dewan Etik AJI Kota Medan Bambang Soed.(tribunmedan)
Pemkab Dinilai Coba Bungkam Wartawan, Beri Rp40 Ribu per Rilis Berita
KISARAN-Pemkab Asahan dinilai coba membungkam wartawan. Caranya yakni memberikan Rp40 ribu per rilis berita yang terbit. Kebijakan ini mendapat protes dari sejumlah elemen pekerja pers.
Hal ini bermula dari terbitnya SK Bupati Asahan bernomor: 160-HUMAS/2011 tentang kriteria pertanggungjawaban dan besar bantuan biaya kepada wartawan atas pemuatan rilis berita kegiatan pembangunan di Kabupaten Asahan. SK ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Humasy Setdakab Asahan bernomor 27/HUMAS/2011 tertanggal 2 Mei 2011 yang ditandatangani Kabaghumasy Pemkab Asahan Rahman Halim AP.
Dalam surat itu, Rahman Halim menegaskan, pemkab memberikan bantuan biaya sebesar Rp40 ribu untuk setiap berita yang terbit di media massa dengan mengacu kepada berbagai kriteria.
Adapun kriteria yang dimaksud di dalam surat itu antara lain, berita yang diterbitkan hanya bersumber dari rilis berita yang diterbitkan Bagian Humasy, melalui http://humas-asahan.blogspot.com/, dengan pemuatan selambat-lambatnya seminggu
Selain itu, media massa yang menerbitkan rilis wajib terdaftar di Bagian Humasy Pemkab Asahan. Wartawan yang menerima bantuan adalah wartawan yang namanya terdaftar di Bagian Humasy. Yakni inisialnya tertera pada berita, dengan sistem pencairan dana, menyerahkan fotokopi kliping berita sebanyak 2 eksemplar per tanggal 10 setiap bulannya.
Munculnya kembali kebijakan ‘membeli’ wartawan ini kontan menjadi kritikan oleh sejumlah kalangan. Gunawan misalnya. Wartawan surat kabar terbitan Medan ini mengaku kaget. Sebab pada akhir 2010 lalu, rapat antara Kabag Humasy Pemkab (masa itu dijabat Rahmad Hidayat Siregar) dan Sekretaris Inspektorat Sotarduga dengan seluruh wartawan perwakilan media massa di Asahan diputuskan, dana bantuan berita untuk wartawan ditiadakan.
“Saat itu dikatakan, dana bantuan wartawan yang dulu pernah dialokasikan di Bagian Humasy menjadi temuan BPK, karena melanggar Undang-Undang. Nah loh kenapa sekarang diakomodir lagi? Ada apa ini? Jangan-jangan ini upaya pembungkaman,” ujar Gunawan yang mengatakan, persoalan dana itu bisa berakibat negatif bagi pihak yang memberi dan menerimanya.
Senada dikatakan Tigor Munthe dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan. Tigor yang dihubungi kemarin, meminta Pemkab Asahan menghentikan pemberian bantuan dalam bentuk apa pun kepada wartawan, terlebih jika itu menggunakan dana APBD. Selain tidak memiliki payung hukum, kata Tigor, pemberian uang sebagai imbalan atas penerbitan berita dapat diartikan penyuapan terhadap wartawan oleh Pemkab Asahan.
“Kemungkinan besar, ini dilakukan untuk pembungkaman terhadap pers,” kata Tigor.
Wartawan dalam hal ini, sebut Tigor, bukanlah pengemis kepada penguasa. Sebab, hal tersebut sudah mengkhianati UU Pers No 40 Tahun 1999, dan kode etik wartawan yang menegaskan larangan terhadap wartawan untuk menerima bantuan materi atau apapun dari narasumber, termasuk pemerintah terkait pemberitaan.
“Wartawan harus menolak sogokan dalam bentuk apapun. Dan kita berharap upaya penyogokan terhadap wartawan dan institusi pers dihentikan,” tegas Tigor.
Terpisah, Jasa Manurung SSos, sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Komisariat Asahan, Tanjung Balai, Batubara juga menyatakan protesnya terhadap upaya pembungkaman media oleh Pemkab Asahan dengan kedok memberikan ‘hadiah’ uang kepada wartawan atau organisasi kewartawanan.
“Andai kata benar ada dana hibah untuk organisasi profesi wartawan kita menolaknya, terlebih jika ada dana yang dialokasikan untuk IJTI. Kita menilai, ini adalah upaya pembungkaman terhadap kritik sosial yang kerap disuarakan insan pers terhadap kinerja pemerintah. Saya tegaskan sekali lagi, Pemkab tidak perlu dan jangan melakukan blunder dengan memberikan hibah uang kepada pekerja pers, termasuk organisasai, yang IJTI termasuk di dalamnya. Ini untuk mencegah dampak buruk di kemudian hari,” tegasnya.
Kabag Humasy: Itu Sifatnya Bantuan
Sementara itu, Kabaghumasy Pemkab Asahan Rahman Halim dalam sebuah perbincangan dengan wartawan beberapa waktu lalu, berdalih pengalokasian dana bantuan wartawan sebesar Rp40 ribu per rilis berita tersebut tidak menjadi masalah, karena sifatnya bantuan.
Bahkan, saat disinggung tentang rekomendasi BPK untuk meniadakan bantuan dana terhadap wartawan seperti yang tertera dalam audit BPK tahun 2009, dia mengaku, bantuan yang kali ini diberikan beda dengan yang dimaksud BPK. (metroasahan)
Hal ini bermula dari terbitnya SK Bupati Asahan bernomor: 160-HUMAS/2011 tentang kriteria pertanggungjawaban dan besar bantuan biaya kepada wartawan atas pemuatan rilis berita kegiatan pembangunan di Kabupaten Asahan. SK ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Humasy Setdakab Asahan bernomor 27/HUMAS/2011 tertanggal 2 Mei 2011 yang ditandatangani Kabaghumasy Pemkab Asahan Rahman Halim AP.
Dalam surat itu, Rahman Halim menegaskan, pemkab memberikan bantuan biaya sebesar Rp40 ribu untuk setiap berita yang terbit di media massa dengan mengacu kepada berbagai kriteria.
Adapun kriteria yang dimaksud di dalam surat itu antara lain, berita yang diterbitkan hanya bersumber dari rilis berita yang diterbitkan Bagian Humasy, melalui http://humas-asahan.blogspot.com/, dengan pemuatan selambat-lambatnya seminggu
Selain itu, media massa yang menerbitkan rilis wajib terdaftar di Bagian Humasy Pemkab Asahan. Wartawan yang menerima bantuan adalah wartawan yang namanya terdaftar di Bagian Humasy. Yakni inisialnya tertera pada berita, dengan sistem pencairan dana, menyerahkan fotokopi kliping berita sebanyak 2 eksemplar per tanggal 10 setiap bulannya.
Munculnya kembali kebijakan ‘membeli’ wartawan ini kontan menjadi kritikan oleh sejumlah kalangan. Gunawan misalnya. Wartawan surat kabar terbitan Medan ini mengaku kaget. Sebab pada akhir 2010 lalu, rapat antara Kabag Humasy Pemkab (masa itu dijabat Rahmad Hidayat Siregar) dan Sekretaris Inspektorat Sotarduga dengan seluruh wartawan perwakilan media massa di Asahan diputuskan, dana bantuan berita untuk wartawan ditiadakan.
“Saat itu dikatakan, dana bantuan wartawan yang dulu pernah dialokasikan di Bagian Humasy menjadi temuan BPK, karena melanggar Undang-Undang. Nah loh kenapa sekarang diakomodir lagi? Ada apa ini? Jangan-jangan ini upaya pembungkaman,” ujar Gunawan yang mengatakan, persoalan dana itu bisa berakibat negatif bagi pihak yang memberi dan menerimanya.
Senada dikatakan Tigor Munthe dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan. Tigor yang dihubungi kemarin, meminta Pemkab Asahan menghentikan pemberian bantuan dalam bentuk apa pun kepada wartawan, terlebih jika itu menggunakan dana APBD. Selain tidak memiliki payung hukum, kata Tigor, pemberian uang sebagai imbalan atas penerbitan berita dapat diartikan penyuapan terhadap wartawan oleh Pemkab Asahan.
“Kemungkinan besar, ini dilakukan untuk pembungkaman terhadap pers,” kata Tigor.
Wartawan dalam hal ini, sebut Tigor, bukanlah pengemis kepada penguasa. Sebab, hal tersebut sudah mengkhianati UU Pers No 40 Tahun 1999, dan kode etik wartawan yang menegaskan larangan terhadap wartawan untuk menerima bantuan materi atau apapun dari narasumber, termasuk pemerintah terkait pemberitaan.
“Wartawan harus menolak sogokan dalam bentuk apapun. Dan kita berharap upaya penyogokan terhadap wartawan dan institusi pers dihentikan,” tegas Tigor.
Terpisah, Jasa Manurung SSos, sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Komisariat Asahan, Tanjung Balai, Batubara juga menyatakan protesnya terhadap upaya pembungkaman media oleh Pemkab Asahan dengan kedok memberikan ‘hadiah’ uang kepada wartawan atau organisasi kewartawanan.
“Andai kata benar ada dana hibah untuk organisasi profesi wartawan kita menolaknya, terlebih jika ada dana yang dialokasikan untuk IJTI. Kita menilai, ini adalah upaya pembungkaman terhadap kritik sosial yang kerap disuarakan insan pers terhadap kinerja pemerintah. Saya tegaskan sekali lagi, Pemkab tidak perlu dan jangan melakukan blunder dengan memberikan hibah uang kepada pekerja pers, termasuk organisasai, yang IJTI termasuk di dalamnya. Ini untuk mencegah dampak buruk di kemudian hari,” tegasnya.
Kabag Humasy: Itu Sifatnya Bantuan
Sementara itu, Kabaghumasy Pemkab Asahan Rahman Halim dalam sebuah perbincangan dengan wartawan beberapa waktu lalu, berdalih pengalokasian dana bantuan wartawan sebesar Rp40 ribu per rilis berita tersebut tidak menjadi masalah, karena sifatnya bantuan.
Bahkan, saat disinggung tentang rekomendasi BPK untuk meniadakan bantuan dana terhadap wartawan seperti yang tertera dalam audit BPK tahun 2009, dia mengaku, bantuan yang kali ini diberikan beda dengan yang dimaksud BPK. (metroasahan)
16 Juli 2011
Habis Koruptor, Terbitlah Gambler
oleh Tigor Munthe
Walikota Siantar Hulman Sitorus mengaku sebagai penjudi. Staf khsususnya, Eliakim Simanjuntak ketangkul main judi. Energi kedua oknum ini, walikota dan staf khususnya terkuras buat urusan judi. Jika walikota yang kadung bocor mengaku seorang penjudi tatkala dikonfirmasi sejumlah wartawan, buru-buru kemudian menggelar konfrensi pers melalui anak buahnya meluruskan penjudi yang dia maksudkan, maka staf khususnya sibuk mengurusi dan menjalani proses hukumnya di polisi yang juga tidak lama lagi masuk ke jaksa dan persidangan pengadilan.
Khalayak ramai pun takjub, bah yang kayak mananya Kota Siantar ini maka harus berseliweran di urusan judi dan penjudi. Kelakuan staf khusus walikota yang main judi kartu di kedai tuak bersama teman-temannya yang diantaranya salah seorang anggota DPRD Kota Siantar, selain memunculkan skeptisme soal kapasitasnya sebagai staf khusus, juga melahirkan keraguan besar soal moralitas staf khusus dimaksud dalam menjalankan tugas-tugasnya yang sudah dibayar dengan uang rakyat Kota Siantar.
Jangan-jangan praktek imoralitasnya sebagai pejabat publik juga menular kepada praktek-praktek kerja dalam mendukung kinerja walikota. Sebagai staf khusus, tentu dia banyak memberikan kontribusi pemikiran, ide dan gagasan kepada walikota dalam menjalankan kebijakan membangun Kota Siantar ini. Dan semua itu berlaku di atas track yang tidak normal. Karena ternyata dia dan bosnya yang walikota adalah penjudi. Kota Siantar dikelola dan dijalankan para penjudi alias gambler..!!!
Ah, tapi untunglah Kota Siantar masih dikelola penjudi. Masih lebih baik ketimbang dikelola koruptor. Kalau penjudi, paling yang dirugikan diri sendiri dan moralnya yang bejat. Tapi kalau koruptor, waduh perilaku ini masuk dalam kategori extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Kerusakan yang ditimbulkan koruptor teramat banyak. Sebut satu diantaranya ; uang rakyat yang sejatinya buat membangun ini itu, diembat sang koruptor dan antek-anteknya.
Di hadapan rakyat Kota Siantar, usutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terkait dugaan korupsi hampir mencapai Rp9 milyar yang menyeret Walikota 2005-2010, RE Siahaan. Uang sebanyak itu habis kesana kemari katanya dinikmati elit kekuasaan, orang-orang di seputaran RE Siahaan dan juga sebagian anggota DPRD Kota Siantar. Ini terlihat dari hasil rekonstruksi yang digelar KPK dalam sepekan awal Juli 2011. Perilaku menikmati uang rakyat Kota Siantar itu, yang bukan haknya, boleh jadi masih lebih bejat dari pada perilaku penjudi, yang paling-paling menghabiskan gajinya atau uang dari APBD yang bisa dihitung tidak terlalu besar jumlahnya.
Sekali lagi, ketimbang Kota Siantar dikelola koruptor, masih mending dikelola penjudi. Terus, mau bilang apa lagi. Kalau mau diserukan Kota Siantar harus dikelola walikota yang bermoral, intelek, kapabel, kredibel, malah justru yang muncul adalah gambler, lalu kenapa mau ditokohi dengan voucher?
Rakyat Kota Siantar yang memilih, rakyat Kota Siantar pun harus rela menanggung resiko kotanya dikelola penjudi. Setidaknya, masih bersyukur karena periode dikelola koruptor sudah lewat dan saat ini masuk dalam tahap dikelola penjudi. Positif thinkingnya, periode mendatang Kota Siantar akan dikelola walikota yang bukan koruptor dan yang bukan gambler. Semoga bukan dikelola maling tengik atau maling ayam…he..he…. (###)
Kamis, 14 Juli 2011
Tigor Parsiajar dari Siantar...
Walikota Siantar Hulman Sitorus mengaku sebagai penjudi. Staf khsususnya, Eliakim Simanjuntak ketangkul main judi. Energi kedua oknum ini, walikota dan staf khususnya terkuras buat urusan judi. Jika walikota yang kadung bocor mengaku seorang penjudi tatkala dikonfirmasi sejumlah wartawan, buru-buru kemudian menggelar konfrensi pers melalui anak buahnya meluruskan penjudi yang dia maksudkan, maka staf khususnya sibuk mengurusi dan menjalani proses hukumnya di polisi yang juga tidak lama lagi masuk ke jaksa dan persidangan pengadilan.
Khalayak ramai pun takjub, bah yang kayak mananya Kota Siantar ini maka harus berseliweran di urusan judi dan penjudi. Kelakuan staf khusus walikota yang main judi kartu di kedai tuak bersama teman-temannya yang diantaranya salah seorang anggota DPRD Kota Siantar, selain memunculkan skeptisme soal kapasitasnya sebagai staf khusus, juga melahirkan keraguan besar soal moralitas staf khusus dimaksud dalam menjalankan tugas-tugasnya yang sudah dibayar dengan uang rakyat Kota Siantar.
Jangan-jangan praktek imoralitasnya sebagai pejabat publik juga menular kepada praktek-praktek kerja dalam mendukung kinerja walikota. Sebagai staf khusus, tentu dia banyak memberikan kontribusi pemikiran, ide dan gagasan kepada walikota dalam menjalankan kebijakan membangun Kota Siantar ini. Dan semua itu berlaku di atas track yang tidak normal. Karena ternyata dia dan bosnya yang walikota adalah penjudi. Kota Siantar dikelola dan dijalankan para penjudi alias gambler..!!!
Ah, tapi untunglah Kota Siantar masih dikelola penjudi. Masih lebih baik ketimbang dikelola koruptor. Kalau penjudi, paling yang dirugikan diri sendiri dan moralnya yang bejat. Tapi kalau koruptor, waduh perilaku ini masuk dalam kategori extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Kerusakan yang ditimbulkan koruptor teramat banyak. Sebut satu diantaranya ; uang rakyat yang sejatinya buat membangun ini itu, diembat sang koruptor dan antek-anteknya.
Di hadapan rakyat Kota Siantar, usutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terkait dugaan korupsi hampir mencapai Rp9 milyar yang menyeret Walikota 2005-2010, RE Siahaan. Uang sebanyak itu habis kesana kemari katanya dinikmati elit kekuasaan, orang-orang di seputaran RE Siahaan dan juga sebagian anggota DPRD Kota Siantar. Ini terlihat dari hasil rekonstruksi yang digelar KPK dalam sepekan awal Juli 2011. Perilaku menikmati uang rakyat Kota Siantar itu, yang bukan haknya, boleh jadi masih lebih bejat dari pada perilaku penjudi, yang paling-paling menghabiskan gajinya atau uang dari APBD yang bisa dihitung tidak terlalu besar jumlahnya.
Sekali lagi, ketimbang Kota Siantar dikelola koruptor, masih mending dikelola penjudi. Terus, mau bilang apa lagi. Kalau mau diserukan Kota Siantar harus dikelola walikota yang bermoral, intelek, kapabel, kredibel, malah justru yang muncul adalah gambler, lalu kenapa mau ditokohi dengan voucher?
Rakyat Kota Siantar yang memilih, rakyat Kota Siantar pun harus rela menanggung resiko kotanya dikelola penjudi. Setidaknya, masih bersyukur karena periode dikelola koruptor sudah lewat dan saat ini masuk dalam tahap dikelola penjudi. Positif thinkingnya, periode mendatang Kota Siantar akan dikelola walikota yang bukan koruptor dan yang bukan gambler. Semoga bukan dikelola maling tengik atau maling ayam…he..he…. (###)
Kamis, 14 Juli 2011
Tigor Parsiajar dari Siantar...
Wartawan Juga Buruh
Oleh : Tigor Munthe
Hari buruh se dunia, kerap dinamai May Day, yang jatuh 1 Mei 2011 sudah terpapasi. Seluruh dunia memeringati momentum itu dengan beragam cara dan aksi. May Day lahir dari sikap heroik ratusan ribu pekerja atau buruh di Amerika Serikat pada tahun 1886. Kala itu mereka menuntut pengurangan jam kerja dan sejumlah hak-hak buruh lainnya. Aksi itu secara massif juga terjadi di belahan dunia lainnya. Aksi dinilai berhasil menekan pemerintah di berbagai Negara. Lalu tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari buruh se dunia, diperingati setiap tahunnya.
Dalam aksi May Day 1 Mei 2011, para buruh di Indonesia tidak mau tinggal diam. Sejumlah agenda mereka bawa dan usung buat disampaikan ke publik, sekaligus berharap disahuti para pengambil keputusan di negeri ini. Ada yang masih normative, ada pula yang terbilang baru, semisal tuntutan realisasi RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Yang menarik, dari etalase isu dan tuntutan yang dilesakkan para buruh, tercantol masih teriakan tuntutan upah dan kesejahteraan terhadap para jurnalis. Agenda ini amat kental diusung oleh organisasi pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Dalam pernyataan sikap AJI Indonesia dan juga para pengurus AJI Kota yang tersebar di 29 kota di Indonesia, membeber ternyata urusan kesejahteraan jurnalis pun masih amat memperihatinkan.(baca www.ajiindonesia.org : Hari Buruh Sedunia 2011: Tolak Impunitas, Berikan Perlindungan dan Kesejahteraan Bagi Jurnalis).
AJI Indonesia menggarisbawahi, berdasarkan survey yang dilakukan di 16 kota, sejak Desember 2010-pertengahan Januari 2011, ternyata kesejahteraan jurnalis hingga saat ini amat rendah. Hal ini tidak lain karena pengusaha belum sepenuhnya sadar sesadar-sadarnya memberikan kesejahteraan terhadap pekerja pers.
Fakta yang ditemukan, banyak perusahaan media yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), bahkan amat banyak perusahaan media yang tidak memberikan upah kepada pekerja persnya. Hebatnya, banyak pula perusahaan media yang menjadikan wartawan/jurnalis layaknya loper alias tukang antar koran dan juga pencari oplah koran. Tidak sedikit yang menjadikan wartawan/jurnalisnya sebagai pencari iklan, dengan share fee yang lagi-lagi amat tidak adil pula itu.
Di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, jumlah wartawan/jurnalis yang diperkirakan mencapai puluhan bahkan (mungkin) mencapai seratusan, bisa dihitung berapa yang menerima upah, baik yang di bawah UMK maupun yang sudah menerima bahkan di atas UMK. Barangkali juga bisa dihitung berapa yang memang sama sekali tidak menerima upah, meski yang bersangkutan melakukan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana disebut dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 4 : “wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.”
Sayangnya, para wartawan ini yang senasib dengan ratusan bahkan ribuan wartawan lainnya di Indonesia mengalami nasib serupa : upah dan kesejahteraan mereka tidak pernah diperhatikan bahkan diberikan para pengusaha media tempat mereka bekerja.
Persoalan pengusaha media tidak memberikan upah dan kesejahteraan, sepertinya semua orang faham. Entah kenapa didiamkan begitu saja, termasuk para pekerja media itu sendiri. Melihat hasil survey AJI Indonesia, bahwa mayoritas jurnalis/wartawan menerima upah tidak layak bahkan sama sekali ada yang tidak digaji/diupah, maka menurut hemat penulis persoalan ada pada para pekerja itu sendiri. Kenapa diam dan kenapa tidak dituntut kepada pengusaha media tempatnya bekerja, layaknya para pekerja lainnya yang kerap berteriak menuntut hak-hak normatifnya?
Sesungguhnya, ada sebuah dilema atau konflik internal di kalangan pekerja pers/ media itu sendiri soal status yang dia sandang : wartawan atau jurnalis. Masih banyak wartawan/jurnalis yang mengaku bahwa mereka bukanlah buruh atau pekerja. Itu sebabnya barangkali mereka enggan untuk ikut beteriak menuntut hak-hak normatifnya.
Menarik mendengar orasi seorang teman jurnalis dari Harian Jurnal Medan, M Gunawan Purba ketika berbaur melakukan aksi bersama ratusan mahasiswa dan jurnalis di depan DPRD Pematangsiantar, Senin (2/5). “Saya heran, masih saja ada kawan-kawan jurnalis yang mengatakan kepada saya bahwa mereka bukanlah buruh. Itu sebabnya mereka enggan ikut berdemo dalam aksi May Day ini!” teriaknya mengawali orasi ketika itu.
Yah, barangkali itulah salah satu penyebab mengapa urusan upah atau kesejahteraan jurnalis/wartawan tidak tuntas-tuntas. Bisa jadi banyak juga wartawan memosisikan diri sebagai kelas ‘atas’ di atas buruh. Sehingga merasa tidak perlu berteriak menuntut upah atau hak-hak normative sebagaimana para buruh yang sering mereka liput ketika berdemo.
Tapi benarkah jurnalis atau wartawan bukan buruh? UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 2 menyebut : “tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.” Lalu ayat 3 : “pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Merujuk pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam undang-undang itu, wartawan atau jurnalis bisa dikategorikan sebagai orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan jasa, yakni berupa karya jurnalistik yang memang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan mendasar bagi masyarakat yakni informasi. Artinya, wartawan atau jurnalis adalah buruh/pekerja.
Selanjutnya, sudah tentu atas hasil pekerjaan itu, wartawan atau jurnalis patut mendapat upah atau imbalan yang sumbernya dari pihak yang memberikan pekerjaan. Pasal 1 ayat 30 dan 31 menegaskan upah dan kesejahteraan adalah hak buruh/ pekerja.
Tentu yang memberikan adalah pengusaha tempatnya bekerja. Ini juga diatur dan ditegaskan dalam ayat 4 dan 5, udang-undang yang sama. Disebutkan bahwa yang memberikan upah dan kesejahteraan itu adalah pengusaha!
Secara tegas pula, UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 10 : “perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.”
Pasal ini amat mudah difahami, bahwa perusahaan media harus memberikan kesejahteraan kepada wartawan. Bicara kesejahteraan, tentu bukan cuma upah tetapi hak-hak lainnya seperti asuransi, tunjangan dan lain sebagainya. Sekali lagi yang memberikan kesejahteraan adalah perusahaan, bukan siapa-siapa!
Balik-balik ke stressing focus, sesungguhnya wartawan atau jurnalis masuk dalam kategori buruh atau pekerja yang memang harus diberikan kesejahteraannya oleh pengusaha dan perusahaan media di tempat dia bekerja. Yang bilang itu adalah undang-undang. Cukup jelas hal itu disampaikan secara inklusif.
Penulis teringat ujar Alvin Husein Nasution, Pimpinan Redaksi (Pimred) Metro Siantar Group. Dalam sebuah kesempatan diskusi dengan Pimred termuda, anak Siantar Man itu di lokasi Taman Bunga atau Lapangan Merdeka depan Siantar Hotel, di pertengahan April 2011 : “Metro Siantar Group sudah memberikan upah layak kepada para pekerjanya termasuk wartawan. Bahkan, perusahaan sudah pernah membagikan hasil keuntungan perusahaan kepada wartawan.”
Ujar Alvin itu barangkali sebuah penegasan jika perusahaan mereka sudah melaksanakan UU Pers terutama pasal 10 tadi. Penulis percaya, Alvin tengah pula menegaskan bahwa jurnalis juga buruh atau pekerja yang memang hak-haknya harus dipenuhi perusahaan tempatnya bekerja. Sekali lagi, perusahaan tempatnya bekerja, bukan bupati dan walikota!
Lalu jika ada orang yang mengaku sebagai wartawan atau jurnalis, tetapi sampai sekarang tidak juga menerima upah atau kesejahteraan dari perusahaan media mereka, meski mereka cukup produktif dalam karya jurnalistiknya? Apakah mereka tetap dikategorikan sebagai buruh? Barangkali ya, buruh yang tidak mau meminta gaji dan buruh yang diam-diam saja di tengah rimba intelektualitas jurnalistiknya.
Ah, apa susahnya mengaku dan tidak usah malu-malu : jurnalis juga buruh..!
(Tigor Munthe-Parsiajar Sian Siantar)
Hari buruh se dunia, kerap dinamai May Day, yang jatuh 1 Mei 2011 sudah terpapasi. Seluruh dunia memeringati momentum itu dengan beragam cara dan aksi. May Day lahir dari sikap heroik ratusan ribu pekerja atau buruh di Amerika Serikat pada tahun 1886. Kala itu mereka menuntut pengurangan jam kerja dan sejumlah hak-hak buruh lainnya. Aksi itu secara massif juga terjadi di belahan dunia lainnya. Aksi dinilai berhasil menekan pemerintah di berbagai Negara. Lalu tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari buruh se dunia, diperingati setiap tahunnya.
Dalam aksi May Day 1 Mei 2011, para buruh di Indonesia tidak mau tinggal diam. Sejumlah agenda mereka bawa dan usung buat disampaikan ke publik, sekaligus berharap disahuti para pengambil keputusan di negeri ini. Ada yang masih normative, ada pula yang terbilang baru, semisal tuntutan realisasi RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Yang menarik, dari etalase isu dan tuntutan yang dilesakkan para buruh, tercantol masih teriakan tuntutan upah dan kesejahteraan terhadap para jurnalis. Agenda ini amat kental diusung oleh organisasi pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Dalam pernyataan sikap AJI Indonesia dan juga para pengurus AJI Kota yang tersebar di 29 kota di Indonesia, membeber ternyata urusan kesejahteraan jurnalis pun masih amat memperihatinkan.(baca www.ajiindonesia.org : Hari Buruh Sedunia 2011: Tolak Impunitas, Berikan Perlindungan dan Kesejahteraan Bagi Jurnalis).
AJI Indonesia menggarisbawahi, berdasarkan survey yang dilakukan di 16 kota, sejak Desember 2010-pertengahan Januari 2011, ternyata kesejahteraan jurnalis hingga saat ini amat rendah. Hal ini tidak lain karena pengusaha belum sepenuhnya sadar sesadar-sadarnya memberikan kesejahteraan terhadap pekerja pers.
Fakta yang ditemukan, banyak perusahaan media yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), bahkan amat banyak perusahaan media yang tidak memberikan upah kepada pekerja persnya. Hebatnya, banyak pula perusahaan media yang menjadikan wartawan/jurnalis layaknya loper alias tukang antar koran dan juga pencari oplah koran. Tidak sedikit yang menjadikan wartawan/jurnalisnya sebagai pencari iklan, dengan share fee yang lagi-lagi amat tidak adil pula itu.
Di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, jumlah wartawan/jurnalis yang diperkirakan mencapai puluhan bahkan (mungkin) mencapai seratusan, bisa dihitung berapa yang menerima upah, baik yang di bawah UMK maupun yang sudah menerima bahkan di atas UMK. Barangkali juga bisa dihitung berapa yang memang sama sekali tidak menerima upah, meski yang bersangkutan melakukan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana disebut dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 4 : “wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.”
Sayangnya, para wartawan ini yang senasib dengan ratusan bahkan ribuan wartawan lainnya di Indonesia mengalami nasib serupa : upah dan kesejahteraan mereka tidak pernah diperhatikan bahkan diberikan para pengusaha media tempat mereka bekerja.
Persoalan pengusaha media tidak memberikan upah dan kesejahteraan, sepertinya semua orang faham. Entah kenapa didiamkan begitu saja, termasuk para pekerja media itu sendiri. Melihat hasil survey AJI Indonesia, bahwa mayoritas jurnalis/wartawan menerima upah tidak layak bahkan sama sekali ada yang tidak digaji/diupah, maka menurut hemat penulis persoalan ada pada para pekerja itu sendiri. Kenapa diam dan kenapa tidak dituntut kepada pengusaha media tempatnya bekerja, layaknya para pekerja lainnya yang kerap berteriak menuntut hak-hak normatifnya?
Sesungguhnya, ada sebuah dilema atau konflik internal di kalangan pekerja pers/ media itu sendiri soal status yang dia sandang : wartawan atau jurnalis. Masih banyak wartawan/jurnalis yang mengaku bahwa mereka bukanlah buruh atau pekerja. Itu sebabnya barangkali mereka enggan untuk ikut beteriak menuntut hak-hak normatifnya.
Menarik mendengar orasi seorang teman jurnalis dari Harian Jurnal Medan, M Gunawan Purba ketika berbaur melakukan aksi bersama ratusan mahasiswa dan jurnalis di depan DPRD Pematangsiantar, Senin (2/5). “Saya heran, masih saja ada kawan-kawan jurnalis yang mengatakan kepada saya bahwa mereka bukanlah buruh. Itu sebabnya mereka enggan ikut berdemo dalam aksi May Day ini!” teriaknya mengawali orasi ketika itu.
Yah, barangkali itulah salah satu penyebab mengapa urusan upah atau kesejahteraan jurnalis/wartawan tidak tuntas-tuntas. Bisa jadi banyak juga wartawan memosisikan diri sebagai kelas ‘atas’ di atas buruh. Sehingga merasa tidak perlu berteriak menuntut upah atau hak-hak normative sebagaimana para buruh yang sering mereka liput ketika berdemo.
Tapi benarkah jurnalis atau wartawan bukan buruh? UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 2 menyebut : “tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.” Lalu ayat 3 : “pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Merujuk pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam undang-undang itu, wartawan atau jurnalis bisa dikategorikan sebagai orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan jasa, yakni berupa karya jurnalistik yang memang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan mendasar bagi masyarakat yakni informasi. Artinya, wartawan atau jurnalis adalah buruh/pekerja.
Selanjutnya, sudah tentu atas hasil pekerjaan itu, wartawan atau jurnalis patut mendapat upah atau imbalan yang sumbernya dari pihak yang memberikan pekerjaan. Pasal 1 ayat 30 dan 31 menegaskan upah dan kesejahteraan adalah hak buruh/ pekerja.
Tentu yang memberikan adalah pengusaha tempatnya bekerja. Ini juga diatur dan ditegaskan dalam ayat 4 dan 5, udang-undang yang sama. Disebutkan bahwa yang memberikan upah dan kesejahteraan itu adalah pengusaha!
Secara tegas pula, UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 10 : “perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.”
Pasal ini amat mudah difahami, bahwa perusahaan media harus memberikan kesejahteraan kepada wartawan. Bicara kesejahteraan, tentu bukan cuma upah tetapi hak-hak lainnya seperti asuransi, tunjangan dan lain sebagainya. Sekali lagi yang memberikan kesejahteraan adalah perusahaan, bukan siapa-siapa!
Balik-balik ke stressing focus, sesungguhnya wartawan atau jurnalis masuk dalam kategori buruh atau pekerja yang memang harus diberikan kesejahteraannya oleh pengusaha dan perusahaan media di tempat dia bekerja. Yang bilang itu adalah undang-undang. Cukup jelas hal itu disampaikan secara inklusif.
Penulis teringat ujar Alvin Husein Nasution, Pimpinan Redaksi (Pimred) Metro Siantar Group. Dalam sebuah kesempatan diskusi dengan Pimred termuda, anak Siantar Man itu di lokasi Taman Bunga atau Lapangan Merdeka depan Siantar Hotel, di pertengahan April 2011 : “Metro Siantar Group sudah memberikan upah layak kepada para pekerjanya termasuk wartawan. Bahkan, perusahaan sudah pernah membagikan hasil keuntungan perusahaan kepada wartawan.”
Ujar Alvin itu barangkali sebuah penegasan jika perusahaan mereka sudah melaksanakan UU Pers terutama pasal 10 tadi. Penulis percaya, Alvin tengah pula menegaskan bahwa jurnalis juga buruh atau pekerja yang memang hak-haknya harus dipenuhi perusahaan tempatnya bekerja. Sekali lagi, perusahaan tempatnya bekerja, bukan bupati dan walikota!
Lalu jika ada orang yang mengaku sebagai wartawan atau jurnalis, tetapi sampai sekarang tidak juga menerima upah atau kesejahteraan dari perusahaan media mereka, meski mereka cukup produktif dalam karya jurnalistiknya? Apakah mereka tetap dikategorikan sebagai buruh? Barangkali ya, buruh yang tidak mau meminta gaji dan buruh yang diam-diam saja di tengah rimba intelektualitas jurnalistiknya.
Ah, apa susahnya mengaku dan tidak usah malu-malu : jurnalis juga buruh..!
(Tigor Munthe-Parsiajar Sian Siantar)
Superstar Lokal, Dari Rap Pariaman sampai Pop Using
TEMBANG Lauk (ikan) mengalun keras dari sebuah radio yang diputar penjual ikan di Pasar Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat. Lagu Minang penuh humor yang didendangkan penyanyi Budi Setiawan atau populer dengan nama Buset itu terdengar pas sekali dengan suasana pasar ikan tersebut di suatu pagi pada Maret lalu. Lauk bercerita tentang keseharian tukang ikan yang melayani bermacam pembeli serta impiannya memiliki pesawat terbang.
Lagu-lagu Budi memang tengah digandrungi. Lirik lagu-lagunya penuh humor dengan bumbu musik rap serta istilah-istilah gaul anak muda Pariaman, Sumatera Barat. Albumnya, berjudul Radio Si Buset, meledak di pasar. Di tengah menggilanya pembajakan, CD album itu terjual lebih dari 30 ribu keping. Ini rekor cukup fantastis buat penyanyi Minang pendatang baru, yang biasanya paling banter hanya terjual 15 ribu keping.
Budi langsung mencuri hati khalayak karena lagu-lagunya tampil beda dengan tembang Minang terbaru lainnya, yang umumnya bernada maratok (beriba hati) atawa mellow (melankolis). Selain itu, tema lagu-lagu biduan berusia 28 tahun ini dilantunkan dengan gaya rap penuh lawakan. Misalnya lagu Bato Prend (kenapa seperti itu teman). Tembang itu bertema kritik terhadap anak muda sekarang yang suka mengkonsumsi narkoba, bercelana melorot, mabuk-mabukan, dan mengganggu cewek di pasar. Dengan gaya lawakan, Budi menakut-nakuti mereka akan azab di dalam kubur berupa siksaan nan mengerikan.
Di mata para penggemarnya, Budi adalah penyanyi multitalenta. "Dia masih muda, tapi superkreatif. Mencipta lagu sendiri, membuat klip video sendiri," kata Marwan. "Ia juga pemerhati sosial. Hal-hal yang disentil dalam lagu-lagunya ada benarnya. Kalau diibaratkan, Buset itu seperti Ahmad Dhani-nya Sumatera Barat," guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Pariaman itu menambahkan.
Budi memang fenomenal. Ia bukan penyanyi yang lahir dari panggung atau festival. Ia hanya anak muda biasa yang punya hobi nongkrong dan bernyanyi dengan gitar bersama teman-temannya di depan rumah orang tuanya di Kampung Pondok, Kota Pariaman. "Kalau sudah pegang gitar, apa saja yang tampak di jalan saya jadikan lagu. Bahasanya pakai istilah-istilah anak muda yang dekat dengan saya," katanya.
Sekitar empat tahun lalu, perkenalan Budi dengan Remon Kuantan, musisi lokal di Pariaman, membawanya ke dapur rekaman Planet Record. Hingga kini Budi telah meluncurkan lima album, dan rata-rata laku di pasar. Lagu-lagunya, terutama Radio Si Buset dan Bato Prend, diputar di radio-radio dan menjadi buah bibir. Budi juga kebanjiran undangan pentas di mana-mana. Tak hanya di Sumatera Barat, tapi juga ke luar daerah, hingga Papua, bahkan ke Malaysia.
Sebagai penyanyi yang kariernya tengah berkilau, Budi mendapat penghasilan lumayan dari album-albumnya. Hanya, ia enggan menyebut angka persisnya. "Kalau albumnya meledak, saya diberi bonus, seperti sepeda motor dan uang. Cukuplah untuk menghidupi keluarga," ujarnya.
Pundi-pundinya juga bertambah dari pelbagai tawaran pentas yang datang saban pekan, mulai menjadi pengisi acara tetap di Plaza Ramayana, Bukittinggi, pesta pernikahan, hingga sunatan. Lalu, jika diundang ke luar daerah, Budi mematok tarif minimal Rp 10 juta, ditambah tiket pesawat dan akomodasi, yang ditanggung pengundang. Ia bebas menerima undangan pentas karena kontraknya dengan produser sebatas album.
Meski telah menjelma sebagai superstar baru di ranah Minang, Budi masih seperti orang biasa. Sampai saat ini, Budi tinggal di rumah kontrakan di Bukittinggi bersama istri dan seorang anaknya. Ia sedang mempersiapkan membangun rumah di Lubuk Alung, Padang Pariaman. "Jadi penyanyi ini rezeki harimau, kadang laku kadang enggak," ujarnya.
l l l
Lain Minang, lain Banyuwangi. Banyuwangi, Jawa Timur, juga memunculkan superstar lokal. Salah satunya Adistya Mayasari. Namanya meroket lewat album Kangen, yang dirilis pada 2006. Album kolaborasi Adis dengan Rogojampi Orkestra Lare Asli Banyuwangi itu terjual lebih dari 100 ribu keping. Sejak itu, biduanita 26 tahun ini kebanjiran tawaran pentas di sejumlah tempat. "Dalam satu bulan, jadwal selalu penuh," katanya.
Sedari kecil, perempuan berkulit kuning langsat ini memang gemar menyanyi. Ia mulai masuk dapur rekaman pada akhir 2001. Saat itu, Adis, yang masih duduk di kelas I sekolah menengah atas, mengikuti lomba menyanyi lagu daerah tingkat kabupaten dan menyabet juara II. Ternyata event itu dihadiri sejumlah produser lokal.
Setelah acara itu, produser Aneka Safari Record meminangnya mengisi album bertajuk Angger-angger. Setahun berikutnya, Adis diajak berkolaborasi dengan grup Patrol Orkestra Banyuwangi, kelompok musik yang memadukan musik tradisional patrol dengan elektrik. Melalui nomor hit berjudul Semebyar, nama Adis mulai dikenal dan meramaikan jagat musik Banyuwangi.
Selain penyanyi, Adis adalah pencipta lagu, terutama tembang berbahasa Using (bahasa khas Banyuwangi). Hingga kini, Adis memiliki enam album, yang hampir semuanya laris. Lima puluhan lagu ciptaannya juga laku di pasar. Soal honor, ia tak mau blak-blakan. Adis hanya menyebut, honor rekaman awalnya sekitar Rp 800 ribu, kemudian bergerak di atas Rp 1,5 juta per lagu. "Dari honor nyanyi, alhamdulillah, bisa beli beberapa meter tanah," katanya, malu-malu.
Akan halnya di tanah Batak ada superstar bernama Tongam Sirait. Albumnya, Beta Hita, sangat populer di wilayah Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Album itu terjual sekitar 45 ribu kopi. Kini ia acap kali mendapat tawaran pentas. "Lagu-lagu Tongam disukai karena tidak cengeng. Ada spirit dalam lirik lagu-lagunya. Ia mengajak kita membangun kampung halaman," ujar Tigor Munthe, General Manager Radio Pelita Batak FM, di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yang memutar lagu-lagu Batak.
Dari bumi Parahyangan lahir pula superstar lokal Nining Meida. Penyanyi Sunda ini berkibar sejak merilis album berjudul Kalangkang pada 1986. Nining, yang mulai masuk dapur rekaman pada usia 13 tahun, telah menghasilkan puluhan album. Ia memang sangat produktif. Dalam setahun, ibu tiga anak ini bisa empat kali melakukan rekaman album baru. Coraknya pop Sunda, dangdut, kliningan, degung, dan jaipongan. Ia memiliki rumah dan mobil, yang mengantarnya menyanyi di berbagai tempat. Kini biduanita yang awet muda itu juga menjalankan bisnis bingkisan serta hiburan lewat bendera Nining Meida Entertainment dan Promina Record di Bandung.
Selain Nining, tanah Sunda memiliki superstar yang sangat fenomenal: Darso. Penyanyi bernama lengkap Hendarso ini menjadi legenda hidup di wilayah Jawa Barat. Gaya dan penampilannya di atas pentas, yang mirip mendiang raja pop Michael Jackson, sangat memikat para penonton. Lagu-lagunya, baik dalam versi calung maupun pop Sunda, tetap digemari masyarakat sampai saat ini, terutama kalangan bawah. Lagunya yang sangat populer dan legendaris antara lain Kembang Tanjung, Panganten Anyar, Mawar Bodas, Tanjung Baru, Mega Bodas, Cucu Deui, Dadali Manting, Tanjakan Burangrang, Sarboah, Amparan Sajadah, Kabogoh Jauh, dan Cang Cing Cong.
Di dunia musik lokal, kiprah Darso terentang lebih dari empat dekade, dari 1960-an hingga sekarang. Di Bandung, dia seangkatan dengan musisi rock Deddy Stanzah dan Gito Rollies. Pria 66 tahun itu memulai karier pada 1962. Ia bergabung dengan grup Nada Karya. Setelah itu, ia masuk band Baskara dan menyanyikan lagu-lagu pop Sunda untuk mengisi RRI Bandung. Pada 1970-an, Darso ikut kelompok calung kakaknya, Uko Hendarto, sebelum akhirnya membentuk grup sendiri: Calung Darso.
Darso sangat produktif merilis album. Hingga kini sudah ratusan album ia hasilkan, dan sebagian besar mengalami booming. "Darso membawakan lagunya dengan jiwa dan sederhana," kata Miftahul Malik. "Warna vokalnya terdengar seperti suara orang pedesaan, dan lagunya mudah dicerna," ujar dosen Universitas Islam Nusantara, Bandung, yang menikmati lagu-lagu Darso sejak usia 5 tahun itu.
Dari bonus yang diberikan produsernya, Darso mempunyai rumah tipe 45 di Kampung Cirateun, Wangunsari, Lembang, Bandung Barat. Ia juga memiliki mobil Karimun kuning cerah. Bersama anaknya, Asep Darso, kini ia giat melatih anak-anak dan remaja bermain musik Sunda, khususnya calung.
Sebagai superstar lokal, Darso mematok tarif pentas bagi yang mengundangnya. Untuk pengundang kalangan menengah-atas atau perusahaan dan bank, ia memasang tarif Rp 5 juta jika tampil sendiri dan Rp 15-20 juta bila bersama kelompok musiknya. Tapi ia rela menyanyi gratis bagi warga miskin. "Saya mah cukup didoakan, enjoy saja," katanya. (tempo online 9 Mdi 2011)
Febrianti (Padang), Ika Ningtyas (Banyuwangi), Anwar Siswadi (Bandung), Soetana Monang Hasibuan (Medan)
Lagu-lagu Budi memang tengah digandrungi. Lirik lagu-lagunya penuh humor dengan bumbu musik rap serta istilah-istilah gaul anak muda Pariaman, Sumatera Barat. Albumnya, berjudul Radio Si Buset, meledak di pasar. Di tengah menggilanya pembajakan, CD album itu terjual lebih dari 30 ribu keping. Ini rekor cukup fantastis buat penyanyi Minang pendatang baru, yang biasanya paling banter hanya terjual 15 ribu keping.
Budi langsung mencuri hati khalayak karena lagu-lagunya tampil beda dengan tembang Minang terbaru lainnya, yang umumnya bernada maratok (beriba hati) atawa mellow (melankolis). Selain itu, tema lagu-lagu biduan berusia 28 tahun ini dilantunkan dengan gaya rap penuh lawakan. Misalnya lagu Bato Prend (kenapa seperti itu teman). Tembang itu bertema kritik terhadap anak muda sekarang yang suka mengkonsumsi narkoba, bercelana melorot, mabuk-mabukan, dan mengganggu cewek di pasar. Dengan gaya lawakan, Budi menakut-nakuti mereka akan azab di dalam kubur berupa siksaan nan mengerikan.
Di mata para penggemarnya, Budi adalah penyanyi multitalenta. "Dia masih muda, tapi superkreatif. Mencipta lagu sendiri, membuat klip video sendiri," kata Marwan. "Ia juga pemerhati sosial. Hal-hal yang disentil dalam lagu-lagunya ada benarnya. Kalau diibaratkan, Buset itu seperti Ahmad Dhani-nya Sumatera Barat," guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Pariaman itu menambahkan.
Budi memang fenomenal. Ia bukan penyanyi yang lahir dari panggung atau festival. Ia hanya anak muda biasa yang punya hobi nongkrong dan bernyanyi dengan gitar bersama teman-temannya di depan rumah orang tuanya di Kampung Pondok, Kota Pariaman. "Kalau sudah pegang gitar, apa saja yang tampak di jalan saya jadikan lagu. Bahasanya pakai istilah-istilah anak muda yang dekat dengan saya," katanya.
Sekitar empat tahun lalu, perkenalan Budi dengan Remon Kuantan, musisi lokal di Pariaman, membawanya ke dapur rekaman Planet Record. Hingga kini Budi telah meluncurkan lima album, dan rata-rata laku di pasar. Lagu-lagunya, terutama Radio Si Buset dan Bato Prend, diputar di radio-radio dan menjadi buah bibir. Budi juga kebanjiran undangan pentas di mana-mana. Tak hanya di Sumatera Barat, tapi juga ke luar daerah, hingga Papua, bahkan ke Malaysia.
Sebagai penyanyi yang kariernya tengah berkilau, Budi mendapat penghasilan lumayan dari album-albumnya. Hanya, ia enggan menyebut angka persisnya. "Kalau albumnya meledak, saya diberi bonus, seperti sepeda motor dan uang. Cukuplah untuk menghidupi keluarga," ujarnya.
Pundi-pundinya juga bertambah dari pelbagai tawaran pentas yang datang saban pekan, mulai menjadi pengisi acara tetap di Plaza Ramayana, Bukittinggi, pesta pernikahan, hingga sunatan. Lalu, jika diundang ke luar daerah, Budi mematok tarif minimal Rp 10 juta, ditambah tiket pesawat dan akomodasi, yang ditanggung pengundang. Ia bebas menerima undangan pentas karena kontraknya dengan produser sebatas album.
Meski telah menjelma sebagai superstar baru di ranah Minang, Budi masih seperti orang biasa. Sampai saat ini, Budi tinggal di rumah kontrakan di Bukittinggi bersama istri dan seorang anaknya. Ia sedang mempersiapkan membangun rumah di Lubuk Alung, Padang Pariaman. "Jadi penyanyi ini rezeki harimau, kadang laku kadang enggak," ujarnya.
l l l
Lain Minang, lain Banyuwangi. Banyuwangi, Jawa Timur, juga memunculkan superstar lokal. Salah satunya Adistya Mayasari. Namanya meroket lewat album Kangen, yang dirilis pada 2006. Album kolaborasi Adis dengan Rogojampi Orkestra Lare Asli Banyuwangi itu terjual lebih dari 100 ribu keping. Sejak itu, biduanita 26 tahun ini kebanjiran tawaran pentas di sejumlah tempat. "Dalam satu bulan, jadwal selalu penuh," katanya.
Sedari kecil, perempuan berkulit kuning langsat ini memang gemar menyanyi. Ia mulai masuk dapur rekaman pada akhir 2001. Saat itu, Adis, yang masih duduk di kelas I sekolah menengah atas, mengikuti lomba menyanyi lagu daerah tingkat kabupaten dan menyabet juara II. Ternyata event itu dihadiri sejumlah produser lokal.
Setelah acara itu, produser Aneka Safari Record meminangnya mengisi album bertajuk Angger-angger. Setahun berikutnya, Adis diajak berkolaborasi dengan grup Patrol Orkestra Banyuwangi, kelompok musik yang memadukan musik tradisional patrol dengan elektrik. Melalui nomor hit berjudul Semebyar, nama Adis mulai dikenal dan meramaikan jagat musik Banyuwangi.
Selain penyanyi, Adis adalah pencipta lagu, terutama tembang berbahasa Using (bahasa khas Banyuwangi). Hingga kini, Adis memiliki enam album, yang hampir semuanya laris. Lima puluhan lagu ciptaannya juga laku di pasar. Soal honor, ia tak mau blak-blakan. Adis hanya menyebut, honor rekaman awalnya sekitar Rp 800 ribu, kemudian bergerak di atas Rp 1,5 juta per lagu. "Dari honor nyanyi, alhamdulillah, bisa beli beberapa meter tanah," katanya, malu-malu.
Akan halnya di tanah Batak ada superstar bernama Tongam Sirait. Albumnya, Beta Hita, sangat populer di wilayah Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Album itu terjual sekitar 45 ribu kopi. Kini ia acap kali mendapat tawaran pentas. "Lagu-lagu Tongam disukai karena tidak cengeng. Ada spirit dalam lirik lagu-lagunya. Ia mengajak kita membangun kampung halaman," ujar Tigor Munthe, General Manager Radio Pelita Batak FM, di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yang memutar lagu-lagu Batak.
Dari bumi Parahyangan lahir pula superstar lokal Nining Meida. Penyanyi Sunda ini berkibar sejak merilis album berjudul Kalangkang pada 1986. Nining, yang mulai masuk dapur rekaman pada usia 13 tahun, telah menghasilkan puluhan album. Ia memang sangat produktif. Dalam setahun, ibu tiga anak ini bisa empat kali melakukan rekaman album baru. Coraknya pop Sunda, dangdut, kliningan, degung, dan jaipongan. Ia memiliki rumah dan mobil, yang mengantarnya menyanyi di berbagai tempat. Kini biduanita yang awet muda itu juga menjalankan bisnis bingkisan serta hiburan lewat bendera Nining Meida Entertainment dan Promina Record di Bandung.
Selain Nining, tanah Sunda memiliki superstar yang sangat fenomenal: Darso. Penyanyi bernama lengkap Hendarso ini menjadi legenda hidup di wilayah Jawa Barat. Gaya dan penampilannya di atas pentas, yang mirip mendiang raja pop Michael Jackson, sangat memikat para penonton. Lagu-lagunya, baik dalam versi calung maupun pop Sunda, tetap digemari masyarakat sampai saat ini, terutama kalangan bawah. Lagunya yang sangat populer dan legendaris antara lain Kembang Tanjung, Panganten Anyar, Mawar Bodas, Tanjung Baru, Mega Bodas, Cucu Deui, Dadali Manting, Tanjakan Burangrang, Sarboah, Amparan Sajadah, Kabogoh Jauh, dan Cang Cing Cong.
Di dunia musik lokal, kiprah Darso terentang lebih dari empat dekade, dari 1960-an hingga sekarang. Di Bandung, dia seangkatan dengan musisi rock Deddy Stanzah dan Gito Rollies. Pria 66 tahun itu memulai karier pada 1962. Ia bergabung dengan grup Nada Karya. Setelah itu, ia masuk band Baskara dan menyanyikan lagu-lagu pop Sunda untuk mengisi RRI Bandung. Pada 1970-an, Darso ikut kelompok calung kakaknya, Uko Hendarto, sebelum akhirnya membentuk grup sendiri: Calung Darso.
Darso sangat produktif merilis album. Hingga kini sudah ratusan album ia hasilkan, dan sebagian besar mengalami booming. "Darso membawakan lagunya dengan jiwa dan sederhana," kata Miftahul Malik. "Warna vokalnya terdengar seperti suara orang pedesaan, dan lagunya mudah dicerna," ujar dosen Universitas Islam Nusantara, Bandung, yang menikmati lagu-lagu Darso sejak usia 5 tahun itu.
Dari bonus yang diberikan produsernya, Darso mempunyai rumah tipe 45 di Kampung Cirateun, Wangunsari, Lembang, Bandung Barat. Ia juga memiliki mobil Karimun kuning cerah. Bersama anaknya, Asep Darso, kini ia giat melatih anak-anak dan remaja bermain musik Sunda, khususnya calung.
Sebagai superstar lokal, Darso mematok tarif pentas bagi yang mengundangnya. Untuk pengundang kalangan menengah-atas atau perusahaan dan bank, ia memasang tarif Rp 5 juta jika tampil sendiri dan Rp 15-20 juta bila bersama kelompok musiknya. Tapi ia rela menyanyi gratis bagi warga miskin. "Saya mah cukup didoakan, enjoy saja," katanya. (tempo online 9 Mdi 2011)
Febrianti (Padang), Ika Ningtyas (Banyuwangi), Anwar Siswadi (Bandung), Soetana Monang Hasibuan (Medan)
Kadis Pasar Siantar Tuding Wartawan Teroris
Kisah tragis kembali menerpa jurnalis (wartawan). Kali ini, hanya karena gagal melakukan kerja sama antara Bank Mandiri dengan sejumlah pedagang, Plt Kadis Pasar Pematangsiantar, Serta Ulina Girsang menuding wartawan sebagai teroris.
“Aku sedih membaca berita hari ini. Kenapa masih saja ada pejabat yang ngomong sembarangan. Sudah selayaknya pejabat seperti itu ‘dihabisi’ kariernya dari kota ini. Kami (para wartawan) sedih dituding sebagai teroris. Kalau ada wartawan yang melakukan teror, seharusnya dilapor ke polisi,” ujar Fasilitator AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Pematangsiantar Tigor Munthe, Rabu (11/5).
Menurut Tigor, tudingan itu dilontarkan Serta Ulina Girsang saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa (10/5).
Jika saja ada oknum wartawan yang melakukan teror terhadap Bank Mandiri, seharusnya Plt Kadis Pasar menyebut siapa oknum wartawan itu. Sebab, wartawan di Pematangsiantar juga tidak setuju dengan wartawan yang memiliki perilaku menyimpang dari koridor hukum. “Dia jangan hanya mengumbar tudingan tanpa membuktikannya. Sebutkan siapa oknum wartawan itu, jika memang ada melakukan teror,” tandasnya.
Kepada Serta Ulina Girsang, Tigor meminta segera mengklarifikasi ucapan yang dilontarkannya pada rapat dengar pendapat dewan, dua hari lalu. Bila benar, Serta Ulina Girsang juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf di media secara terbuka.
“Walikota diminta segera mencopot jabatan Plt Kadis Pasar dari Serta Ulina Girsang,” tandas Tigor Munthe. Plt Kadis Pasar Pematangsiantar, Serta Ulina Girsang ketika dikonfirmasi mengakui, kalau dirinya ada menyebutkan wartawan melakukan teror terhadap Bank Mandiri. Itu ia sampaikan terkait terputusnya kerja sama antara pedagang dengan Bank Mandiri.
Serta Ulina Girsang menuding wartawan melakukan teror, karena mendapat informasi dari pihak Bank Mandiri. “Pihak Bank Mandiri yang mengatakan itu kepada saya,” sebut Serta Ulina Girsang melalui hubungan telepon seluler.
M Gunawan Purba | Pematangsiantar | Jurnal Medan
“Aku sedih membaca berita hari ini. Kenapa masih saja ada pejabat yang ngomong sembarangan. Sudah selayaknya pejabat seperti itu ‘dihabisi’ kariernya dari kota ini. Kami (para wartawan) sedih dituding sebagai teroris. Kalau ada wartawan yang melakukan teror, seharusnya dilapor ke polisi,” ujar Fasilitator AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Pematangsiantar Tigor Munthe, Rabu (11/5).
Menurut Tigor, tudingan itu dilontarkan Serta Ulina Girsang saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa (10/5).
Jika saja ada oknum wartawan yang melakukan teror terhadap Bank Mandiri, seharusnya Plt Kadis Pasar menyebut siapa oknum wartawan itu. Sebab, wartawan di Pematangsiantar juga tidak setuju dengan wartawan yang memiliki perilaku menyimpang dari koridor hukum. “Dia jangan hanya mengumbar tudingan tanpa membuktikannya. Sebutkan siapa oknum wartawan itu, jika memang ada melakukan teror,” tandasnya.
Kepada Serta Ulina Girsang, Tigor meminta segera mengklarifikasi ucapan yang dilontarkannya pada rapat dengar pendapat dewan, dua hari lalu. Bila benar, Serta Ulina Girsang juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf di media secara terbuka.
“Walikota diminta segera mencopot jabatan Plt Kadis Pasar dari Serta Ulina Girsang,” tandas Tigor Munthe. Plt Kadis Pasar Pematangsiantar, Serta Ulina Girsang ketika dikonfirmasi mengakui, kalau dirinya ada menyebutkan wartawan melakukan teror terhadap Bank Mandiri. Itu ia sampaikan terkait terputusnya kerja sama antara pedagang dengan Bank Mandiri.
Serta Ulina Girsang menuding wartawan melakukan teror, karena mendapat informasi dari pihak Bank Mandiri. “Pihak Bank Mandiri yang mengatakan itu kepada saya,” sebut Serta Ulina Girsang melalui hubungan telepon seluler.
M Gunawan Purba | Pematangsiantar | Jurnal Medan
18 Mei 2010
KPU Harus Punya Dewan Kehormatan
SIANTAR–METRO; Komisi II DPR RI mengusulkan adanya Dewan Kehormatan (DK) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota. Pembentukan DK di KPU sendiri harus permanen.
Semenatara, tugas DK KPU sendiri, untuk mengawasi kinerja KPU penyelenggaraan pemilukada. Intinya, menjalankan proses pemilihan sesuai kode etik penyelenggaraan pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Mangasi Tua Purba selaku angggota humas KPU Siantar, Sabtu (24/4) mengatakan, Dik atakan dibentuk di KPU. Akan tetapi untuk sementara hanya sebatas sosialisasi. Dan jika diterima, DK harus permanen dan bukan hanya pada masa periode KPU sekarang. Untuk saat ini, DK yang mengawasi KPU Siantar bisa dibentuk sewaktu-waktu bila ditemukan pelanggaran.
"Maka untuk saat sekarang ini, dewan kehormatan hanya ada di KPU Provinsi, sedangkan untuk kota dan kabupaten belum ada," ujarnya.
Sementara itu, mantan Ketua Pengawas Pemilu Siantar, Tigor Munthe beranggapan, bahwa dewan kehormatan di KPU tugasnya hampir sama dengan dewan kehormatan di DPR atau dewan pengawas di lembaga lain. Tugas dewan kehormatan melakukan pengawasan terhadap kode etik, serta melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar kode etik.
Dikatakannya, dewan kehormatan harus ada di KPU Kota maupun Kabupaten, jangan hanya di Provinsi saja. Sebab KPU adanya bukan hanya di Provinsi tapi juga di Kota/kabupaten. Di mana KPU sebagai penyelenggara pemilu yang juga melaksanakan Undang-undang, maka perlu dewan kehormatan harus ada untuk memeriksa penyelenggaraan. (sht)
Semenatara, tugas DK KPU sendiri, untuk mengawasi kinerja KPU penyelenggaraan pemilukada. Intinya, menjalankan proses pemilihan sesuai kode etik penyelenggaraan pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Mangasi Tua Purba selaku angggota humas KPU Siantar, Sabtu (24/4) mengatakan, Dik atakan dibentuk di KPU. Akan tetapi untuk sementara hanya sebatas sosialisasi. Dan jika diterima, DK harus permanen dan bukan hanya pada masa periode KPU sekarang. Untuk saat ini, DK yang mengawasi KPU Siantar bisa dibentuk sewaktu-waktu bila ditemukan pelanggaran.
"Maka untuk saat sekarang ini, dewan kehormatan hanya ada di KPU Provinsi, sedangkan untuk kota dan kabupaten belum ada," ujarnya.
Sementara itu, mantan Ketua Pengawas Pemilu Siantar, Tigor Munthe beranggapan, bahwa dewan kehormatan di KPU tugasnya hampir sama dengan dewan kehormatan di DPR atau dewan pengawas di lembaga lain. Tugas dewan kehormatan melakukan pengawasan terhadap kode etik, serta melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar kode etik.
Dikatakannya, dewan kehormatan harus ada di KPU Kota maupun Kabupaten, jangan hanya di Provinsi saja. Sebab KPU adanya bukan hanya di Provinsi tapi juga di Kota/kabupaten. Di mana KPU sebagai penyelenggara pemilu yang juga melaksanakan Undang-undang, maka perlu dewan kehormatan harus ada untuk memeriksa penyelenggaraan. (sht)
Hanya 5 Calon Wali Kota Ikuti Debat Membangun Siantar
Ada lima pasangan calon yang hadir, yakni Mahrum Sipayung-Evra Damanik, Poltak Sinaga-Jalel Saragih, Herowhin Sinaga-Hj Frida Damanik, Ria Telaumbanua-Suryatno, dan M Heriza Syahputra-Horas Silitonga.
Debat kali ini menghadirkan panelis, Drs Anggiat Sinurat Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun (USI), Thompson HS dari pengamat budaya, dan Daulat Sihombing pengamat sosial, serta moderator Marim Purba yang juga Mantan Walikota Pematangsiantar periode 1999-2004.
Dalam pelaksanaan debat ini, ketidakhadiran lima pasangan calon dari 10 yang mengikuti Pemilukada 9 Juni mendatang menuai sorotan dan kritik dari para peserta, termasuk AJI Persiapan Kota Pematangsiantar.
Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar, Tigor Munthe dalam sambutannya mengatakan, debat ini diselenggarakan sebagai salah satu program AJI dalam menjembatani informasi terhadap masyarakat, khususnya terkait visi misi dari pasangan calon.
Menurutnya, AJI dalam hal ini menyampaikan terima kasih atas kehadiran lima calon mengkuti debat ini. Namun, dia juga mengungkapkan kekecewaan pihaknya atas ketidakhadiran lima pasangan lain.
“Melalui debat ini, publik ingin mengetahui sejauh mana kualitas, kemampuan dari pasangan calon, termasuk mengenal lebih dekat dari visi misi dan program yang diusung dalam membangun Kota Pematangsiantar lima tahun kedepan,” ujarnya.
Tigor juga menilai dan menduga ketidakhadiran calon lain menyebabkan adanya keraguan serta ketidakseriusan para kandidat mengenai visi misinya apakah dapat terbukti atau tidak. Menurutnya, masyarakat berhak untuk memilih para calon pemimpinnya, termasuk melakukan argumentasi visi misi secara terbuka.
Sedangkan Marim Purba berpendapat, ukuran menilai seseorang bukan hanya melalui penampilan, namun mengetahui konstruksi pemikirannya secara singkat dan jelas. Dikatakannya, debat adalah ukuran untuk mengenal calon, termasuk memahami konstruksi pemikirannya.
“Ini sebagi salah satu bentuk komunikasi politik untuk mengetahu visi misi dari masing-masing calon,” ujarnya.
Sementara itu, para peserta juga menyayangkan ketidakhadiran lima pasang ini, karena sebelumnya juga tidak pernah hadir dalam mengikuti debat sebelumnya.
Dalam debat ini, para panelis menyampaikan beberapa pertanyan kepada pasangan calon, seperti Anggiat Sinurat mengulas keberadaan pedagang kecil yang bersaing dengan pasar modern. Selanjutnya mempertanyakan konsep dari para calon dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), karena menurutnya sering kali Kepala Daerah (KDH) melaksanakan pembangunan, baru dananya ditampung. Anggiat juga menyampaikan pengelolaan keuangan daerah dikaitkan dengan pemerintah bersih.
Sementara itu, Thompson menilai dari pemaparan visi dan misi mengenai budaya hanya empat pasangan Calon yang mengusungnya. Dia juga mempertanyakan konsep para calon dalam membangun kebudayaan lokal.
Sedangkan Daulat mempertanyakan otonomi daerah, yang menyebabkan munculnya raja-raja kecil, politik aliranseperti agama, kelompok dan sebagainya. Hakim Adhok Medan ini juga mengkaji kebijakan para calon terkait permasalahan buruh di Kota Pematangsiantar, masalah korupsi, kasus 19 CPNS Gate, konflik eksekutif dengan legislatif, serta pembahasan APBD maupun versi perwa (Peraturan walikota).(jansen)
Debat kali ini menghadirkan panelis, Drs Anggiat Sinurat Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun (USI), Thompson HS dari pengamat budaya, dan Daulat Sihombing pengamat sosial, serta moderator Marim Purba yang juga Mantan Walikota Pematangsiantar periode 1999-2004.
Dalam pelaksanaan debat ini, ketidakhadiran lima pasangan calon dari 10 yang mengikuti Pemilukada 9 Juni mendatang menuai sorotan dan kritik dari para peserta, termasuk AJI Persiapan Kota Pematangsiantar.
Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar, Tigor Munthe dalam sambutannya mengatakan, debat ini diselenggarakan sebagai salah satu program AJI dalam menjembatani informasi terhadap masyarakat, khususnya terkait visi misi dari pasangan calon.
Menurutnya, AJI dalam hal ini menyampaikan terima kasih atas kehadiran lima calon mengkuti debat ini. Namun, dia juga mengungkapkan kekecewaan pihaknya atas ketidakhadiran lima pasangan lain.
“Melalui debat ini, publik ingin mengetahui sejauh mana kualitas, kemampuan dari pasangan calon, termasuk mengenal lebih dekat dari visi misi dan program yang diusung dalam membangun Kota Pematangsiantar lima tahun kedepan,” ujarnya.
Tigor juga menilai dan menduga ketidakhadiran calon lain menyebabkan adanya keraguan serta ketidakseriusan para kandidat mengenai visi misinya apakah dapat terbukti atau tidak. Menurutnya, masyarakat berhak untuk memilih para calon pemimpinnya, termasuk melakukan argumentasi visi misi secara terbuka.
Sedangkan Marim Purba berpendapat, ukuran menilai seseorang bukan hanya melalui penampilan, namun mengetahui konstruksi pemikirannya secara singkat dan jelas. Dikatakannya, debat adalah ukuran untuk mengenal calon, termasuk memahami konstruksi pemikirannya.
“Ini sebagi salah satu bentuk komunikasi politik untuk mengetahu visi misi dari masing-masing calon,” ujarnya.
Sementara itu, para peserta juga menyayangkan ketidakhadiran lima pasang ini, karena sebelumnya juga tidak pernah hadir dalam mengikuti debat sebelumnya.
Dalam debat ini, para panelis menyampaikan beberapa pertanyan kepada pasangan calon, seperti Anggiat Sinurat mengulas keberadaan pedagang kecil yang bersaing dengan pasar modern. Selanjutnya mempertanyakan konsep dari para calon dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), karena menurutnya sering kali Kepala Daerah (KDH) melaksanakan pembangunan, baru dananya ditampung. Anggiat juga menyampaikan pengelolaan keuangan daerah dikaitkan dengan pemerintah bersih.
Sementara itu, Thompson menilai dari pemaparan visi dan misi mengenai budaya hanya empat pasangan Calon yang mengusungnya. Dia juga mempertanyakan konsep para calon dalam membangun kebudayaan lokal.
Sedangkan Daulat mempertanyakan otonomi daerah, yang menyebabkan munculnya raja-raja kecil, politik aliranseperti agama, kelompok dan sebagainya. Hakim Adhok Medan ini juga mengkaji kebijakan para calon terkait permasalahan buruh di Kota Pematangsiantar, masalah korupsi, kasus 19 CPNS Gate, konflik eksekutif dengan legislatif, serta pembahasan APBD maupun versi perwa (Peraturan walikota).(jansen)
Kapolres Pematang Siantar Bakal Dicopot
[MEDAN] Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Oegroseno akan mengganti Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pematang Siantar AKBP Fathori dalam waktu dekat ini. Pencopotan ini terpaksa dilakukan karena perwira menengah Polri ini tidak dapat memberikan contoh yang baik di masyarakat, apalagi dengan melempar tongkat komando beserta topi kepada wartawan.
“Sudah bukan zamannya lagi polisi berbuat arogan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini Kapolres Pematang Siantar segera diganti. Ini tidak bisa dibiarkan sampai berlarut - larut, sebab bisa beresiko lebih buruk lagi,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno kepada SP di rumah dinasnya Jl Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (10/5) malam.
Kapolda mengatakan, pergantian jabatan itu dengan terpaksa dilakukannya setelah menurunkan tim profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sumut ke Pematang Siantar untuk menelusuri peristiwa yang telah terjadi. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kapolres Pematang Siantar dengan menampar warga, apalagi dengan memperlihatkan kearoganannya terhadap wartawan, tidak bisa dibiarkan.
“Ini juga pelajaran bagi seluruh petinggi Polri di ka-bupaten maupun kota di daerah ini. Jangan sampai ada yang berbuat semena-mena terhadap masyarakat. Saya akan mengusulkan pejabat yang bersangkutan untuk segera diganti. Oleh karena itu, bekerjalah dengan menggunakan hati nurani. Jangan sampai menyakiti rakyat,” tegasnya.
Mengecam
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independent (AJI) mengecam tindakan Kapolres Pematang Siantar AKBP Fathori yang dianggap terlalu arogan menantang wartawan untuk adu jotos dengan melemparkan topi dan tongkat komandonya serta membuka baju dinasnya di Markas Polres Pematang Siantar, akhir pekan lalu.
“Kapolda harus mengambil tindakan tegas, sebab apa yang dilakukan Kapolres Pematang Siantar sudah terlalu berlebihan, apalagi dengan menghalang - halangi tugas wartawan yang dilindungi oleh undang - undang, saat melaksanakan tugas di kantor polisi tersebut,” ujar Ketua AJI Pematang Siantar, Tigor Munthe.
Dia mengatakan, tindakan Kapolres yang meminta wartawan untuk memperlihatkan isi rekaman pengambilan gambar saat sedang meliput di kantor polisi itu merupakan tindakan pelecehan. Seharusnya, Kapolres memahami tugas wartawan, tidak membatasi peliputan apalagi sampai wajib memperlihatkan isi pengambilan gambar.
Martahan Sitanggang, salah seorang dari wartawan yang turut ditantang Kapolres saat melakukan peliputan itu menceritakan, kejadian berawal dari wartawan yang sehari - harinya bertugas di kantor polisi itu, melakukan pengambilan liputan pemeriksaan terhadap seorang warga di Mapolres Pematang Siantar. Menurut informasi, pemeriksaan itu karena memotret Kapolres saat menampar seorang pengendara sepeda motor.
“Kami hanya mengecek untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat sedang berada di pelataran parkir Polres, kami didatangi Kapolres. Kami justru diminta untuk memperlihatkan hasil liputan. Dia kemudian marah - marah karena kami tidak bersedia memenuhi keinginannya. Dia malah mengancam mau memindahkan tempat tugas kami ke Papua,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kapolres kemudian mengeluarkan kata-kata kotor yang tidak sepantasnya untuk dilontarkan. Merasa tidak puas juga, Kapolres menantang kalangan wartawan untuk bertinju. Baju seragam yang dipakai dibuka, topi dan tongkat komando pun dilempar begitu saja. Sikap arogansi itu diperlihatkan Kapolres di hadapan khala-yak ramai, baik itu warta- wan, anggota Polri maupun masyarakat.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fathori mengaku menghampiri wartawan karena melakukan pengambilan gambar tanpa ada pemberitahuan maupun izin darinya. [155]
“Sudah bukan zamannya lagi polisi berbuat arogan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini Kapolres Pematang Siantar segera diganti. Ini tidak bisa dibiarkan sampai berlarut - larut, sebab bisa beresiko lebih buruk lagi,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno kepada SP di rumah dinasnya Jl Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (10/5) malam.
Kapolda mengatakan, pergantian jabatan itu dengan terpaksa dilakukannya setelah menurunkan tim profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sumut ke Pematang Siantar untuk menelusuri peristiwa yang telah terjadi. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kapolres Pematang Siantar dengan menampar warga, apalagi dengan memperlihatkan kearoganannya terhadap wartawan, tidak bisa dibiarkan.
“Ini juga pelajaran bagi seluruh petinggi Polri di ka-bupaten maupun kota di daerah ini. Jangan sampai ada yang berbuat semena-mena terhadap masyarakat. Saya akan mengusulkan pejabat yang bersangkutan untuk segera diganti. Oleh karena itu, bekerjalah dengan menggunakan hati nurani. Jangan sampai menyakiti rakyat,” tegasnya.
Mengecam
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independent (AJI) mengecam tindakan Kapolres Pematang Siantar AKBP Fathori yang dianggap terlalu arogan menantang wartawan untuk adu jotos dengan melemparkan topi dan tongkat komandonya serta membuka baju dinasnya di Markas Polres Pematang Siantar, akhir pekan lalu.
“Kapolda harus mengambil tindakan tegas, sebab apa yang dilakukan Kapolres Pematang Siantar sudah terlalu berlebihan, apalagi dengan menghalang - halangi tugas wartawan yang dilindungi oleh undang - undang, saat melaksanakan tugas di kantor polisi tersebut,” ujar Ketua AJI Pematang Siantar, Tigor Munthe.
Dia mengatakan, tindakan Kapolres yang meminta wartawan untuk memperlihatkan isi rekaman pengambilan gambar saat sedang meliput di kantor polisi itu merupakan tindakan pelecehan. Seharusnya, Kapolres memahami tugas wartawan, tidak membatasi peliputan apalagi sampai wajib memperlihatkan isi pengambilan gambar.
Martahan Sitanggang, salah seorang dari wartawan yang turut ditantang Kapolres saat melakukan peliputan itu menceritakan, kejadian berawal dari wartawan yang sehari - harinya bertugas di kantor polisi itu, melakukan pengambilan liputan pemeriksaan terhadap seorang warga di Mapolres Pematang Siantar. Menurut informasi, pemeriksaan itu karena memotret Kapolres saat menampar seorang pengendara sepeda motor.
“Kami hanya mengecek untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat sedang berada di pelataran parkir Polres, kami didatangi Kapolres. Kami justru diminta untuk memperlihatkan hasil liputan. Dia kemudian marah - marah karena kami tidak bersedia memenuhi keinginannya. Dia malah mengancam mau memindahkan tempat tugas kami ke Papua,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kapolres kemudian mengeluarkan kata-kata kotor yang tidak sepantasnya untuk dilontarkan. Merasa tidak puas juga, Kapolres menantang kalangan wartawan untuk bertinju. Baju seragam yang dipakai dibuka, topi dan tongkat komando pun dilempar begitu saja. Sikap arogansi itu diperlihatkan Kapolres di hadapan khala-yak ramai, baik itu warta- wan, anggota Polri maupun masyarakat.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fathori mengaku menghampiri wartawan karena melakukan pengambilan gambar tanpa ada pemberitahuan maupun izin darinya. [155]
KONTRIBUTOR TRANS TV PENUHI PANGGILAN POLISI
formatnews - Pematang Siantar: KONTRIBUTOR Trans TV Andi Siahaan memenuhi panggilan penyidik Polresta Pematang Siantar, Kamis (7/5), di ruangan Sat Reskrim, terkait laporan yang dilakukan Junaidi Sitanggang, Camat Siantar Timur, Pematang Siantar. Junaidi melaporkan Andi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan pemaksaan. Peristiwa tersebut terjadi menyusul gelombang protes lintas parpol ke Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Siantar Timur beberapa waktu lalu. Saat itu, Andi melakukan liputan di seputaran kantor Camat Siantar Timur. Ketika itu, Andi yang mencoba mengambil gambar, berupaya dihalangi Junaidi. Secara spontan Andi berang dan menyesalkan tindakan camat jebolan STPDN itu yang dinilai menghalangi tugas peliputan.
Merasa tidak senang dengan pernyataan Andi, lantas Junaidi membuat laporan pengaduan ke Polresta Siantar tertanggal 14 April 2009. Sebaliknya, Andi yang juga merasa telah dihalang-halangi dalam menjalankan tugas jurnalis, juga membuat pengaduan ke Polresta Pematang Siantar.
Namun, Polresta Pematang Siantar terlebih dahulu merespon laporan Camat. Dalam proses itu, Andi sudah dua kali dipanggil. Walau sempat tidak menghadiri panggilan pertama, Andi ditemani kuasa hukum dari LBH Pematang Siantar Marlas Hutasoit SH, memenuhi panggilan pihak kepolisian, Kamis (7/5).
Juru periksa Polresta Pematang Siantar Bripka Andy Rinaldi melakukan pemeriksaan terhadap Andi Siahaan sejak pukul 10.00 Wib-11.30 Wib, dengan memberikan tiga belas pertanyaan.
Dddampingi Marlas Hutasoit dan Tigor Munthe dari AJI Medan, Andi mengaku pemeriksaan dilalui dengan baik, meski sempat beredar isu bahwa dirinya akan ditahan berikut kasus yang menimpanya cenderung bermuatan politis.
Tendensius
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, penyidik sempat menunjukkan barang bukti rekaman gambar Andi dan Junaidi yang ketika itu sedang adu mulut.
Namun menurut Andi, potongan gambar itu sangat tendensius, karena hanya menunjukkan potongan kejadian dirinya dan Junaidi bersitegang, sementara rekaman ketika Junaidi mencoba merampas kamera miliknya, tidak ditunjukkan atau disertakan.
“Gambar itu sangat tendensius, karena potongan awal mula saya meliput sampai Junaidi mencoba merampas kamera tidak diperlihatkan. Saya nilai polisi tidak proporsional,” katanya.
Menanggapi itu, Marlas menyebut barang bukti milik polisi kurang tepat hanya menunjukkan potongan gambar yang sifatnya menyudutkan Andi. “Begitupun, kita tetap akan mengikuti proses. Nanti di persidangan kita akan putar secara lengkap kejadian sesungguhnya di lokasi, agar majelis hakim bisa melihat apakah Andi yang salah atau camat tersebut. Jika nanti camat itu memang mengada-ada, kita minta agar camat tersebut ditangkap karena melakukan pembohongan,” tandasnya.
Marlas menyebutkan, usai pemeriksaan terhadap Andi, penyidik belum memberikan informasi lanjutan kasus ini, apakah Andi masih akan diperiksa atau sudah akan diteruskan ke kejaksaan.
“Kita tunggu, karena polisi belum memberi kabar,” sebutnya.
Sementara itu, Marlas dan Tigor menyesalkan lima pasal yakni pasal 335, subsider 316 junto 310 dan atau 168 ayat (3( dan (4) serta pasal 170 KUHpidana yang disangkakan terhadap Andi. Mereka menilai, polisi memberatkan Andi dengan pasal-pasal tersebut.
Seharusnya, kata Tigor, polisi melihat ini dalam proporsi UU Pers, namun karena memang Junaidi melapor dengan sangkaan pidana umum maka kita akan tetap melayani.
"Kita juga tetap mendesak polisi agar segera mungkin memeriksa Junaidi terkait laporan Andi atas pelanggaran UU Pers,” kata Tigor.***
Merasa tidak senang dengan pernyataan Andi, lantas Junaidi membuat laporan pengaduan ke Polresta Siantar tertanggal 14 April 2009. Sebaliknya, Andi yang juga merasa telah dihalang-halangi dalam menjalankan tugas jurnalis, juga membuat pengaduan ke Polresta Pematang Siantar.
Namun, Polresta Pematang Siantar terlebih dahulu merespon laporan Camat. Dalam proses itu, Andi sudah dua kali dipanggil. Walau sempat tidak menghadiri panggilan pertama, Andi ditemani kuasa hukum dari LBH Pematang Siantar Marlas Hutasoit SH, memenuhi panggilan pihak kepolisian, Kamis (7/5).
Juru periksa Polresta Pematang Siantar Bripka Andy Rinaldi melakukan pemeriksaan terhadap Andi Siahaan sejak pukul 10.00 Wib-11.30 Wib, dengan memberikan tiga belas pertanyaan.
Dddampingi Marlas Hutasoit dan Tigor Munthe dari AJI Medan, Andi mengaku pemeriksaan dilalui dengan baik, meski sempat beredar isu bahwa dirinya akan ditahan berikut kasus yang menimpanya cenderung bermuatan politis.
Tendensius
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, penyidik sempat menunjukkan barang bukti rekaman gambar Andi dan Junaidi yang ketika itu sedang adu mulut.
Namun menurut Andi, potongan gambar itu sangat tendensius, karena hanya menunjukkan potongan kejadian dirinya dan Junaidi bersitegang, sementara rekaman ketika Junaidi mencoba merampas kamera miliknya, tidak ditunjukkan atau disertakan.
“Gambar itu sangat tendensius, karena potongan awal mula saya meliput sampai Junaidi mencoba merampas kamera tidak diperlihatkan. Saya nilai polisi tidak proporsional,” katanya.
Menanggapi itu, Marlas menyebut barang bukti milik polisi kurang tepat hanya menunjukkan potongan gambar yang sifatnya menyudutkan Andi. “Begitupun, kita tetap akan mengikuti proses. Nanti di persidangan kita akan putar secara lengkap kejadian sesungguhnya di lokasi, agar majelis hakim bisa melihat apakah Andi yang salah atau camat tersebut. Jika nanti camat itu memang mengada-ada, kita minta agar camat tersebut ditangkap karena melakukan pembohongan,” tandasnya.
Marlas menyebutkan, usai pemeriksaan terhadap Andi, penyidik belum memberikan informasi lanjutan kasus ini, apakah Andi masih akan diperiksa atau sudah akan diteruskan ke kejaksaan.
“Kita tunggu, karena polisi belum memberi kabar,” sebutnya.
Sementara itu, Marlas dan Tigor menyesalkan lima pasal yakni pasal 335, subsider 316 junto 310 dan atau 168 ayat (3( dan (4) serta pasal 170 KUHpidana yang disangkakan terhadap Andi. Mereka menilai, polisi memberatkan Andi dengan pasal-pasal tersebut.
Seharusnya, kata Tigor, polisi melihat ini dalam proporsi UU Pers, namun karena memang Junaidi melapor dengan sangkaan pidana umum maka kita akan tetap melayani.
"Kita juga tetap mendesak polisi agar segera mungkin memeriksa Junaidi terkait laporan Andi atas pelanggaran UU Pers,” kata Tigor.***
KONTRIBUTOR TRANS TV PENUHI PANGGILAN POLISI
formatnews - Pematang Siantar: KONTRIBUTOR Trans TV Andi Siahaan memenuhi panggilan penyidik Polresta Pematang Siantar, Kamis (7/5), di ruangan Sat Reskrim, terkait laporan yang dilakukan Junaidi Sitanggang, Camat Siantar Timur, Pematang Siantar. Junaidi melaporkan Andi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan pemaksaan. Peristiwa tersebut terjadi menyusul gelombang protes lintas parpol ke Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Siantar Timur beberapa waktu lalu. Saat itu, Andi melakukan liputan di seputaran kantor Camat Siantar Timur. Ketika itu, Andi yang mencoba mengambil gambar, berupaya dihalangi Junaidi. Secara spontan Andi berang dan menyesalkan tindakan camat jebolan STPDN itu yang dinilai menghalangi tugas peliputan.
Merasa tidak senang dengan pernyataan Andi, lantas Junaidi membuat laporan pengaduan ke Polresta Siantar tertanggal 14 April 2009. Sebaliknya, Andi yang juga merasa telah dihalang-halangi dalam menjalankan tugas jurnalis, juga membuat pengaduan ke Polresta Pematang Siantar.
Namun, Polresta Pematang Siantar terlebih dahulu merespon laporan Camat. Dalam proses itu, Andi sudah dua kali dipanggil. Walau sempat tidak menghadiri panggilan pertama, Andi ditemani kuasa hukum dari LBH Pematang Siantar Marlas Hutasoit SH, memenuhi panggilan pihak kepolisian, Kamis (7/5).
Juru periksa Polresta Pematang Siantar Bripka Andy Rinaldi melakukan pemeriksaan terhadap Andi Siahaan sejak pukul 10.00 Wib-11.30 Wib, dengan memberikan tiga belas pertanyaan.
Dddampingi Marlas Hutasoit dan Tigor Munthe dari AJI Medan, Andi mengaku pemeriksaan dilalui dengan baik, meski sempat beredar isu bahwa dirinya akan ditahan berikut kasus yang menimpanya cenderung bermuatan politis.
Tendensius
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, penyidik sempat menunjukkan barang bukti rekaman gambar Andi dan Junaidi yang ketika itu sedang adu mulut.
Namun menurut Andi, potongan gambar itu sangat tendensius, karena hanya menunjukkan potongan kejadian dirinya dan Junaidi bersitegang, sementara rekaman ketika Junaidi mencoba merampas kamera miliknya, tidak ditunjukkan atau disertakan.
“Gambar itu sangat tendensius, karena potongan awal mula saya meliput sampai Junaidi mencoba merampas kamera tidak diperlihatkan. Saya nilai polisi tidak proporsional,” katanya.
Menanggapi itu, Marlas menyebut barang bukti milik polisi kurang tepat hanya menunjukkan potongan gambar yang sifatnya menyudutkan Andi. “Begitupun, kita tetap akan mengikuti proses. Nanti di persidangan kita akan putar secara lengkap kejadian sesungguhnya di lokasi, agar majelis hakim bisa melihat apakah Andi yang salah atau camat tersebut. Jika nanti camat itu memang mengada-ada, kita minta agar camat tersebut ditangkap karena melakukan pembohongan,” tandasnya.
Marlas menyebutkan, usai pemeriksaan terhadap Andi, penyidik belum memberikan informasi lanjutan kasus ini, apakah Andi masih akan diperiksa atau sudah akan diteruskan ke kejaksaan.
“Kita tunggu, karena polisi belum memberi kabar,” sebutnya.
Sementara itu, Marlas dan Tigor menyesalkan lima pasal yakni pasal 335, subsider 316 junto 310 dan atau 168 ayat (3( dan (4) serta pasal 170 KUHpidana yang disangkakan terhadap Andi. Mereka menilai, polisi memberatkan Andi dengan pasal-pasal tersebut.
Seharusnya, kata Tigor, polisi melihat ini dalam proporsi UU Pers, namun karena memang Junaidi melapor dengan sangkaan pidana umum maka kita akan tetap melayani.
"Kita juga tetap mendesak polisi agar segera mungkin memeriksa Junaidi terkait laporan Andi atas pelanggaran UU Pers,” kata Tigor.***
Merasa tidak senang dengan pernyataan Andi, lantas Junaidi membuat laporan pengaduan ke Polresta Siantar tertanggal 14 April 2009. Sebaliknya, Andi yang juga merasa telah dihalang-halangi dalam menjalankan tugas jurnalis, juga membuat pengaduan ke Polresta Pematang Siantar.
Namun, Polresta Pematang Siantar terlebih dahulu merespon laporan Camat. Dalam proses itu, Andi sudah dua kali dipanggil. Walau sempat tidak menghadiri panggilan pertama, Andi ditemani kuasa hukum dari LBH Pematang Siantar Marlas Hutasoit SH, memenuhi panggilan pihak kepolisian, Kamis (7/5).
Juru periksa Polresta Pematang Siantar Bripka Andy Rinaldi melakukan pemeriksaan terhadap Andi Siahaan sejak pukul 10.00 Wib-11.30 Wib, dengan memberikan tiga belas pertanyaan.
Dddampingi Marlas Hutasoit dan Tigor Munthe dari AJI Medan, Andi mengaku pemeriksaan dilalui dengan baik, meski sempat beredar isu bahwa dirinya akan ditahan berikut kasus yang menimpanya cenderung bermuatan politis.
Tendensius
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, penyidik sempat menunjukkan barang bukti rekaman gambar Andi dan Junaidi yang ketika itu sedang adu mulut.
Namun menurut Andi, potongan gambar itu sangat tendensius, karena hanya menunjukkan potongan kejadian dirinya dan Junaidi bersitegang, sementara rekaman ketika Junaidi mencoba merampas kamera miliknya, tidak ditunjukkan atau disertakan.
“Gambar itu sangat tendensius, karena potongan awal mula saya meliput sampai Junaidi mencoba merampas kamera tidak diperlihatkan. Saya nilai polisi tidak proporsional,” katanya.
Menanggapi itu, Marlas menyebut barang bukti milik polisi kurang tepat hanya menunjukkan potongan gambar yang sifatnya menyudutkan Andi. “Begitupun, kita tetap akan mengikuti proses. Nanti di persidangan kita akan putar secara lengkap kejadian sesungguhnya di lokasi, agar majelis hakim bisa melihat apakah Andi yang salah atau camat tersebut. Jika nanti camat itu memang mengada-ada, kita minta agar camat tersebut ditangkap karena melakukan pembohongan,” tandasnya.
Marlas menyebutkan, usai pemeriksaan terhadap Andi, penyidik belum memberikan informasi lanjutan kasus ini, apakah Andi masih akan diperiksa atau sudah akan diteruskan ke kejaksaan.
“Kita tunggu, karena polisi belum memberi kabar,” sebutnya.
Sementara itu, Marlas dan Tigor menyesalkan lima pasal yakni pasal 335, subsider 316 junto 310 dan atau 168 ayat (3( dan (4) serta pasal 170 KUHpidana yang disangkakan terhadap Andi. Mereka menilai, polisi memberatkan Andi dengan pasal-pasal tersebut.
Seharusnya, kata Tigor, polisi melihat ini dalam proporsi UU Pers, namun karena memang Junaidi melapor dengan sangkaan pidana umum maka kita akan tetap melayani.
"Kita juga tetap mendesak polisi agar segera mungkin memeriksa Junaidi terkait laporan Andi atas pelanggaran UU Pers,” kata Tigor.***
AJI Siantar Fasilitasi Debat Calon, Uji Kemampuan Calon Wali Kota
PEMATANGSIANTAR(EKSPOSnews): Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pematangsiantar akan melaksanakan debat calon wali kota dan wakil wali kota, Sabtu (8/5), bertempat di Siantar Hotel. Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar Tigor Munthe mengatakan, konstelasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemulikada) diseluruh Indonesia sudah ditabuh dengan berbagai hiruk pikuk, termasuk di Kota Pematangsiantar.
Dimana, semua stekholder seperti penyelenggara (KPU dan Panwaslu), Polri, Pemkab/Pemko, Pemprov, DPRD, Partai Politik, dan berbagai elemen masyarakat melakukan serangkaian kegiatan sesuai dengan perannya masing-masing. Ini bertujuan melahirkan pemimpin daerah yang akan duduk lima tahun kedepan membangun dan memajukaan daerah masing-masing sesuai dengan potensi yang ada.
Menurutnya, menyikpai hal itu, AJI Persiapan Kota Pematangsiantar memandang perlu melakukan sebuah terobosan guna memecahkan kebuntuan rakyat dalam menentukan para calon pemimpinnya.
“Terobosan itu sebenarnya amat sederhana, namun kerap diabaiakan oleh semua pihak, yakni menguji kemampuan, kapasitas, wawasan, komitmen dan muatan para calon yang sudah disuguhkan parpol dan penyelenggara. Makanya AJI menyelenggarakan salah satu pola seperti debat kandidat,” ujarnya Minggu (2/5).
Tigor menambahkan, kegiatan ini bertujuan dimana para kandidat diperhadapkan pada publik, sehingga tahu siapa para calon tersebut. Menurutnya, konsep ini diyakini mampu memberikan akses luas dan lebar bagi publik dalam rangka menilai para calon.
“Melalui debat kandidat ini, yang nantinya bisa menjadi rekomendasi bagi semua pihak siapa sesungguhnya calon pemimpin eksekutif Pematangsiantar periode 2010-2015. Tujuan debat kandidat ini agar para calon bisa lebih komprehensif dan holistik terkait visi dan misi, serta programnya dalam lima tahun kedepan membangun Kota Pematangsiantar,” sebutnya.
Selain itu, para calon juga bisa mendapatkan gambaran apa yang dibutuhkan masyarakat, sehingga modal awal dalam konteks pemenangan dan memajukan Pematangsiantar lima tahun kedepan.
Kegiatan debat ini dihadiri para undangan dari penyelenggara, Pemko, DPRD, LSM, pers, parpol, dan elemen masyarakat lainnya.
Tigor juga menegaskan, pada prinsipnya, debat ini bukan untuk ‘menelanjangi’ ataupun menyerang calon-calon tertentu. Namun memberikan pemahaman pada publik mengenai siapa calon pemimpin yang dinilai ideal dan mempunyai konsep nyata dalam membangun Kota Pematangsiantar ke depan.(jansen)
Dimana, semua stekholder seperti penyelenggara (KPU dan Panwaslu), Polri, Pemkab/Pemko, Pemprov, DPRD, Partai Politik, dan berbagai elemen masyarakat melakukan serangkaian kegiatan sesuai dengan perannya masing-masing. Ini bertujuan melahirkan pemimpin daerah yang akan duduk lima tahun kedepan membangun dan memajukaan daerah masing-masing sesuai dengan potensi yang ada.
Menurutnya, menyikpai hal itu, AJI Persiapan Kota Pematangsiantar memandang perlu melakukan sebuah terobosan guna memecahkan kebuntuan rakyat dalam menentukan para calon pemimpinnya.
“Terobosan itu sebenarnya amat sederhana, namun kerap diabaiakan oleh semua pihak, yakni menguji kemampuan, kapasitas, wawasan, komitmen dan muatan para calon yang sudah disuguhkan parpol dan penyelenggara. Makanya AJI menyelenggarakan salah satu pola seperti debat kandidat,” ujarnya Minggu (2/5).
Tigor menambahkan, kegiatan ini bertujuan dimana para kandidat diperhadapkan pada publik, sehingga tahu siapa para calon tersebut. Menurutnya, konsep ini diyakini mampu memberikan akses luas dan lebar bagi publik dalam rangka menilai para calon.
“Melalui debat kandidat ini, yang nantinya bisa menjadi rekomendasi bagi semua pihak siapa sesungguhnya calon pemimpin eksekutif Pematangsiantar periode 2010-2015. Tujuan debat kandidat ini agar para calon bisa lebih komprehensif dan holistik terkait visi dan misi, serta programnya dalam lima tahun kedepan membangun Kota Pematangsiantar,” sebutnya.
Selain itu, para calon juga bisa mendapatkan gambaran apa yang dibutuhkan masyarakat, sehingga modal awal dalam konteks pemenangan dan memajukan Pematangsiantar lima tahun kedepan.
Kegiatan debat ini dihadiri para undangan dari penyelenggara, Pemko, DPRD, LSM, pers, parpol, dan elemen masyarakat lainnya.
Tigor juga menegaskan, pada prinsipnya, debat ini bukan untuk ‘menelanjangi’ ataupun menyerang calon-calon tertentu. Namun memberikan pemahaman pada publik mengenai siapa calon pemimpin yang dinilai ideal dan mempunyai konsep nyata dalam membangun Kota Pematangsiantar ke depan.(jansen)
AJI Siantar Audiensi ke METRO SIANTAR
Rabu, 21 April 2010
Kerja Sama Sukseskan Debat Cawalkot
SIANTAR-METRO; AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Persiapan Siantar dalam waktu dekat akan mengadakan, debat calon Wali Kota Pematangsiantar periode 2010-2015. Untuk itu, AJI Persiapan Siantar melakukan kerja sama ke sejumlah instansi termasuk Harian METRO SIANTAR.
Senin (19/4) kemarin, pengurus dan anggota AJI, melakukan audiensi ke kantor redaksi harian METRO SIANTAR di Jalan Sangnawaluh, Komplek Megaland. Tujuannya, guna menjalin kerja sama mensukseskan acara debat calon, yang rencananya digelar 9 Mei 2010 mendatang di Convention Hall Siantar Hotel.
Pertemuan itu dihadiri Pimpinan Perusahaan METRO SIANTAR, Darwin Purba, Pimpinan Redaksi Dame Ambarita dan Wapimred METRO SIANTAR, Eva Wahyuni. Sementara dari Aji sendiri, ada Ketua AJI Tigor Munthe, Ketua Panitia Kegiatan Jansen Siahaan serta kru redaksi harian METRO SIANTAR dan anggota AJI lainnya.
Pertemuan itu menghasilkan, sebuah kerja sama kedua belah pihak guna mensukseskan acara debat calon tersebut.
"Pada prinsipnya METRO SIANTAR siap bekerja sama untuk mensukseskan acara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti debat calon Wali Kota Siantar periode 2010-2015 yang diselenggarakan AJI Persiapan Siantar. Kita siap bekerja sama dengan panitia guna kesuksesan acara debat itu," ujar Pimred METRO Grup, Dame Ambarita.
Ia mengharapkan, agar panitia pelaksana kegiatan dapat mengemas acara supaya berjalan baik. Sehingga nantinya, tujuan kegiatan dapat dirasakan dan usai kegiatan masyarakat sudah lebih memahami dan mengenal lebih dekat 10 calon pemimpin yang akan dipilih dalam pemilukada 9 Juni mendatang.
Sementara, Ketua AJI Persiapan Siantar, Tigor Munthe mengatakan, pihaknya selaku panitia pelaksana kegiatan, mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak untuk mensukseskan acara debat calon itu. Nantinya, setiap calon wali kota diberikan kebebasan memaparkan visi dan misi mereka masing-masing guna membawa Siantar ke arah yang lebih baik.
Acara debat yang diselenggarakan AJI Persiapan Siantar ini tidak untuk memojokkan salah satu pasangan calon. "Namun lebih untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, bagaimana memilih pemimpin 5 tahun ke depan dengan menilai dan mempertimbangkan konsep-konsep pemikiran memajukan Siantar," katanya.
Ia juga mengharapkan, seluruh pasangan calon wali kota dan masyarakat dapat menyaksikan acara bersimbol "No Hate Debat" yang disiapkan para jurnalis-jurnalis di Siantar itu. (dya)
Kerja Sama Sukseskan Debat Cawalkot
SIANTAR-METRO; AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Persiapan Siantar dalam waktu dekat akan mengadakan, debat calon Wali Kota Pematangsiantar periode 2010-2015. Untuk itu, AJI Persiapan Siantar melakukan kerja sama ke sejumlah instansi termasuk Harian METRO SIANTAR.
Senin (19/4) kemarin, pengurus dan anggota AJI, melakukan audiensi ke kantor redaksi harian METRO SIANTAR di Jalan Sangnawaluh, Komplek Megaland. Tujuannya, guna menjalin kerja sama mensukseskan acara debat calon, yang rencananya digelar 9 Mei 2010 mendatang di Convention Hall Siantar Hotel.
Pertemuan itu dihadiri Pimpinan Perusahaan METRO SIANTAR, Darwin Purba, Pimpinan Redaksi Dame Ambarita dan Wapimred METRO SIANTAR, Eva Wahyuni. Sementara dari Aji sendiri, ada Ketua AJI Tigor Munthe, Ketua Panitia Kegiatan Jansen Siahaan serta kru redaksi harian METRO SIANTAR dan anggota AJI lainnya.
Pertemuan itu menghasilkan, sebuah kerja sama kedua belah pihak guna mensukseskan acara debat calon tersebut.
"Pada prinsipnya METRO SIANTAR siap bekerja sama untuk mensukseskan acara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti debat calon Wali Kota Siantar periode 2010-2015 yang diselenggarakan AJI Persiapan Siantar. Kita siap bekerja sama dengan panitia guna kesuksesan acara debat itu," ujar Pimred METRO Grup, Dame Ambarita.
Ia mengharapkan, agar panitia pelaksana kegiatan dapat mengemas acara supaya berjalan baik. Sehingga nantinya, tujuan kegiatan dapat dirasakan dan usai kegiatan masyarakat sudah lebih memahami dan mengenal lebih dekat 10 calon pemimpin yang akan dipilih dalam pemilukada 9 Juni mendatang.
Sementara, Ketua AJI Persiapan Siantar, Tigor Munthe mengatakan, pihaknya selaku panitia pelaksana kegiatan, mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak untuk mensukseskan acara debat calon itu. Nantinya, setiap calon wali kota diberikan kebebasan memaparkan visi dan misi mereka masing-masing guna membawa Siantar ke arah yang lebih baik.
Acara debat yang diselenggarakan AJI Persiapan Siantar ini tidak untuk memojokkan salah satu pasangan calon. "Namun lebih untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, bagaimana memilih pemimpin 5 tahun ke depan dengan menilai dan mempertimbangkan konsep-konsep pemikiran memajukan Siantar," katanya.
Ia juga mengharapkan, seluruh pasangan calon wali kota dan masyarakat dapat menyaksikan acara bersimbol "No Hate Debat" yang disiapkan para jurnalis-jurnalis di Siantar itu. (dya)
20 Maret 2010
Demo Wartawan Siantar Bebaskan Samsudin Harahap
*Wartawan Metro TV Diancam
Medan Bisnis-Siantar
Puluhan wartawan media cetak dan elektronik yang berasal dari berbagai daerah,
menggelar aksi menuntut pembebasan wartawan Harian Medan Bisnis, Samsudin Harahap, yang ditahan Polresta Siantar beberapa waktu lalu. Dalam setiap orasinya, para perwakilan wartawan yang tergabung dalam Front Pembebasan Wartawan (FPW) menyerukan Bebaskan Udin Siantar (Samsudin Harahap) !!!!
Aksi dilakukan di Kantor Walikota Siantar. Orasi dilakukan secara bergantian
oleh beberapa perwakilan wartawan diantaranya Andy Siahaan (Trans TV), Tigor Munthe (CAS FM), Bantors Sihombing (Sumatera Timur). FPW menilai penahanan Samsudin Harahap semenjak 22 Maret lalu merupakan praktik pembungkaman terhadap pers. ”Samsudin merupakan korban tindakan aparat yang ingin mengekang kebebasan pers,” seru Bantors Sihombing saat aksi di halaman Kantor Walikota Siantar,
Kamis Siang (13/4).
Selanjutnya, iringan wartawan yang menggelar aksi dengan membawa spanduk dan
poster itu dengan berjalan kaki menuju rumah dinas walikota di Jl MH Sitorus, Siantar.
Saat berjalan kaki menyusuri beberapa jalan protokol, tampak simpatik ditunjukkan warga yang melintas yakni sejenak memberhentikan kenderaannya lalu menerima selebaran berisi berita himbauan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang dibagikan para wartawan. Meski ada kegiatan pembagian selebaran itu tak serta merta mengganggu ketertiban lalu lintas, sehingga membuat petugas keamanan yang mengikuti aksi
bisa menjalankan tugas dengan nyaman.
Sesampai di halaman rumah dinas walikota Siantar, tepat di sekitar pemukulan
wartawan Medan Bisnis, Samsudin Harahap, orasi kembali dilakukan. Tampak penjagaan ketat di seputaran rumah dinas walikota di lakukan puluhan petugas dari Satpol PP Pemko Siantar dan juga dari kepolisian.
Perwakilan wartawan, Bantors Sihombing menjelaskan bahwa kejadian pemukulan
Terhadap Samsudin Harahap disaksikan oleh tiga wartawan yakni Fandho Girsang (Pena
Rakyat), Pandapotan Siallagan (Pos Metro) dan Leo Sihotang (Pos Metro). ”Anehnya, saat pemeriksaan di kepolisian, ketiga saksi rekan wartawan itu tidak pernah diperiksa, meski mereka menyatakan bersedia diperiksa,” ujarnya.
Fandho Girsang yang ikut dalam barisan demonstrasi mengungkapkan peristiwa yang
dilihatnya. Fandho mengungkapkan bahwa Samsudin Harahap lah yang dipukul oknum TNI terlebih dahulu. ”Namun sayang justru Samsudin yang diadukan melakukan penganiayaan terhadap oknum TNI yang disipilkan tersebut,” katanya sembari menunjukkan posisi tepat arena pemukulan.
Selanjutnya, para peserta aksi menaburkan bunga di tempat yang ditunjukkan
Fandho. Anehnya, salah seorang oknum , Ladong Simanjuntak, yang saat aksi sudah berada di pagar masuk rumah dinas walikota menyapu setiap bunga yang ditabur. Tak jelas alasan oknum itu membersihkan setiap tebaran bunga.
Aksi menabur bunga ini dipotret para wartawan. Namun kegiatan ini berusaha
dihalau Ladong Simanjuntak yang diduga suruhan walikota seperti dialami Darma Setiawan, kontributor Metro TV Siantar. Menurut Darma, Ladong sempat mengancamnya. ” Awas kau ambil gambarku ya,” ungkap Darma menirukan. Upaya ini diduga untuk memancing wartawan untuk melakukan kekerasan namun
tidak digubris wartawan yang berdemontrasi.
Selain melakukan aksi ke rumah dinas walikota, para wartawan menuju Kantor
Kejari Siantar menjenguk Samsudin Harahap yang ditahan di sana. Kemarin, berkas Samsudin memang sudah dilimpahkan Polresta Siantar ke Kejari Siantar dengan status tahanan jaksa di LP Siantar.
Sebelumnya, Samsudin ditahan Mapolresta Siantar atas pengaduan Edi Damanik,
petugas keamanan di rumah dinas walikota. Edi mengadukan Samsudin telah menganiaya dirinya pada Kamis 23 Maret 2006 lalu.###
Medan Bisnis-Siantar
Puluhan wartawan media cetak dan elektronik yang berasal dari berbagai daerah,
menggelar aksi menuntut pembebasan wartawan Harian Medan Bisnis, Samsudin Harahap, yang ditahan Polresta Siantar beberapa waktu lalu. Dalam setiap orasinya, para perwakilan wartawan yang tergabung dalam Front Pembebasan Wartawan (FPW) menyerukan Bebaskan Udin Siantar (Samsudin Harahap) !!!!
Aksi dilakukan di Kantor Walikota Siantar. Orasi dilakukan secara bergantian
oleh beberapa perwakilan wartawan diantaranya Andy Siahaan (Trans TV), Tigor Munthe (CAS FM), Bantors Sihombing (Sumatera Timur). FPW menilai penahanan Samsudin Harahap semenjak 22 Maret lalu merupakan praktik pembungkaman terhadap pers. ”Samsudin merupakan korban tindakan aparat yang ingin mengekang kebebasan pers,” seru Bantors Sihombing saat aksi di halaman Kantor Walikota Siantar,
Kamis Siang (13/4).
Selanjutnya, iringan wartawan yang menggelar aksi dengan membawa spanduk dan
poster itu dengan berjalan kaki menuju rumah dinas walikota di Jl MH Sitorus, Siantar.
Saat berjalan kaki menyusuri beberapa jalan protokol, tampak simpatik ditunjukkan warga yang melintas yakni sejenak memberhentikan kenderaannya lalu menerima selebaran berisi berita himbauan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang dibagikan para wartawan. Meski ada kegiatan pembagian selebaran itu tak serta merta mengganggu ketertiban lalu lintas, sehingga membuat petugas keamanan yang mengikuti aksi
bisa menjalankan tugas dengan nyaman.
Sesampai di halaman rumah dinas walikota Siantar, tepat di sekitar pemukulan
wartawan Medan Bisnis, Samsudin Harahap, orasi kembali dilakukan. Tampak penjagaan ketat di seputaran rumah dinas walikota di lakukan puluhan petugas dari Satpol PP Pemko Siantar dan juga dari kepolisian.
Perwakilan wartawan, Bantors Sihombing menjelaskan bahwa kejadian pemukulan
Terhadap Samsudin Harahap disaksikan oleh tiga wartawan yakni Fandho Girsang (Pena
Rakyat), Pandapotan Siallagan (Pos Metro) dan Leo Sihotang (Pos Metro). ”Anehnya, saat pemeriksaan di kepolisian, ketiga saksi rekan wartawan itu tidak pernah diperiksa, meski mereka menyatakan bersedia diperiksa,” ujarnya.
Fandho Girsang yang ikut dalam barisan demonstrasi mengungkapkan peristiwa yang
dilihatnya. Fandho mengungkapkan bahwa Samsudin Harahap lah yang dipukul oknum TNI terlebih dahulu. ”Namun sayang justru Samsudin yang diadukan melakukan penganiayaan terhadap oknum TNI yang disipilkan tersebut,” katanya sembari menunjukkan posisi tepat arena pemukulan.
Selanjutnya, para peserta aksi menaburkan bunga di tempat yang ditunjukkan
Fandho. Anehnya, salah seorang oknum , Ladong Simanjuntak, yang saat aksi sudah berada di pagar masuk rumah dinas walikota menyapu setiap bunga yang ditabur. Tak jelas alasan oknum itu membersihkan setiap tebaran bunga.
Aksi menabur bunga ini dipotret para wartawan. Namun kegiatan ini berusaha
dihalau Ladong Simanjuntak yang diduga suruhan walikota seperti dialami Darma Setiawan, kontributor Metro TV Siantar. Menurut Darma, Ladong sempat mengancamnya. ” Awas kau ambil gambarku ya,” ungkap Darma menirukan. Upaya ini diduga untuk memancing wartawan untuk melakukan kekerasan namun
tidak digubris wartawan yang berdemontrasi.
Selain melakukan aksi ke rumah dinas walikota, para wartawan menuju Kantor
Kejari Siantar menjenguk Samsudin Harahap yang ditahan di sana. Kemarin, berkas Samsudin memang sudah dilimpahkan Polresta Siantar ke Kejari Siantar dengan status tahanan jaksa di LP Siantar.
Sebelumnya, Samsudin ditahan Mapolresta Siantar atas pengaduan Edi Damanik,
petugas keamanan di rumah dinas walikota. Edi mengadukan Samsudin telah menganiaya dirinya pada Kamis 23 Maret 2006 lalu.###
Preman Serang Kantor Harian Siantar 24 Jam
Nama Ir RE Siahaan Disebut-sebut
Kekerasan terhadap pers semakin mengkhawatirkan di Kota Pematangsiantar. Setelah sejumlah pengaduan “kekerasan” terhadap pers di adukan ke polisi, Selasa (26/5), kantor surat kabar harian Siantar 24 Jam diserang segerombolan preman. Nama Ir RE Siahaan-pun disebut sebut.
Malam sekitar pukul 19.55 WIB, BS mendatangi kantor harian Siantar 24 Jam di Jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Kehadiran BS, bukan untuk berbuat baik, melainkan mengintervensi kinerja kru harian Siantar 24 Jam.
BS merasa tidak senang dengan pemberitaan media lokal tersebut, karena selalu menyoroti kinerja Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat. Selanjutnya BS-pun sempat mempertanyakan hal yang membuat jurnalis di Siantar 24 Jam selalu mengkritisi Ir RE Siahaan.
Oleh Fandho Girsang, saat itu menjawab kalau wartawan Siantar 24 Jam selalu bekerja sesuai fakta yang ada dilapangan. Bukan karena unsur intervensi atau pesanan dari pihak pihak tertentu, seperti yang dituduhkan BS kepada Siantar 24 Jam. Selanjutnya, BS beradu argumentasi dengan Rencana Siregar, selaku kepala sirkulasi di Siantar 24 Jam.
Mendengar jawaban Rencana Siregar, BS merasa keberatan dan menghubungi teman temannya melalui ponselnya. Seketika, segerombolan massa panggilan BS-pun tiba di Jalan Sriwijaya dengan wajahnya yang sangar.
Melihat segerombolan temannya sudah berada di lokasi, BS-pun semakin arogan melakukan intervensi terhadap sejumlah kru Siantar 24 Jam, yang malam itu sedang mengurusi pemberitaan untuk hari ini. Karena merasa intervensinya tidak berhasil, BS-pun marah dan sempat memukul meja yang ada di kantor itu. Bahkan aksi saling kejar dengan Rencana Siregar-pun sempat terjadi.
Bahkan, sejumlah wartawan yang ada dikantor tersebut saat itu, tidak luput dari ancaman BS dan rekan premannya yang lain. Ditengah rasa takut sejumlah wartawan Siantar 24 Jam, membuat rasa takut semakin menghantui mereka. Saat itu BS mengancam akan membunuh wartawan Siantar 24 Jam. Hal itu mebuat dua wartawati yang ada menjadi trauma.
Tidak berapa lama kemudian, warga sekitar Jalan Sriwijaya-pun mengetahui ada keributan di kantor Siantar 24 Jam. Kehadiran warga itu, ternyata membuat ciut nyali segerombolan preman yang sedang menyerang itu. Preman preman itupun kabur meninggalkan kantor Siantar 24 Jam. Meski telah pergi, tetap saja aksi yang dilakukan BS dan sekitar 10 orang rekannya itu, membuat kebebasan pers di Kota Pematangsiantar menjadi sangat terancam.
Aksi menyerang kantor media itu, mendapat kecaman dan kutukan dari Tigor Munthe kordinator AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Persiapan Kota Pematangsiantar. Tigor meminta Polresta menangkap seluruh pelaku penyerangan kantor Siantar 24 Jam. Sebab, kekerasan pers bukan delik aduan, yang harus diadukan terlebih dahulu.
Kemudian, Tigor juga menduga, keberanian preman menyerang pers, tidak terlepas dari sikap kepolisian yang terkesan tidak tegas terhadap tersangka kekerasan pers. Dari sekian tersangka yang diadukan ke Polresta Pematangsiantar, sampai saat ini masih bebas berkeliaran.(Edwin Garingging)
Kekerasan terhadap pers semakin mengkhawatirkan di Kota Pematangsiantar. Setelah sejumlah pengaduan “kekerasan” terhadap pers di adukan ke polisi, Selasa (26/5), kantor surat kabar harian Siantar 24 Jam diserang segerombolan preman. Nama Ir RE Siahaan-pun disebut sebut.
Malam sekitar pukul 19.55 WIB, BS mendatangi kantor harian Siantar 24 Jam di Jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Kehadiran BS, bukan untuk berbuat baik, melainkan mengintervensi kinerja kru harian Siantar 24 Jam.
BS merasa tidak senang dengan pemberitaan media lokal tersebut, karena selalu menyoroti kinerja Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat. Selanjutnya BS-pun sempat mempertanyakan hal yang membuat jurnalis di Siantar 24 Jam selalu mengkritisi Ir RE Siahaan.
Oleh Fandho Girsang, saat itu menjawab kalau wartawan Siantar 24 Jam selalu bekerja sesuai fakta yang ada dilapangan. Bukan karena unsur intervensi atau pesanan dari pihak pihak tertentu, seperti yang dituduhkan BS kepada Siantar 24 Jam. Selanjutnya, BS beradu argumentasi dengan Rencana Siregar, selaku kepala sirkulasi di Siantar 24 Jam.
Mendengar jawaban Rencana Siregar, BS merasa keberatan dan menghubungi teman temannya melalui ponselnya. Seketika, segerombolan massa panggilan BS-pun tiba di Jalan Sriwijaya dengan wajahnya yang sangar.
Melihat segerombolan temannya sudah berada di lokasi, BS-pun semakin arogan melakukan intervensi terhadap sejumlah kru Siantar 24 Jam, yang malam itu sedang mengurusi pemberitaan untuk hari ini. Karena merasa intervensinya tidak berhasil, BS-pun marah dan sempat memukul meja yang ada di kantor itu. Bahkan aksi saling kejar dengan Rencana Siregar-pun sempat terjadi.
Bahkan, sejumlah wartawan yang ada dikantor tersebut saat itu, tidak luput dari ancaman BS dan rekan premannya yang lain. Ditengah rasa takut sejumlah wartawan Siantar 24 Jam, membuat rasa takut semakin menghantui mereka. Saat itu BS mengancam akan membunuh wartawan Siantar 24 Jam. Hal itu mebuat dua wartawati yang ada menjadi trauma.
Tidak berapa lama kemudian, warga sekitar Jalan Sriwijaya-pun mengetahui ada keributan di kantor Siantar 24 Jam. Kehadiran warga itu, ternyata membuat ciut nyali segerombolan preman yang sedang menyerang itu. Preman preman itupun kabur meninggalkan kantor Siantar 24 Jam. Meski telah pergi, tetap saja aksi yang dilakukan BS dan sekitar 10 orang rekannya itu, membuat kebebasan pers di Kota Pematangsiantar menjadi sangat terancam.
Aksi menyerang kantor media itu, mendapat kecaman dan kutukan dari Tigor Munthe kordinator AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Persiapan Kota Pematangsiantar. Tigor meminta Polresta menangkap seluruh pelaku penyerangan kantor Siantar 24 Jam. Sebab, kekerasan pers bukan delik aduan, yang harus diadukan terlebih dahulu.
Kemudian, Tigor juga menduga, keberanian preman menyerang pers, tidak terlepas dari sikap kepolisian yang terkesan tidak tegas terhadap tersangka kekerasan pers. Dari sekian tersangka yang diadukan ke Polresta Pematangsiantar, sampai saat ini masih bebas berkeliaran.(Edwin Garingging)
Wartawan Dianiaya Satpol PP Sergai, PN Tebing Tinggi Didemo
Aksi demo wartawan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
TEBING TINGGI (EKSPOSnews) : Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Solidaritas Wartawan (Forsowan) Sumut, Rabu (24/2) menggelar aksi damai ke Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi.
Aksi ini sebagai bentuk solidaritas atas kasus diadukannya Wartawan Medan Bisnis, yang bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) karena melakukan pengeoyokan terhadap 10 orang anggota Satuan Polisi Pamong Prjaa (Satpol) PP Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi ini diikuti perwakilan wartawan dari Medan, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, karena sesuai jadwal direncanakan Rabu (24/2) agenda vonis di PN Tebing Tinggi.
Selain itu, hadir juga Pemred Medan Bisnis, Bersihar Lubis, Ketua AJI Medan, Rika Yoez, Ketua AJI Persiapan Siantar, Tigor Munthe, dan Ketua Perswakop Siantar, Samsudin Harahap. Kedatangan kuli tinta ini dengan membawa spanduk dan poster ke kantor PN Tebing Tinggi yang terletak di Jalan Merdeka nomor 2, dan dijaga puluhan polisi dari Polresta setempat lengkap dengan alat pemukul berupa tongkat.
Kordinator Lapangan (Korlap), Hendrik Hutabarat dalam orasinya mengatakan, budaya kolonial dan kesewenang-wenangan masih terjadi, meskipun Indonesia merdeka 65 tahun yang lalu. Bahkan, yang menjadi korban penganiayaan wartawan yang dalam aktivitasnya di lapangan dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut dia, awalnya Jhonny hendak wawancara dengan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (PPKA) Serdang Bedagai, Agus Tripiyono di ruang kerjanya, tanggal 3 Agustus 2009. Namun, sebelum masuk, minta ijin ke Sekretaris Kadis dan dipersilahkan masuk ke dalam.
Saat akan masuk, Jhonny justru dihalangi oknum Satpol PP, Khairi dengan cara menarik tas ranselnya Akibatnya keduanya adu mulut dan Kadis PPKA keluar dari ruanganya dan meminta Jhonny masuk. Saat Jhonny selesai dan keluar dari ruangan Agus langsung dikeroyok Khairi dan anggota Satpol PP lainnya disaksikan Agus.
“Tindakan main hakim ini diduga digerakkan oleh pihak yang tidak senang terhadap tulisan Jhony yang mengkritisi sesuai UU Pers. Forsowan mengutuk kejadian ini, apalagi terjadi digedung pemerintah, namun bukan oknum Satpol PP yang dikenakan tindakan, justru Jhonny diadukan kepolisi dan dituntut empat bulan penjara,” ujarnya saat membacakan pernyataan sikap Forsowan Sumut.
Hendrik mengatakan, Forsowan menolak bentuk kriminalisasi terhadap pers dan membebaskan Jhony dari segala tuntutan di pengadilan, termasuk meminta aparat penegak hukum menghukum pelaku penganiayaan wartawan. Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai bertanggung jawab secara moral atas tindakan pengeyokan aparatnya terhadap Jhonny.
“Sepertinya ada diskriminasi, karena pengaduan Jhonny belum ada ditindaklanjuti, justru dilaporkan karena mengeroyok 10 orang anggota Satpol PP dan jelas ini tidak mungkin,” paparnya.
Hal senada disampaikan Samsudin Harahap perwakilan wartawan dari Pematangsiantar, karena menilai tidak masuk akal satu orang wartawan mengeroyok 10 anggota Satpol PP. Menurutnya, ini bentuk ketidak adilan terhadap pers, dan menegaskan wartawan bukan momok yang harus ditakuti. Sedangkan Jhonny mengaku pengaduan atas dirinya berkaitan dan secara substansi seperti jebakan.
“Saya tidak ada memukul, justru dikeroyok Satpol PP dan malah diadukan karena ada kesaksian dari Pemkab Serdang Bedagai," ujar pria bertubuh pendek ini.
Anehnya, meskipun aksi para wartawan ini berlangsung sampai selesai tidak satupun tampak wartawan dari Pemkab Serdang Bedagai ikut bergabung. Sebagai catatan, saat diadukan ke PN Tebing Tinggi, Jhonny dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan, sedangkan dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyinggung UU Pers. (jansen)
TEBING TINGGI (EKSPOSnews) : Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Solidaritas Wartawan (Forsowan) Sumut, Rabu (24/2) menggelar aksi damai ke Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi.
Aksi ini sebagai bentuk solidaritas atas kasus diadukannya Wartawan Medan Bisnis, yang bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) karena melakukan pengeoyokan terhadap 10 orang anggota Satuan Polisi Pamong Prjaa (Satpol) PP Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi ini diikuti perwakilan wartawan dari Medan, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, karena sesuai jadwal direncanakan Rabu (24/2) agenda vonis di PN Tebing Tinggi.
Selain itu, hadir juga Pemred Medan Bisnis, Bersihar Lubis, Ketua AJI Medan, Rika Yoez, Ketua AJI Persiapan Siantar, Tigor Munthe, dan Ketua Perswakop Siantar, Samsudin Harahap. Kedatangan kuli tinta ini dengan membawa spanduk dan poster ke kantor PN Tebing Tinggi yang terletak di Jalan Merdeka nomor 2, dan dijaga puluhan polisi dari Polresta setempat lengkap dengan alat pemukul berupa tongkat.
Kordinator Lapangan (Korlap), Hendrik Hutabarat dalam orasinya mengatakan, budaya kolonial dan kesewenang-wenangan masih terjadi, meskipun Indonesia merdeka 65 tahun yang lalu. Bahkan, yang menjadi korban penganiayaan wartawan yang dalam aktivitasnya di lapangan dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut dia, awalnya Jhonny hendak wawancara dengan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (PPKA) Serdang Bedagai, Agus Tripiyono di ruang kerjanya, tanggal 3 Agustus 2009. Namun, sebelum masuk, minta ijin ke Sekretaris Kadis dan dipersilahkan masuk ke dalam.
Saat akan masuk, Jhonny justru dihalangi oknum Satpol PP, Khairi dengan cara menarik tas ranselnya Akibatnya keduanya adu mulut dan Kadis PPKA keluar dari ruanganya dan meminta Jhonny masuk. Saat Jhonny selesai dan keluar dari ruangan Agus langsung dikeroyok Khairi dan anggota Satpol PP lainnya disaksikan Agus.
“Tindakan main hakim ini diduga digerakkan oleh pihak yang tidak senang terhadap tulisan Jhony yang mengkritisi sesuai UU Pers. Forsowan mengutuk kejadian ini, apalagi terjadi digedung pemerintah, namun bukan oknum Satpol PP yang dikenakan tindakan, justru Jhonny diadukan kepolisi dan dituntut empat bulan penjara,” ujarnya saat membacakan pernyataan sikap Forsowan Sumut.
Hendrik mengatakan, Forsowan menolak bentuk kriminalisasi terhadap pers dan membebaskan Jhony dari segala tuntutan di pengadilan, termasuk meminta aparat penegak hukum menghukum pelaku penganiayaan wartawan. Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai bertanggung jawab secara moral atas tindakan pengeyokan aparatnya terhadap Jhonny.
“Sepertinya ada diskriminasi, karena pengaduan Jhonny belum ada ditindaklanjuti, justru dilaporkan karena mengeroyok 10 orang anggota Satpol PP dan jelas ini tidak mungkin,” paparnya.
Hal senada disampaikan Samsudin Harahap perwakilan wartawan dari Pematangsiantar, karena menilai tidak masuk akal satu orang wartawan mengeroyok 10 anggota Satpol PP. Menurutnya, ini bentuk ketidak adilan terhadap pers, dan menegaskan wartawan bukan momok yang harus ditakuti. Sedangkan Jhonny mengaku pengaduan atas dirinya berkaitan dan secara substansi seperti jebakan.
“Saya tidak ada memukul, justru dikeroyok Satpol PP dan malah diadukan karena ada kesaksian dari Pemkab Serdang Bedagai," ujar pria bertubuh pendek ini.
Anehnya, meskipun aksi para wartawan ini berlangsung sampai selesai tidak satupun tampak wartawan dari Pemkab Serdang Bedagai ikut bergabung. Sebagai catatan, saat diadukan ke PN Tebing Tinggi, Jhonny dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan, sedangkan dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyinggung UU Pers. (jansen)
Polisi harus pahami tugas jurnalistik
WASPADA ONLINE
P. SIANTAR - Melihat sejumlah kekerasan yang selalu terulang dan penganiayaan sadis dialami wartawan Samsudin Harahap, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Persiapan Kota P. Siantar menyatakan Polresta harus memiliki kemauan dan keberanian menegakkan hukum dan khususnya UU No 40 tahun 1999.
Pernyataan itu disampaikan AJI Persiapan P. Siantar, dalam siaran persnya, pagi ini, ditandatangani ketua Tigor Munthe dan sekretaris, Gunawan Purba sehubungan aksi kekerasan kerap terjadi terhadap wartawan di P. Siantar.
Namun, sesal AJI Persiapan, tidak satu pun aksi yang bertentangan dengan hukum itu berhasil diselesaikan dengan baik dari lembaga penegak hukum di P. Siantar.
Belum hilang dari ingatan komunitas jurnalis di tingkatan lokal P. Siantar, meski pelaku sudah menyampaikan permohonan maafnya, namun tragedi penyerangan kantor suratkabar Siantar 24 Jam masih menyisakan trauma menyiksa batin insan pers, papar AJI Persiapan.
Dalam hitungan bulan, kekerasan terhadap wartawan kembali terulang dan malah perlakuan ala preman lebih sadis dialami Samsudin Harahap.
Terlepas dari penganiayaan terhadap Samsudin secara beramai-ramai atau tidak, namun yang pasti penyiksaan yang dilakukan oknum anggota OKP tergolong sadis dan tidak manusiawi.
Yang menambah perih perasaan, perlakuan sadis itu berlangsung di hadapan oknum ketua OKP itu dan di hadapan anggota DPRD,” sesal AJI Persiapan.
Saat ini, lanjut AJI Persiapan, penganiayaan terhadap Samsudin sudah dilaporkan secara resmi ke Polresta, namun AJI Persiapan tidak merasa yakin dengan kemampuan polisi menuntaskan kasus itu.
P. SIANTAR - Melihat sejumlah kekerasan yang selalu terulang dan penganiayaan sadis dialami wartawan Samsudin Harahap, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Persiapan Kota P. Siantar menyatakan Polresta harus memiliki kemauan dan keberanian menegakkan hukum dan khususnya UU No 40 tahun 1999.
Pernyataan itu disampaikan AJI Persiapan P. Siantar, dalam siaran persnya, pagi ini, ditandatangani ketua Tigor Munthe dan sekretaris, Gunawan Purba sehubungan aksi kekerasan kerap terjadi terhadap wartawan di P. Siantar.
Namun, sesal AJI Persiapan, tidak satu pun aksi yang bertentangan dengan hukum itu berhasil diselesaikan dengan baik dari lembaga penegak hukum di P. Siantar.
Belum hilang dari ingatan komunitas jurnalis di tingkatan lokal P. Siantar, meski pelaku sudah menyampaikan permohonan maafnya, namun tragedi penyerangan kantor suratkabar Siantar 24 Jam masih menyisakan trauma menyiksa batin insan pers, papar AJI Persiapan.
Dalam hitungan bulan, kekerasan terhadap wartawan kembali terulang dan malah perlakuan ala preman lebih sadis dialami Samsudin Harahap.
Terlepas dari penganiayaan terhadap Samsudin secara beramai-ramai atau tidak, namun yang pasti penyiksaan yang dilakukan oknum anggota OKP tergolong sadis dan tidak manusiawi.
Yang menambah perih perasaan, perlakuan sadis itu berlangsung di hadapan oknum ketua OKP itu dan di hadapan anggota DPRD,” sesal AJI Persiapan.
Saat ini, lanjut AJI Persiapan, penganiayaan terhadap Samsudin sudah dilaporkan secara resmi ke Polresta, namun AJI Persiapan tidak merasa yakin dengan kemampuan polisi menuntaskan kasus itu.
AJI Minta Penganiaya Wartawan Dihukum
12 March 2010
PEMATANGSIANTAR(SI) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pematangsiantar mendesak aparat hukum di daerah itu menindak pelaku penganiayaan terhadap wartawan.
Desakan itu disampaikan puluhan wartawan yang tergabung dalam AJI Kota Pematangsiantar saat berunjuk rasa di depan Polresta Pematangsiantar kemarin. Demo itu dipicu belum ditangkapnya pelaku penganiayaan terhadap Samsudin Harahap, wartawan salah satu surat kabar terbitan Medan,Medan Bisnis. Para wartawan yang datang membawa spanduk besar bertuliskan “Tangkap danTahanTersangka Penganiaya Wartawan,” dan “Stop Kekerasan terhadap Pers”menyesalkan masih bebasnya pelaku penganiayaan tersebut. Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar Tigor Munthe menyatakan, AJI mengecam keras masih maraknya aksi kekerasan yang dialami wartawan di Kota Pematangsiantar.
Mereka juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang belum menindak pelaku dengan sanksi hukum tegas. “Masih terus berlangsungnya tindak kekerasan terhadap wartawan merupakan dampak dari tidak profesionalnya aparat hukum menangani kasus-kasus kekerasan yang dihadapi para jurnalis.Sebab, kekerasan demi kekerasan terus dihadapi para jurnalis hingga saat ini,”paparnya. Dia mencontohkan kasus penganiayaan yang dialami wartawan Medan Bisnis Samsudin Harahap oleh oknum anggota organisasi kepemudaan (OKP) yang sudah berlangsung hampir tujuh bulan, tetapi hingga kini belum seluruhnya pelaku diproses hukum.
Ironisnya, meski dua pelaku yang sempat buron selama tujuh bulan sudah menyerahkan diri, justru tidak ditahan dan bebas berkeliaran. Selain kasus Samsudin, masih banyak kasus kekerasan yang dihadapi wartawan di Kota Pematangsiantar dan Simalungun yang hingga kini belum dituntaskan. Di antaranya kasus menghalang-halangi tugas wartawan oleh pejabat Pemko Pematangsiantar yang dialami kontributor Trans TV Andi Siahaan dan penganiayaan oleh sejumlah orang yang diduga oknum aparat penegak hukum terhadap mantan wartawan Siantar 24 Jam,Hendro Sinaga.
Wakapolresta Pematangsiantar Kompol ES Silalahi didampingi Kabag Bina Mitra yang juga perwira Humas AKP Muslim danKasat Samapta AKP Arjo saat menerima para wartawan menuturkan, mereka selama ini tidak pernah diskriminasi dalam memproses perkara. Dia pun berjanji akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami Samsudin sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Percayalah polisi tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan tindak pelanggaran hukum terhadap setiap warga negara, termasuk terhadap pelaku penganiayaan Samsudin Harahap tetap diproses hingga saat ini.Bila nanti polisi menyimpulkan pelakunya patut ditahan, akan kami tahan. Kami minta kawan-kawan wartawan bersabar dan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi,”paparnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Jansen Siahaan didampingi Gunawan Purba menyatakan dukungannya atas upaya penegakan hukum yang dilakukan polisi terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan.Dengan begitu,diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menghindari terulangnya kembali aksi-aksi kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya. (ricky hutapea)
PEMATANGSIANTAR(SI) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pematangsiantar mendesak aparat hukum di daerah itu menindak pelaku penganiayaan terhadap wartawan.
Desakan itu disampaikan puluhan wartawan yang tergabung dalam AJI Kota Pematangsiantar saat berunjuk rasa di depan Polresta Pematangsiantar kemarin. Demo itu dipicu belum ditangkapnya pelaku penganiayaan terhadap Samsudin Harahap, wartawan salah satu surat kabar terbitan Medan,Medan Bisnis. Para wartawan yang datang membawa spanduk besar bertuliskan “Tangkap danTahanTersangka Penganiaya Wartawan,” dan “Stop Kekerasan terhadap Pers”menyesalkan masih bebasnya pelaku penganiayaan tersebut. Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar Tigor Munthe menyatakan, AJI mengecam keras masih maraknya aksi kekerasan yang dialami wartawan di Kota Pematangsiantar.
Mereka juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang belum menindak pelaku dengan sanksi hukum tegas. “Masih terus berlangsungnya tindak kekerasan terhadap wartawan merupakan dampak dari tidak profesionalnya aparat hukum menangani kasus-kasus kekerasan yang dihadapi para jurnalis.Sebab, kekerasan demi kekerasan terus dihadapi para jurnalis hingga saat ini,”paparnya. Dia mencontohkan kasus penganiayaan yang dialami wartawan Medan Bisnis Samsudin Harahap oleh oknum anggota organisasi kepemudaan (OKP) yang sudah berlangsung hampir tujuh bulan, tetapi hingga kini belum seluruhnya pelaku diproses hukum.
Ironisnya, meski dua pelaku yang sempat buron selama tujuh bulan sudah menyerahkan diri, justru tidak ditahan dan bebas berkeliaran. Selain kasus Samsudin, masih banyak kasus kekerasan yang dihadapi wartawan di Kota Pematangsiantar dan Simalungun yang hingga kini belum dituntaskan. Di antaranya kasus menghalang-halangi tugas wartawan oleh pejabat Pemko Pematangsiantar yang dialami kontributor Trans TV Andi Siahaan dan penganiayaan oleh sejumlah orang yang diduga oknum aparat penegak hukum terhadap mantan wartawan Siantar 24 Jam,Hendro Sinaga.
Wakapolresta Pematangsiantar Kompol ES Silalahi didampingi Kabag Bina Mitra yang juga perwira Humas AKP Muslim danKasat Samapta AKP Arjo saat menerima para wartawan menuturkan, mereka selama ini tidak pernah diskriminasi dalam memproses perkara. Dia pun berjanji akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami Samsudin sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Percayalah polisi tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan tindak pelanggaran hukum terhadap setiap warga negara, termasuk terhadap pelaku penganiayaan Samsudin Harahap tetap diproses hingga saat ini.Bila nanti polisi menyimpulkan pelakunya patut ditahan, akan kami tahan. Kami minta kawan-kawan wartawan bersabar dan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi,”paparnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Jansen Siahaan didampingi Gunawan Purba menyatakan dukungannya atas upaya penegakan hukum yang dilakukan polisi terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan.Dengan begitu,diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menghindari terulangnya kembali aksi-aksi kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya. (ricky hutapea)
AJI Minta Penganiaya Wartawan Dihukum
12 March 2010
PEMATANGSIANTAR(SI) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pematangsiantar mendesak aparat hukum di daerah itu menindak pelaku penganiayaan terhadap wartawan.
Desakan itu disampaikan puluhan wartawan yang tergabung dalam AJI Kota Pematangsiantar saat berunjuk rasa di depan Polresta Pematangsiantar kemarin. Demo itu dipicu belum ditangkapnya pelaku penganiayaan terhadap Samsudin Harahap, wartawan salah satu surat kabar terbitan Medan,Medan Bisnis. Para wartawan yang datang membawa spanduk besar bertuliskan “Tangkap danTahanTersangka Penganiaya Wartawan,” dan “Stop Kekerasan terhadap Pers”menyesalkan masih bebasnya pelaku penganiayaan tersebut. Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar Tigor Munthe menyatakan, AJI mengecam keras masih maraknya aksi kekerasan yang dialami wartawan di Kota Pematangsiantar.
Mereka juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang belum menindak pelaku dengan sanksi hukum tegas. “Masih terus berlangsungnya tindak kekerasan terhadap wartawan merupakan dampak dari tidak profesionalnya aparat hukum menangani kasus-kasus kekerasan yang dihadapi para jurnalis.Sebab, kekerasan demi kekerasan terus dihadapi para jurnalis hingga saat ini,”paparnya. Dia mencontohkan kasus penganiayaan yang dialami wartawan Medan Bisnis Samsudin Harahap oleh oknum anggota organisasi kepemudaan (OKP) yang sudah berlangsung hampir tujuh bulan, tetapi hingga kini belum seluruhnya pelaku diproses hukum.
Ironisnya, meski dua pelaku yang sempat buron selama tujuh bulan sudah menyerahkan diri, justru tidak ditahan dan bebas berkeliaran. Selain kasus Samsudin, masih banyak kasus kekerasan yang dihadapi wartawan di Kota Pematangsiantar dan Simalungun yang hingga kini belum dituntaskan. Di antaranya kasus menghalang-halangi tugas wartawan oleh pejabat Pemko Pematangsiantar yang dialami kontributor Trans TV Andi Siahaan dan penganiayaan oleh sejumlah orang yang diduga oknum aparat penegak hukum terhadap mantan wartawan Siantar 24 Jam,Hendro Sinaga.
Wakapolresta Pematangsiantar Kompol ES Silalahi didampingi Kabag Bina Mitra yang juga perwira Humas AKP Muslim danKasat Samapta AKP Arjo saat menerima para wartawan menuturkan, mereka selama ini tidak pernah diskriminasi dalam memproses perkara. Dia pun berjanji akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami Samsudin sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Percayalah polisi tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan tindak pelanggaran hukum terhadap setiap warga negara, termasuk terhadap pelaku penganiayaan Samsudin Harahap tetap diproses hingga saat ini.Bila nanti polisi menyimpulkan pelakunya patut ditahan, akan kami tahan. Kami minta kawan-kawan wartawan bersabar dan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi,”paparnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Jansen Siahaan didampingi Gunawan Purba menyatakan dukungannya atas upaya penegakan hukum yang dilakukan polisi terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan.Dengan begitu,diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menghindari terulangnya kembali aksi-aksi kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya. (ricky hutapea)
PEMATANGSIANTAR(SI) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pematangsiantar mendesak aparat hukum di daerah itu menindak pelaku penganiayaan terhadap wartawan.
Desakan itu disampaikan puluhan wartawan yang tergabung dalam AJI Kota Pematangsiantar saat berunjuk rasa di depan Polresta Pematangsiantar kemarin. Demo itu dipicu belum ditangkapnya pelaku penganiayaan terhadap Samsudin Harahap, wartawan salah satu surat kabar terbitan Medan,Medan Bisnis. Para wartawan yang datang membawa spanduk besar bertuliskan “Tangkap danTahanTersangka Penganiaya Wartawan,” dan “Stop Kekerasan terhadap Pers”menyesalkan masih bebasnya pelaku penganiayaan tersebut. Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar Tigor Munthe menyatakan, AJI mengecam keras masih maraknya aksi kekerasan yang dialami wartawan di Kota Pematangsiantar.
Mereka juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang belum menindak pelaku dengan sanksi hukum tegas. “Masih terus berlangsungnya tindak kekerasan terhadap wartawan merupakan dampak dari tidak profesionalnya aparat hukum menangani kasus-kasus kekerasan yang dihadapi para jurnalis.Sebab, kekerasan demi kekerasan terus dihadapi para jurnalis hingga saat ini,”paparnya. Dia mencontohkan kasus penganiayaan yang dialami wartawan Medan Bisnis Samsudin Harahap oleh oknum anggota organisasi kepemudaan (OKP) yang sudah berlangsung hampir tujuh bulan, tetapi hingga kini belum seluruhnya pelaku diproses hukum.
Ironisnya, meski dua pelaku yang sempat buron selama tujuh bulan sudah menyerahkan diri, justru tidak ditahan dan bebas berkeliaran. Selain kasus Samsudin, masih banyak kasus kekerasan yang dihadapi wartawan di Kota Pematangsiantar dan Simalungun yang hingga kini belum dituntaskan. Di antaranya kasus menghalang-halangi tugas wartawan oleh pejabat Pemko Pematangsiantar yang dialami kontributor Trans TV Andi Siahaan dan penganiayaan oleh sejumlah orang yang diduga oknum aparat penegak hukum terhadap mantan wartawan Siantar 24 Jam,Hendro Sinaga.
Wakapolresta Pematangsiantar Kompol ES Silalahi didampingi Kabag Bina Mitra yang juga perwira Humas AKP Muslim danKasat Samapta AKP Arjo saat menerima para wartawan menuturkan, mereka selama ini tidak pernah diskriminasi dalam memproses perkara. Dia pun berjanji akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami Samsudin sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Percayalah polisi tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan tindak pelanggaran hukum terhadap setiap warga negara, termasuk terhadap pelaku penganiayaan Samsudin Harahap tetap diproses hingga saat ini.Bila nanti polisi menyimpulkan pelakunya patut ditahan, akan kami tahan. Kami minta kawan-kawan wartawan bersabar dan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi,”paparnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Jansen Siahaan didampingi Gunawan Purba menyatakan dukungannya atas upaya penegakan hukum yang dilakukan polisi terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan.Dengan begitu,diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menghindari terulangnya kembali aksi-aksi kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya. (ricky hutapea)
Langganan:
Postingan (Atom)